PONTIANAK, SP – Persidangan perkara dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat di kawasan Gang Angket, Kelurahan Tanjung Hilir, Kota Pontianak, kembali memasuki tahap pembuktian. Agenda yang semula dijadwalkan menuju pembacaan tuntutan ditunda setelah majelis hakim memutuskan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi.
Perubahan agenda tersebut menjadi perhatian karena perkara ini sebelumnya berkembang dengan sejumlah isu di tengah masyarakat, mulai dari dugaan keterkaitan dengan narkotika dan senjata api hingga informasi mengenai dugaan lobi-lobi dalam penanganan perkara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Dr. I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, menyampaikan bahwa pembuktian perlu dibuka kembali untuk memperjelas fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Majelis hakim menegaskan, berbagai informasi yang berkembang di masyarakat harus diuji melalui mekanisme persidangan. Informasi tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai fakta hukum sebelum didukung alat bukti dan keterangan yang sah.
Dalam persidangan, majelis hakim juga meminta jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum kedua terdakwa menandatangani pakta integritas. Langkah tersebut menekankan pentingnya profesionalitas dan tanggung jawab seluruh pihak dalam menjalankan proses hukum.
Namun, dari pihak penuntut umum, muncul penekanan mengenai pentingnya pemeriksaan saksi dan ahli secara langsung di persidangan, bukan sekadar menganggap keterangan mereka telah dibacakan.
Perwakilan Jaksa Penuntut Umum menyampaikan permohonan agar pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan menggunakan acara pemeriksaan biasa sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
JPU memandang perlu adanya penetapan atau keputusan prosedural dari majelis hakim yang memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi dan/atau ahli yang relevan.
Langkah tersebut, menurut JPU, diperlukan untuk melengkapi pembuktian sekaligus memperjelas pertanggungjawaban pidana terdakwa dalam perkara yang sedang diperiksa.
Penuntut umum juga menyoroti persoalan keterangan saksi dan ahli yang sebelumnya telah dihadirkan, tetapi tidak diperiksa secara langsung dan dianggap telah dibacakan.
Menurut JPU, hukum acara pidana menempatkan pembuktian di persidangan sebagai proses yang harus berlangsung secara langsung, lisan, dan terbuka di hadapan majelis hakim.
JPU merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menurut penjelasan mereka menekankan perpaduan sistem hakim aktif dengan para pihak yang berlawanan secara berimbang dalam pemeriksaan di pengadilan.
Dalam argumentasinya, penuntut umum menyebut pemeriksaan langsung memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menggali fakta melalui pertanyaan kepada saksi dan ahli. Dengan demikian, keterangan yang disampaikan dapat diuji dalam proses persidangan.
JPU juga merujuk Pasal 210 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP mengenai penyampaian penjelasan atas bukti yang akan diajukan serta urutan pengajuan saksi oleh pihak yang menghadirkannya.
Penuntut umum menilai, apabila saksi dan alat bukti yang sebelumnya telah diuraikan dan dihadirkan tidak diperiksa, tujuan pembuktian secara langsung berpotensi tidak tercapai.
Dalam pernyataannya, penuntut umum menyebut telah menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan pada 8 dan 15 Oktober 2026.
JPU berpendapat tidak terdapat alasan yang sah menurut hukum untuk menganggap keterangan para saksi dan ahli tersebut telah dibacakan sebagai pengganti pemeriksaan langsung.
Penuntut umum kemudian merujuk Pasal 235 ayat (1) KUHAP mengenai keterangan saksi dan ahli sebagai alat bukti yang sah.
Menurut argumentasi JPU, berita acara pemeriksaan pada tahap penyidikan merupakan sumber informasi awal dan tidak serta-merta menggantikan keterangan saksi yang disampaikan serta diuji di hadapan majelis hakim.
Atas dasar itu, JPU meminta agar kesempatan menghadirkan saksi dan ahli tetap diberikan sehingga fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara dapat diperiksa secara lebih menyeluruh.
Permintaan tersebut menjadi bagian penting dari sikap penuntut umum dalam proses pembuktian lanjutan perkara Gang Angket.
Selain mempersoalkan pemeriksaan saksi dan ahli, penuntut umum juga menyinggung pengakuan terdakwa serta adanya perdamaian dalam perkara tersebut.
JPU menyatakan menghargai pertimbangan majelis hakim mengenai pengakuan terdakwa dan perdamaian yang telah tercapai. Namun, menurut penuntut umum, kedua hal itu tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban pembuktian.
Penuntut umum berargumentasi bahwa dalam perkara dengan dakwaan delik materiil, pembuktian tetap diperlukan untuk menilai akibat perbuatan, hubungan sebab akibat, kesalahan, kualifikasi tindak pidana, serta berat ringannya pidana yang layak dijatuhkan.
Dengan demikian, menurut JPU, pengakuan terdakwa tidak seharusnya diperlakukan sebagai pengganti seluruh proses pembuktian yang diperlukan dalam perkara tersebut.
Penuntut umum juga menyoroti kemungkinan penerapan mekanisme pengakuan bersalah dan pemeriksaan singkat sebagaimana diatur dalam KUHAP.
JPU merujuk Pasal 78 ayat (1) KUHAP mengenai persyaratan pengakuan bersalah. Dalam argumentasinya, penuntut umum menyebut bahwa penerapan mekanisme tersebut memiliki sejumlah persyaratan, termasuk berkaitan dengan riwayat tindak pidana, ancaman pidana, dan waktu pengajuan pengakuan.
JPU menyatakan terdakwa pernah dipidana dalam perkara penganiayaan berdasarkan Putusan Nomor 98/Pid.B/2023/PN Ptk dan perkara narkotika berdasarkan Putusan Nomor 33/Pid.Sus/2023/PN Ptk.
Penuntut umum juga menyebut ancaman pidana dalam dakwaan primer adalah 10 tahun penjara, dakwaan subsidair 8 tahun, dan dakwaan lebih subsidair 5 tahun.
Menurut JPU, pengakuan terdakwa baru muncul setelah surat dakwaan dibacakan dan pokok perkara diperiksa melalui acara pemeriksaan biasa oleh majelis hakim yang terdiri atas tiga orang.
Atas dasar tersebut, penuntut umum berpendapat persyaratan penerapan mekanisme pengakuan bersalah sebagaimana yang mereka uraikan tidak terpenuhi.
JPU turut merujuk Pasal 234 KUHAP mengenai mekanisme pemeriksaan singkat dan berpendapat bahwa ancaman pidana dalam dakwaan primer maupun subsidair perkara tersebut melampaui batas yang mereka sebutkan dalam ketentuan tersebut.
Mengenai perdamaian antara terdakwa dan korban, penuntut umum menyampaikan bahwa iktikad baik para pihak tetap perlu dihargai. Namun, perdamaian tersebut harus ditempatkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
JPU merujuk Pasal 204 ayat (5) huruf a, f, dan h juncto ayat (7) huruf a KUHAP. Dalam argumentasinya, penuntut umum menyoroti ketentuan yang berkaitan dengan tindak pidana berancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, tindak pidana terhadap nyawa orang, serta terdakwa yang mengulangi tindak pidana.
Menurut JPU, ketentuan tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam menilai apakah perdamaian dapat ditempuh melalui mekanisme yang dimaksud dalam hukum acara pidana.
Dengan demikian, penuntut umum menekankan bahwa perdamaian tidak serta-merta menggantikan kewajiban pembuktian maupun menghilangkan seluruh konsekuensi hukum dari perkara yang sedang disidangkan.
Argumentasi JPU tersebut menempatkan pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan pengujian alat bukti sebagai bagian penting sebelum majelis hakim mengambil keputusan terhadap perkara.
Di sisi lain, Nanang Suharto, S.H., salah satu penasihat hukum terdakwa Alex, sebelumnya menjelaskan bahwa berdasarkan surat dakwaan yang menjadi acuannya, perkara tersebut berkaitan dengan pasal-pasal mengenai penganiayaan berat dan penganiayaan.
Nanang menyebut Pasal 458, Pasal 468, dan Pasal 466 sebagai pasal yang tercantum dalam dakwaan sebagaimana pemahamannya terhadap dokumen tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa menurut pemahamannya terhadap surat dakwaan, tidak terdapat dakwaan mengenai tindak pidana narkotika maupun kepemilikan atau penggunaan senjata api dan senjata tajam.
“Berkait dengan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, tidak ada tentang narkoba dan senjata tajam serta senjata api,” ujar Nanang usai persidangan.
Mengenai perubahan agenda sidang, Nanang menjelaskan bahwa pembacaan tuntutan ditunda karena jaksa penuntut umum akan kembali menghadirkan saksi-saksi untuk menerangkan fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara.
Pernyataan penasihat hukum tersebut memperlihatkan pentingnya membedakan ruang lingkup dakwaan yang sedang diperiksa dengan berbagai isu yang berkembang di luar persidangan.
Sementara itu, permintaan JPU untuk melengkapi pembuktian menunjukkan bahwa penuntut umum masih memandang perlu adanya pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi dan ahli sebelum proses persidangan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Persidangan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 November 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lanjutan.
Jaksa penuntut umum diminta mempersiapkan saksi-saksi yang relevan, sedangkan tim penasihat hukum juga diberikan kesempatan menghadirkan saksi apabila keterangannya dinilai diperlukan untuk memperjelas perkara.
Pemeriksaan lanjutan tersebut diharapkan dapat mengungkap rangkaian peristiwa penembakan dan pembacokan di Gang Angket, Tanjung Hilir, Pontianak, berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Di tengah perhatian masyarakat terhadap perkara ini, proses persidangan menjadi ruang untuk menguji keterangan para pihak, memeriksa alat bukti, serta memastikan setiap keputusan didasarkan pada fakta yang terungkap di hadapan majelis hakim.
Dengan agenda pembuktian yang kembali dilanjutkan, perhatian kini tertuju pada bagaimana saksi dan ahli akan memberikan keterangan serta bagaimana majelis hakim menilai seluruh alat bukti sebelum perkara memasuki tahap selanjutnya.(bob)