Ponticity post authorKiwi 27 Mei 2024

Jurnalis Kalbar Demo Tolak Revisi UU Penyiaran

Photo of Jurnalis Kalbar Demo Tolak Revisi UU Penyiaran

PONTIANAK, SP - Sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil dan Aliansi Jurnalis di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), turun ke jalan, menggelar aksi penolakan revisi atau Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran Tahun 2024.

Bundaran Digulis, Universitas Tanjungpura (Untan) Kota Pontianak, menjadi lokasi Organisasi Masyarakat Sipil dan Aliansi Jurnalis Kalbar menyampaikan penolakan RUU yang sangat kontroversial tersebut.

Mereka di antaranya yang kompak menolak adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) Pontianak, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kalbar.

Kemudian ada pula Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Ikatan Wartawan Online (IWO), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Forum Jurnalis Perempuan (FJP) Indonesia, Jaringan Perempuan Khatulistiwa (JPK), Aliansi Mahasiswa Jurnalistik IAIN Pontianak hingga sejumlah organisasi pers lainnya.

Satu di antara koordiantor aksi, adalah Uun Yuniar, yang mengatakan ada sejumlah pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dalam draf revisi UU Penyiaran. Untuk itu pihaknya menuntut agar pasal-pasal bermasalah dalam draff RUU Penyiaran dihapus.

"Aksi ini digelar untuk mengkritisi dan menolak beberapa pasal yang bermasalah dalam revisi UU Penyiaran,” ungkapnya.

Uun yang juga merupakan Ketua IJTI Kalbar ini menyebut, aksi tersebut akan berbentuk orasi dan teatrikal yang mengambarkan bentuk perlawanan dan perjuangan atas kemerdekaan pers, serta kebebasan berekspresi.

“Kami menuntut agar pasal-pasal bermasalah dalam draff RRU Penyiaran dihapus. Kami tak ingin kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi dirampas,” tegasnya.

Dia berharap jalannya aksi demonstrasi, mimbar bebas, atau penyampaian pendapat di muka umum tersebut dapat berjalan lancar dan kondusif.

Sementara itu, Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pontianak, Hamdan Darsani menyebut, pasal larangan penayangan konten jurnalisme investigasi bertentangan dengan Pasal 4 Ayat 2 UU Pers yang menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.

"Ini pasal yang absurd dengan tendensi anti kebebasan pers karena secara spesifik menyasar kerja-kerja jurnalisme investigasi," kata Hamdan.

"Dampak lainnya, larangan tersebut akan membungkam kemerdekaan pers," ungkapnya.

Pemimpin Redaksi (Pemred) Suara Pemred, Harry A Daya pun turut mengambil bagian dalam aksi turun ke jalan tersebut. Harry menyatakan turut prihatin terhadap RUU Penyiaran yang ingin melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi.

“Kami sepakat dengan tokoh pers nasional Karni Ilyas yang mengungkapkan keprihatinan terhadap RUU Penyiaran yang ingin melarang melakukan investigasi, padahal sebagai jurnalis, investigasi adalah karya jurnalistik yang terbaik dan sangat berguna untuk mengungkap kebenaran,” katanya.

Inisiasi Anggota DPR RI

Untuk diketahui, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana merevisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Recana ini telah memasuki tahap penyelesaian draf revisi UU Penyiaran. Draf revisi UU Penyiaran yang merupakan inisiasi dari DPR tersebut telah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) pada 27 Maret 2024 lalu.

Rencana revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ini kemudian mendapat kritikan keras dari sejumlah organisasi pers.

Gerakan penolakan dari para jurnalis juga semakin gencar selama sepekan terakhir. Bukan cuma di Jakarta atau kota-kota besar, aksi demo juga meletus di berbagai wilayah lainnya di Indonesia.

Unjuk rasa dilakukan sebagai bentuk sikap menolak revisi UU yang dinilai sangat menyesatkan dan dianggap sebagai upaya pembungkaman pers.

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dalam pers rilisnya juga memberikan kritikan keras. IJTI menaruh perhatian terhadap draf revisi UU Penyiaran baik dari sisi proses penyusunan maupun subtansi.

Dari proses penyusunan, IJTI menyayangkan draf revisi UU Penyiaran terkesan disusun secara tidak cermat dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers telebih penyusunan tidak melibatkan berbagai pihak seperti organisasi profesi jurnalis atau komunitas pers.

Dalam darf revisi UU Penyiaran tersebut terdapat sejumlah pasal yang menjadi perhatian khusus bagi IJTI.  Pertama, Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi.

IJTI memandang pasal tersebut telah menimbulkan banyak tafsir dan membingungkan, pertanyaan besarnya mengapa RUU ini melarang televisi menayangkan secara eksklusif karya jurnalsitik investigasi?.

“Selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan publik, maka tidak boleh ada yang melarang karya jurnalistik investigas disiarkan di televise,” tulis IJTI dalam rilis yang diterima Suara Pemred.

Secara subtansi pasal pelarangan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi di televisi bisa diartikan sebagai upaya intervensi dan pembungkaman terhadap kemerdekaan pers di tanah air.

Upaya ini tentu sebagai suatu ancaman serius bagi kehidupan pers yang tengah dibangun bersama dengan penuh rasa tanggung jawab. Tidak hanya itu, dikhawatirkan revisi RUU Penyiaran akan menjadi alat kekuasan serta politik oleh pihak tertentu untuk mengkebiri kerja-kerja jurnalistik yang profesional dan berkualitas.

Kedua, Pasal 50 B ayat 2 huruf k, penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Pasal ini sangat multi tafsir terlebih yeng menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik.

IJTI memandang pasal yang multi tafsir dan membingungkan berpotensi menjadi alat kekuasan untuk membungkam dan mengkriminalisasikan jurnalis atau pers.

“Kita sepakat bahwa sistem tata negara menggunakan demokrasi, dan pers merupakan pilar keempat dari demokrasi. Pers memiliki tanggung jawab sebagai control sosial agar proses bernegara berjalan transparan, akuntable dan sepenuhnya memenuhi hak-hak publik,” tulis IJTI.

Ketiga, Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyeleseaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers.

IJTI juga memandang bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran di KPI berpotensi mengintervensi kerja-kerja jurnalistik yang profesional, mengingat KPI merupakan lembaga yang dibentuk melalui keputusan politik di DPR.

Sesuai dengan UU Pers telah jelas bahwa komunitas pers mendapat mandat untuk membuat regulasi sendiri dalam rangka mengatur kehidupan pers yang sehat, profesional dan berkualitas melalui selft regulation. Oleh karena itu setiap sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik baik penyiaran, cetak, digital (online) hanya bisa diselesaikan di Dewan Pers.

Langkah ini guna memastikan bahwa kerja-kerja jurnalistik yang profesional, berkualitas dan bertanggungjawab bisa berlangsung independent serta tidak ada intervensi dari pihak manapun.

Menyikapi hal tersebut, IJTI menyatakan sikap menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.

Kemudian meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik dan meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform.

Organisasi Pers Minta Dilibatkan

Sebelumnya, IJTI meminta, organisasi pers dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di DPR. Hal itu disampaikan Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dalam aksi penyampaian pendapat di depan Gedung DPR Jakarta, Senin (27/5/2024).

Dia mendorong, pembahasan revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tersebut mendengarkan sejumlah aspirasi dari organisasi pers. Menurutnya, sejumlah organisasi pers sempat dikejutkan dengan draft yang dinilai memberangus kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat.

"Masyarakat pers harus dilibatkan pembahasan RUU Penyiaran, pembahasan draft sama sekali tidak tahu kemudian tiba tiba keluar ke publik. Kami minta tunda regulasi ini mari kita libatkan masyarakat pers, harus dilibatkan karena kita lebih tahu hal tersebut," kata Herik.

Dia mengatakan, revisi UU Penyiaran harus menambahkan sejumlah pasal guna eningkatkan iklim demokrasi di Indonesia. IJTI menyatakan siap jika diminta masukan dalam rapat pembahasan RUU Penyiaran di DPR.

"Revisi UU Penyiaran kita dukung tapi harus sempurna, keluarkan pasal-pasal yang tidak mengintimidasi pers serta merugikan publik. Pasal-pasal harus visioner menguntungkan publik bukan malah mematikan demokrasi," ujarnya.

Dia mengatakan, sejumlah draft RUU Penyiaran juga bertolak belakang dengan Undang-Undang Pers yang ada. Menurutnya, draft yang beredar akan melemahnya fungsi pers sebagai kontrol sosial dan kebijakan pemerintah.

Gabungan Pers dan Masyarakat Sipil

Para wartawan, mahasiswa, dan masyarakat peduli jurnalisme independen yang tergabung dalam massa aksi unjuk rasa menolak rencana revisi Undang-undang (UU) Penyiaran di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (27/5/2024). Massa membawa bendera PWI, PFI, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Banten, IJTI dan lain-lain.

Mereka tampak mengumpulkan banner, ID CARD, kamera, serta peralatan liputan lainnya sebagai aksi simbolik penolakan RUU Penyiaran tersebut.

Untuk diketahui, selain AJI Jakarta dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), juga organisasi pers seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta Raya, Pewarta Foto Indonesia (PFI), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif Untuk Demokrasi (SINDIKASI), dan LBH Pers Jakarta.

Sementara itu, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) yang ikut turun ke jalan, yakni LPM Institut UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, LPM Progress Universitas Indraprasta PGRI, LPM KETIK PoliMedia Kreatif Jakarta, LPM Parmagz Paramadina, LPM SUMA Universitas Indonesia, LPM Didaktika Universitas Negeri Jakarta, LPM ASPIRASI UPN Veteran Jakarta, Mata IBN Institute Bisnis Nusantara, LPM Media Publica, dan LPM Unsika.

Selain itu, massa juga membawa banner bertuliskan “Tolak Revisi UU Penyiaran” dan “Dukung Kebebasan Pers, Tolak Revisi UU Penyiaran”. Selain itu, massa juga membawa sejumlah banner berukuran kecil dengan berbagai tulisan. Beberapa di antaranya, “Stop Kriminalisasi Jurnalis! Pers Merdeka, Rakyat Berdaya”, “Suara Kami Tidak Akan Bisa Dibungkam”, dan  “Pers Bukan Papan Iklan, Bebasin Dong”.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Jurnalis Independen (AJI) periode 2024-2027, Bayu Wardhana, mengatakan, rencana revisi Undang-undang (UU) Penyiaran oleh DPR RI sudah sepatutnya ditolak tanpa kompromi.

Bayu menduga, revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 itu merupakan bagian dari skenario besar untuk melemahkan masyarakat sipil dan kehidupan demokrasi. “Ini skenario besar kenapa kita harus tolak (revisi) UU penyiaran karena ini bagian dari pelemahan masyarakat sipil, pelemahan demokrasi,” kata Bayu.

Bayu menyebut, revisi UU Penyiaran berkaitan erat dengan isu kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) untuk mahasiswa baru yang kini jadi polemik.

"Jika UKT dinaikkan, banyak calon mahasiswa yang tidak bisa melanjutkan pendidikan ke tingkat universitas. Akibatnya, hanya mahasiswa dari keluarga mampu yang mengenyam bangku kuliah," tambahnya.

Tak hanya revisi UU Penyiaran, upaya pelemahan demokrasi, menurut Bayu, tampak dari revisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Proses pembahasan revisi UU tersebut dilakukan secara tertutup pada pertengahan Mei 2024. Hal ini, menunjukkan bahwa pilar-pilar demokrasi terus dikikis. Bukan hanya legislatif dan yudikatif, tetapi juga pers.

"DPR sudah dipereteli, yudikatif dipereteli, dan sekarang pers akan dipereteli. Ini skenario besar untuk kepentingan siapa?" pungkas Bayu mempertanyakan. (din/mar/nif/hd)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda