PONTIANAK, SP – Sebanyak 4.493 narapidana di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 RI. Dari total narapidana yang menerima remisi itu, sebanyak 163 orang dinyatakan langsung bebas.
Penyerahan remisi berlangsung di Lapas Kelas IIA Pontianak, Senin (17/8/2026), dan dilakukan langsung oleh Gubernur Kalbar Ria Norsan.
Momentum penyerahan remisi tahun ini juga diwarnai perhatian khusus dari Gubernur Kalbar. Ria Norsan memberikan bantuan modal usaha sebesar Rp5 juta kepada warga binaan yang langsung bebas.
Bantuan tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi warga binaan untuk memulai usaha setelah kembali ke tengah masyarakat.
Ria Norsan berpesan kepada warga binaan yang telah mendapatkan kebebasan agar menjadikan masa menjalani pidana sebagai pengalaman untuk memperbaiki kehidupan.
“Tidak ada orang yang mau masuk ke sini. Ini semua takdir dari Yang Maha Kuasa yang sudah terjadi. Jadikan pengalaman ke depan, jangan sampai terulang,” kata Ria Norsan.
Ia meyakini setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas.
Ria juga mengajak warga binaan yang telah bebas untuk kembali menyatu dengan masyarakat dan memberikan kontribusi positif bagi daerah.
“Saya yakin semuanya punya integritas dan kesempatan untuk bisa hidup lebih baik. Setelah keluar, mari membangun negara kita, terutama Kalbar. Setelah dari sini berbuat baik dan menyatu dengan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalbar Jayanta mengapresiasi kepedulian Gubernur Ria Norsan dengan memberikan modal usaha kepada warga binaan yang langsung bebas.
Menurutnya, bantuan itu menjadi dukungan penting bagi warga binaan agar memiliki kegiatan produktif setelah kembali ke masyarakat.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Kalbar Ria Norsan. Warga binaan kami yang hari ini bebas diberikan modal usaha sebesar Rp5 juta. Ini sangat luar biasa,” ungkap Jayanta.
Jayanta menjelaskan pemberian Remisi Umum merupakan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perilaku baik, disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana," jelasnya.
Jayantan menyebut remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke lingkungan masyarakat.
"Pemberian remisi juga menjadi bagian dari upaya mendukung proses reintegrasi sosial serta menunjukkan komitmen negara dalam memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi secara positif," ungkapnya.
Salah satu warga binaan yang langsung bebas, Jemi Mizar, mengaku bersyukur dapat kembali ke tengah masyarakat bertepatan dengan momentum HUT ke-81 RI.
Jemi menyampaikan terima kasih atas pemberian remisi sekaligus bantuan modal usaha dari Gubernur Kalbar Ria Norsan. Menurutnya, bantuan tersebut menjadi bekal untuk memulai kehidupan baru setelah bebas.
“Setelah ini saya akan membuka usaha dengan modal yang diberikan Gubernur Kalbar. Rencananya usaha sembako,” tuturnya.
Ia juga mengapresiasi pembinaan yang diberikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan selama menjalani masa pidana. Berbagai keterampilan dan pengetahuan yang diperoleh selama mengikuti program pembinaan akan menjadi bekal untuk kembali produktif di masyarakat.
"Terima kasih juga kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang telah membina kami. Banyak hal yang kami dapatkan sehingga bisa kami gunakan untuk menjadi produktif saat kembali ke masyarakat,” tutupnya.(din)