Opini post author Kiwi 18 Agustus 2026

81 Tahun Merdeka: Menagih Utang Republik Kepada Daerah

Photo of 81 Tahun Merdeka: Menagih Utang Republik Kepada Daerah

Oleh: Benny Rhamdani / Sekjen Partai Hanura

Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka seharusnya lebih dari cukup untuk membuat setiap anak Republik merasakan arti yang sama dari kata kemerdekaan. Tetapi rupanya negara jauh lebih pandai mengucapkan janji daripada melunasinya. Kita telah membangun jalan tol, bendungan, pelabuhan, bandara, kawasan industri, gedung pemerintahan dan kota-kota baru, tetapi setelah lebih dari delapan dekade merdeka sebuah kenyataan masih berdiri telanjang di hadapan kita: kemajuan Indonesia belum sepenuhnya menjadi kemajuan seluruh Indonesia. Ada wilayah yang berlari dengan sepatu pembangunan paling mahal, ada yang berjalan tertatih, dan ada yang selama puluhan tahun terus diminta bersabar sambil menyaksikan kekayaan dari tanah, laut dan perut buminya sendiri bergerak menuju pusat-pusat akumulasi yang jauh dari rumah mereka.

Inilah salah satu ironi paling memalukan dari Republik yang telah berusia 81 tahun. Negara yang sejak kelahirannya berjanji melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum masih menyisakan jurang antara pusat dan pinggiran, antara kawasan yang menjadi pusat modal dan kawasan yang berulang kali menjadi wilayah ekstraksi sumber daya. Padahal Pasal 18A UUD 1945 telah memerintahkan agar hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dilaksanakan secara adil dan selaras. Konstitusi bahkan mengakui kekhususan, keistimewaan dan keragaman daerah. Maka keadilan antardaerah bukan hadiah Jakarta kepada daerah, bukan kemurahan hati pemerintah pusat, dan bukan bonus pembangunan. Ia adalah kewajiban konstitusional Republik.

Kita terlalu sering menyebut Indonesia negeri kaya dengan kebanggaan yang nyaris ritualistik, tetapi terlalu jarang berani mengajukan pertanyaan yang jauh lebih mengganggu: kaya untuk siapa, tumbuh di mana, dan siapa yang sesungguhnya menikmati hasilnya? Laut menghasilkan ikan, hutan menghasilkan kayu, tanah menyimpan nikel, emas, tembaga, batu bara, minyak dan gas. Tetapi sejarah pembangunan kita berkali-kali mempertontonkan paradoks yang nyaris absurd: daerah terlihat kaya dalam statistik produksi, tetapi manusianya belum tentu ikut kaya dalam kehidupan sehari-hari. Negara begitu hafal alamat daerah ketika mencari tambang, hutan, laut, perkebunan, energi dan sumber penerimaan, tetapi ketika rakyat di wilayah yang sama membutuhkan sekolah yang layak, rumah sakit yang manusiawi, jalan yang baik, listrik yang stabil, air bersih, internet, pekerjaan dan kesempatan ekonomi, negara mendadak seperti kehilangan alamat.

Republik terlalu lama mempunyai ingatan yang sempurna ketika hendak mengambil kekayaan daerah, tetapi mendadak pikun ketika tiba waktunya mengembalikan keadilan kepada rakyat yang tanahnya dikuras. Kita lihai menghitung berapa ton mineral dikeruk, berapa juta barel diproduksi, berapa hektare lahan dibuka dan berapa triliun investasi masuk, tetapi sering gagap menjelaskan berapa banyak keluarga di sekitar wilayah produksi yang benar-benar naik kelas. Kita rajin menghitung pertumbuhan, ekspor dan investasi, tetapi terlalu jarang menjadikan martabat manusia di daerah sebagai neraca terakhir pembangunan.

Angka terbaru masih memperlihatkan betapa berat gravitasi ekonomi Indonesia pada kawasan tertentu. Pada triwulan II 2026, kelompok provinsi di Pulau Jawa menyumbang 56,47 persen struktur perekonomian Indonesia. Pada Maret 2026, tingkat kemiskinan nasional memang telah turun menjadi 8,07 persen, sebuah kemajuan yang patut dihargai, tetapi BPS juga mencatat masih terdapat banyak provinsi dengan tingkat kemiskinan di atas rata-rata nasional. Angka itu tentu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya diskriminasi wilayah; konsentrasi penduduk, industri, pasar dan infrastruktur memiliki sejarah panjang. Tetapi justru karena itulah negara tidak boleh berpuas diri menjadi pencatat statistik.

Dalam teori pembangunan regional, konsentrasi ekonomi mempunyai kecenderungan memperkuat dirinya sendiri. Modal lebih mudah mendatangi wilayah yang sudah memiliki modal, tenaga terampil bergerak menuju kawasan yang menyediakan kesempatan lebih luas, infrastruktur semakin ekonomis dibangun di pusat-pusat yang telah produktif, lalu pertumbuhan baru kembali berkumpul di wilayah yang sama. Dalam logika cumulative causation, keunggulan dapat terus mereproduksi keunggulan, sementara ketertinggalan dapat memproduksi ketertinggalan berikutnya. Itulah sebabnya pasar sendirian tidak akan otomatis menghasilkan keadilan spasial. Negara justru dibentuk untuk melakukan koreksi terhadap ketidakadilan yang tidak mampu dikoreksi oleh mekanisme pasar.

Kalau pemerintah membiarkan mekanisme konsentrasi itu bekerja tanpa politik redistribusi dan keadilan spasial yang kuat, pembangunan nasional dapat berubah menjadi mesin yang terus memperbesar pusat sambil menguras pinggiran. Daerah akhirnya hanya menjadi pemasok bahan mentah, lahan, tenaga kerja dan kesabaran. Pertumbuhan mungkin nasional dalam statistik, tetapi kemakmuran tetap mempunyai alamat geografis.

KETIKA DAERAH PERNAH MELAWAN

Bangsa ini pernah membayar mahal ketika ketidakpuasan daerah dianggap sekadar suara sumbang yang dapat diredam dari pusat. Sejarah Republik menyimpan episode-episode keras yang semestinya tidak hanya kita hafalkan sebagai catatan tentang “pemberontakan”, tetapi dibaca lebih dalam sebagai sejarah rumit hubungan kekuasaan antara pusat dan daerah.

Pada dekade 1950-an, PRRI di Sumatera dan Permesta di Sulawesi muncul dalam lanskap politik yang kompleks—menyangkut militer, pertarungan elite, ekonomi, tata pemerintahan dan situasi Perang Dingin. Tetapi persoalan mengenai hubungan pusat-daerah, tuntutan otonomi, distribusi kekuasaan serta perebutan sumber-sumber ekonomi di luar Jawa juga merupakan bagian penting dari konteks sejarah tersebut. Kajian BRIN mengenai relasi negara-daerah pada masa itu mencatat adanya persaingan daerah dan pusat dalam penguasaan sumber ekonomi seperti karet, minyak dan kopra serta persoalan hubungan pusat-daerah yang membayangi dinamika politik 1950-an.

Aceh kemudian mengirimkan alarm yang panjang dan berdarah. Gerakan DI/TII di bawah Daud Beureueh pada 1950-an tidak dapat dilepaskan dari kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah pusat, termasuk peleburan Provinsi Aceh ke Sumatera Utara dan persoalan kekhususan Aceh. Konflik itu kemudian mereda setelah Aceh memperoleh status istimewa. Beberapa dekade sesudahnya muncul babak lain melalui Gerakan Aceh Merdeka. Sekali lagi, sebabnya tidak tunggal dan tidak boleh disederhanakan, tetapi studi mengenai Aceh menunjukkan bahwa eksploitasi sumber daya alam, distribusi manfaat yang dianggap tidak adil, kesejahteraan, pembagian kekayaan alam serta hubungan kewenangan dengan pusat menjadi bagian dari endapan konflik sebelum perdamaian membuka jalan baru.

Papua memberikan peringatan yang bahkan lebih kompleks. Persoalan Papua memiliki sejarah politik, identitas, integrasi, kekerasan dan representasi yang panjang sehingga tidak boleh direduksi menjadi masalah ekonomi semata. Namun berbagai kajian juga menunjukkan persoalan marginalisasi, diskriminasi, keterasingan, ketidakpercayaan, kegagalan pembangunan serta pentingnya keterlibatan orang Papua sendiri dalam menentukan pembangunan. Infrastruktur dapat dibangun, anggaran dapat dikirim, dan gedung dapat berdiri, tetapi pembangunan kehilangan maknanya apabila manusia yang hidup di atas tanah tersebut merasa hanya menjadi penonton dari keputusan-keputusan mengenai masa depannya sendiri.

Sumatera pernah mengirim alarm melalui PRRI. Sulawesi melalui Permesta. Aceh melalui konflik yang panjang. Papua terus mengingatkan kita tentang kerumitan hubungan antara keadilan, identitas, representasi, pembangunan dan kepercayaan terhadap negara. Sementara Maluku, Nusa Tenggara, pedalaman Kalimantan, kawasan kepulauan, perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar menyampaikan alarmnya dalam bentuk berbeda: biaya logistik yang mahal, akses pelayanan dasar yang timpang, keterbatasan industri, ketergantungan fiskal dan kesempatan ekonomi yang belum setara.

Kita tentu tidak boleh menyamaratakan seluruh peristiwa itu. Setiap pergolakan mempunyai sejarah, aktor, ideologi dan sebab yang berbeda. Menjelaskan semuanya hanya dengan “ketidakadilan pusat” adalah penyederhanaan sejarah. Tetapi sama bodohnya apabila negara menolak melihat pola yang berulang: ketika sentralisasi kekuasaan bertemu dengan ketimpangan ekonomi, ketika eksploitasi sumber daya bertemu dengan perasaan ditinggalkan, ketika identitas lokal merasa tidak dihormati, dan ketika keputusan mengenai masa depan daerah terlalu jauh dari manusia yang harus menanggung akibatnya, jarak geografis dapat berubah menjadi jarak emosional dan politik terhadap Republik.

Pada titik itulah kegagalan pembangunan berhenti menjadi persoalan jalan, sekolah, rumah sakit, listrik atau angka kemiskinan. Ia berubah menjadi persoalan yang jauh lebih berbahaya: krisis kepercayaan kepada negara.

Saya tidak mengangkat sejarah itu untuk meromantisasi pemberontakan, membenarkan separatisme, atau mengajak siapa pun mengulang tragedi masa silam. Justru sebaliknya. PRRI, Permesta, Aceh dan Papua tidak boleh hanya disimpan negara sebagai arsip tentang keamanan dan pemberontakan. Mereka adalah halaman-halaman keras sejarah Republik yang memperingatkan bahwa ketidakadilan yang dipelihara terlalu lama selalu mempunyai harga politik. Negara yang menolak mendengar keluhan daerah pada akhirnya dapat dipaksa sejarah mendengar teriakannya.

Karena itu sejarah tersebut harus menjadi alarm nasional. Negara yang sehat tidak menunggu daerah berteriak untuk mendengar. Republik yang percaya diri tidak panik ketika daerah meminta ruang menentukan masa depannya. Dan persatuan yang kokoh tidak dibangun dengan menumpuk seluruh kekuasaan pada satu meja lalu menganggap setiap kritik dari daerah sebagai gangguan.

Persatuan tanpa keadilan hanyalah ketertiban yang sedang menunggu retak.

Alarm dari Papua, Aceh, Sumatera, Sulawesi dan berbagai wilayah lain harus menjadikan pusat mengambil langkah koreksi total dan kebijakan yang revolusioner untuk menyusun rencana pembangunan dan melaksanakan berbagai kebijakan yang benar-benar berangkat dari suara, kebutuhan, pengalaman dan kehendak rakyat yang ada di daerah.

Kata revolusioner di sini bukan seruan kepada kekacauan. Bukan revolusi jalanan. Bukan pemberontakan terhadap negara. Yang kita butuhkan adalah revolusi cara negara bekerja—revolusi kebijakan yang konstitusional, demokratis, terukur dan berpihak. Negara harus berani membalik paradigma sampai ke akarnya: dari pemerintah yang merasa paling mengetahui kebutuhan rakyat menjadi pemerintah yang terlebih dahulu mendengar rakyat; dari Jakarta sebagai pusat seluruh imajinasi pembangunan menjadi daerah sebagai salah satu sumber utama pengetahuan pembangunan; dari rakyat sebagai objek program menjadi rakyat sebagai pemilik kehendak; dari ekstraksi menuju distribusi; dari pertumbuhan semata menuju keadilan; dari konsultasi seremonial menuju partisipasi yang menentukan.

Republik tidak membutuhkan kosmetik kebijakan. Republik membutuhkan koreksi total. Bukan tambal-sulam anggaran, bukan seremoni mendengar aspirasi, bukan proyek yang diturunkan dari langit birokrasi Jakarta. Yang diperlukan adalah revolusi cara negara berpikir: pembangunan harus disusun dari suara rakyat daerah, dilaksanakan bersama rakyat daerah, menggerakkan kekuatan daerah, dan hasil akhirnya wajib kembali menjadi kemakmuran rakyat daerah.

Harus lahir sebuah disiplin baru dalam pembangunan nasional: tidak boleh ada keputusan besar tentang daerah tanpa suara daerah; tidak boleh ada eksploitasi kekayaan daerah tanpa kemakmuran rakyat daerah; tidak boleh ada pertumbuhan nasional yang dibayar dengan ketertinggalan wilayah; dan tidak boleh ada Indonesia yang disebut maju sementara sebagian anak Republik masih merasa menjadi anak tiri di tanah airnya sendiri.

Ini bukan romantisme desentralisasi. Ini rasionalitas pembangunan dan perintah keadilan.

REFORMASI YANG PERLAHAN DITARIK KEMBALI

Reformasi 1998 sebenarnya pernah membuka pintu besar menuju koreksi itu. UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi tonggak perubahan dari tata kelola yang sangat sentralistik menuju desentralisasi dan otonomi daerah yang jauh lebih luas, sedangkan UU Nomor 25 Tahun 1999 menata perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah. UU 22/1999 kemudian digantikan UU 32/2004, dan arsitektur hubungan pusat-daerah kembali ditata melalui UU 23/2014.

Benar, desentralisasi membawa penyakitnya sendiri. Kita menyaksikan korupsi lokal, pemborosan APBD, proliferasi perizinan, elite capture, oligarki lokal dan munculnya apa yang kerap disebut “raja-raja kecil”. Tetapi jangan menggunakan logika yang malas. Korupsi kepala daerah bukan bukti bahwa desentralisasi salah, sebagaimana korupsi pejabat pusat tidak membuktikan bahwa pemerintahan pusat harus dibubarkan. Kalau kepala daerah korup, hukum kepala daerahnya. Kalau birokrasi lokal buruk, bangun kapasitasnya. Kalau regulasi berantakan, benahi tata kelolanya. Jangan menghukum gagasan otonomi hanya karena sebagian orang menyalahgunakan kewenangan.

Persoalannya, setelah lebih dari dua dekade Reformasi, pendulum dalam sejumlah urusan terasa bergerak kembali menuju pusat. UU 23/2014 menata kembali pembagian urusan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Tidak tepat mengatakan seluruh otonomi telah dicabut; desentralisasi tetap menjadi bagian dari sistem pemerintahan Indonesia. Tetapi juga tidak jujur menutup mata terhadap kecenderungan pada sejumlah sektor strategis untuk menarik atau mengonsentrasikan kembali keputusan pada tingkat yang semakin jauh dari masyarakat.

Dalam bahasa administrasi, semuanya dapat diberi istilah yang indah: harmonisasi, standardisasi, simplifikasi, efisiensi, kepastian investasi, integrasi perizinan dan kepentingan strategis nasional. Semua terdengar teknokratis, rasional, bahkan modern. Tetapi sejarah kekuasaan mengajarkan sesuatu yang lain: sentralisme tidak selalu kembali dengan tank dan sepatu lars. Ia bisa dilahirkan kembali dengan cara yang jauh lebih sopan—melalui pasal, regulasi, standardisasi, perizinan, aplikasi dan legalisme yang perlahan mencabut kemampuan daerah menentukan sebagian masa depannya sendiri.

Dalam bahasa politik, saya menyebut kecenderungan itu re-sentralisasi melalui legalisme—semacam kudeta senyap terhadap roh desentralisasi Reformasi. Tentu bukan kudeta dalam pengertian hukum tata negara. Ini metafora politik untuk menggambarkan bagaimana kewenangan dapat berangsur ditarik dengan prosedur yang seluruhnya terlihat sah. Tidak gaduh. Tidak dramatis. Tidak perlu membubarkan lembaga daerah. Cukup pindahkan sedikit demi sedikit pusat keputusan sampai daerah kembali lebih banyak menjadi pelaksana daripada penentu.

Masalahnya bukan apakah Indonesia membutuhkan pemerintah pusat yang kuat. Tentu membutuhkan. Negara kepulauan sebesar Indonesia harus mempunyai pusat yang kuat dalam pertahanan, diplomasi, moneter, stabilitas makro, standar nasional, redistribusi fiskal dan kepentingan strategis lintas wilayah. Tetapi yang harus dihancurkan adalah cara berpikir kuno bahwa pusat hanya dapat menjadi kuat apabila daerah dibuat lemah.

NKRI tidak akan menjadi kuat hanya karena Jakarta kuat. Pusat yang sangat kuat di tengah daerah-daerah yang lemah bukan tanda negara perkasa; itu justru dapat menjadi tanda struktur Republik yang rapuh. Negara kesatuan modern membutuhkan pusat yang kuat sekaligus daerah yang berdaya. Pemerintah pusat menjaga arah besar Republik, menjamin solidaritas nasional dan mengoreksi ketimpangan; daerah memperoleh kapasitas, kewenangan, sumber fiskal, teknologi dan ruang inovasi untuk mengembangkan kekuatannya sendiri.

Desentralisasi, dengan demikian, bukan musuh NKRI. Desentralisasi yang sehat justru merupakan teknologi politik untuk memperkokoh NKRI. Sebab Republik tidak dipersatukan hanya oleh garis batas pada peta. Republik dipersatukan oleh keyakinan rakyat bahwa hidup di bawah Merah Putih berarti memperoleh keadilan yang sama.

DAERAH HARUS MENJADI BERANDA DEPAN INDONESIA

Karena itulah 81 tahun kemerdekaan harus menjadi momentum membongkar paradigma lama dari sekadar membangun di daerah menjadi membangun dari daerah, bersama daerah, dan untuk kesejahteraan rakyat daerah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Indonesia.

Perbedaannya bukan permainan kata. Ia menentukan siapa yang merumuskan, siapa yang bekerja, siapa yang menguasai nilai tambah, siapa yang menikmati hasil, dan kepada siapa pembangunan akhirnya harus dipertanggungjawabkan.

Pembangunan di daerah bahkan dapat sangat sentralistis. Proyeknya berada di Sulawesi, tetapi konsepnya dibuat di Jakarta; tanahnya di Maluku, tetapi rantai nilai dan keuntungan ekonominya berputar di luar daerah; tambangnya berada di Kalimantan, tetapi masyarakat sekitarnya hanya menerima dampak ekologis; industrinya berdiri di Papua atau Nusa Tenggara, tetapi teknologi, manajemen, modal dan keuntungan tidak tumbuh menjadi kekuatan ekonomi lokal. Daerah akhirnya hanya menjadi koordinat tempat proyek diletakkan, bukan subjek yang menentukan arah pembangunan.

Dalam konteks inilah konsepsi “Daerah Berdaya, Indonesia Sejahtera” memperoleh bobot ideologis dan relevansi historisnya. Konsepsi tersebut merupakan saripati pemikiran besar Dr. Oesman Sapta, Ketua Umum DPP Partai Hanura, yang secara konsisten menempatkan kepentingan daerah sebagai garis penting perjuangan politiknya. Dalam arah perjuangan Hanura, penguatan kapasitas wilayah, kepemimpinan lokal, ekonomi produktif dan pemerataan manfaat pembangunan memang ditempatkan sebagai bagian dari gagasan Daerah Berdaya dan Indonesia Sejahtera.

Bagi Oesman Sapta, daerah tidak semestinya terus diperlakukan sebagai halaman belakang Republik—tempat yang baru diingat ketika pusat membutuhkan suara politik, tanah, tambang, hutan, laut, energi, pangan atau penerimaan negara. Daerah harus ditempatkan sebagai beranda depan Indonesia.

Beranda depan bukan sekadar metafora geografis. Ia merupakan doktrin tentang bagaimana negara seharusnya memandang kekuasaan dan pembangunan. Jika daerah adalah beranda depan Indonesia, maka kualitas Republik pertama-tama harus dibuktikan dari keadaan daerahnya. Wajah Indonesia tidak cukup dinilai dari gedung pencakar langit di pusat kekuasaan, indeks bursa, kemegahan kawasan bisnis atau statistik pertumbuhan nasional. Wajah Republik yang sesungguhnya terlihat dari sekolah di pulau terluar, puskesmas di pegunungan, pelabuhan nelayan, pasar rakyat, sawah petani, kampung masyarakat adat, rumah buruh dan kehidupan keluarga yang tinggal ribuan kilometer dari Istana.

Dalam pemikiran itu, daerah harus menjadi titik nol sekaligus titik akhir pembangunan.

Sebagai titik nol, pembangunan harus dimulai dari daerah: dari suara rakyatnya, kebutuhan riil mereka, potensi ekonominya, karakter geografisnya, kebudayaannya, daya dukung ekologinya dan masa depan yang mereka kehendaki. Negara tidak boleh terus memulai perencanaan dengan pertanyaan, “program apa yang akan kita bawa ke daerah?” Pertanyaannya harus dibalik menjadi: “masa depan seperti apa yang dikehendaki rakyat daerah, dan apa yang harus dilakukan Republik untuk membantu mereka mewujudkannya?”

Itulah perubahan paradigma yang sesungguhnya revolusioner. Daerah bukan laboratorium untuk menguji program kementerian. Daerah bukan tanah kosong tempat pusat meletakkan proyek. Daerah adalah subjek politik, subjek ekonomi dan subjek pembangunan Republik.

Tetapi daerah juga harus menjadi titik akhir pembangunan. Seluruh pertumbuhan, investasi, industrialisasi, hilirisasi, pembangunan infrastruktur, transformasi digital dan pengelolaan sumber daya pada akhirnya wajib berhadapan dengan satu pertanyaan yang tidak boleh dinegosiasikan: apakah kehidupan manusia di daerah menjadi lebih baik?

Apakah mereka lebih sehat? Lebih terdidik? Mempunyai pekerjaan yang lebih bermartabat? Pendapatan yang lebih baik? Pelayanan publik yang lebih layak? Kesempatan yang lebih luas untuk menentukan masa depannya?

Kalau pabrik raksasa berdiri tetapi desa di sekelilingnya tetap miskin, pembangunan telah kehilangan akal sehat. Kalau tambang menghasilkan triliunan rupiah tetapi anak-anak di wilayah penghasil masih belajar dalam keterbatasan, Republik sedang mempermalukan dirinya sendiri. Kalau hilirisasi mendongkrak ekspor tetapi masyarakat lokal hanya menjadi penonton di balik pagar kawasan industri, kita sedang memproduksi pertumbuhan tanpa keadilan.

Dan jika kekayaan suatu daerah terus mengalir keluar sementara kemiskinan, ketertinggalan dan kerusakan ekologis diwariskan kepada rakyat setempat, kita harus cukup berani menyebutnya dengan nama yang lebih jujur: ekstraktivisme yang dilegalkan oleh negara.

DARI DESENTRALISASI ADMINISTRATIF MENUJU DESENTRALISASI PRODUKTIF

Karena itu Daerah Berdaya bukan berarti daerah berjalan sendiri meninggalkan Republik. Berdaya berarti daerah mempunyai kapasitas nyata untuk mengolah kekayaannya, membangun manusianya, mengembangkan industri, memperkuat BUMD, koperasi dan UMKM, menumbuhkan pusat inovasi, membangun pendidikan vokasi, mengembangkan pertanian modern, ekonomi biru, ekonomi hijau dan ekonomi digital berdasarkan kekuatan masing-masing wilayah.

Desentralisasi abad ke-21 tidak boleh berhenti sebagai desentralisasi administratif. Kita membutuhkan desentralisasi produktif. Daerah jangan hanya diberi kewenangan mengurus surat, kantor dan administrasi pelayanan, tetapi dibuat tidak berdaya ketika menyangkut sumber ekonomi strategis, kapasitas produksi dan masa depan ekonominya sendiri.

Logika yang sama harus diterapkan pada hilirisasi. Hilirisasi memang penting karena Indonesia tidak boleh terus menjadi pengekspor bahan mentah. Tetapi hilirisasi yang hanya memindahkan lokasi pabrik tanpa melahirkan transfer teknologi, tenaga kerja lokal terampil, industri turunan, pengusaha lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah hanyalah ekstraktivisme generasi baru yang mengenakan jas industrialisasi.

Daerah penghasil kekayaan nasional tidak sedang meminta seluruh sumber daya diserahkan tanpa aturan nasional. Yang dituntut adalah keadilan distribusi manfaat. Kalau daerah menyumbangkan kekayaan yang besar kepada Republik, masuk akal apabila Republik memastikan rakyat di wilayah penghasil menjadi kelompok pertama yang merasakan nilai tambahnya, bukan kelompok terakhir yang menunggu tetesan pertumbuhan.

Desentralisasi fiskal pun harus direvolusi dari sekadar mekanisme transfer menjadi instrumen konvergensi wilayah. Jangan merasa pembangunan berhasil hanya karena jumlah rupiah Transfer ke Daerah besar. Ukurlah dengan pertanyaan yang lebih kejam: apakah jarak kualitas sekolah antara kota besar dan pulau terpencil semakin kecil? Apakah disparitas dokter, rumah sakit, air bersih, listrik, jalan, internet, produktivitas dan kesempatan kerja menyempit? Kalau anggaran berpindah tetapi kesempatan tidak berpindah, negara sebenarnya hanya memindahkan uang sambil mempertahankan struktur ketimpangan.

Indonesia juga harus cukup berani memperdalam otonomi asimetris yang rasional, konstitusional dan berkeadilan. Keseragaman bukan sinonim persatuan. Konstitusi sendiri mengakui daerah yang bersifat khusus atau istimewa dan menghormati keragaman. Memaksakan formula pembangunan yang sama kepada wilayah dengan geografi, sejarah, kepadatan penduduk, budaya, ekonomi dan biaya logistik yang sangat berbeda bukan nasionalisme. Itu adalah kemiskinan imajinasi kebijakan.

Maluku tidak mungkin dikelola menggunakan kalkulator pembangunan metropolitan Jawa. Papua tidak boleh dibaca hanya melalui spreadsheet yang disusun di Jakarta. Nusa Tenggara, kawasan perbatasan, pulau-pulau kecil, masyarakat adat, daerah kepulauan, wilayah pedalaman dan daerah penghasil sumber daya membutuhkan desain fiskal serta kewenangan yang berangkat dari realitas objektif mereka sendiri.

ASTA CITA HARUS DIBUKTIKAN DARI DAERAH

Pemerintahan hari ini sebenarnya mempunyai landasan politik untuk melakukan koreksi besar tersebut. Dalam RPJMN 2025–2029, Asta Cita keenam secara eksplisit berbicara tentang membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

Tetapi kalimat itu akan kehilangan makna apabila pembangunan dikatakan bergerak dari bawah sementara terlalu banyak keputusan strategis terus bergerak ke atas. Tidak mungkin kita mengaku membangun dari bawah sambil terus memerintah dari atas.

Di sinilah “Daerah Berdaya, Indonesia Sejahtera” dapat menjadi koreksi ideologis sekaligus doktrin teknokratis bagi pembangunan nasional. Membangun dari bawah tidak berarti sekadar memindahkan lokasi proyek ke desa dan kabupaten. Negara harus berani memindahkan kepercayaan, kapasitas, kewenangan, sumber fiskal, teknologi, kesempatan ekonomi dan ruang menentukan prioritas lebih dekat kepada rakyat.

Kalau yang berpindah hanya proyek sementara imajinasi pembangunan tetap dimonopoli pusat, kita tidak sedang melakukan desentralisasi pembangunan. Kita hanya sedang memindahkan alamat sentralisme.

Karena itu Republik membutuhkan keberanian melakukan revolusi perencanaan pembangunan. Musrenbang tidak boleh terus menjadi ritual tahunan tempat aspirasi rakyat dikumpulkan dengan khidmat lalu dikuburkan secara administratif. Konsultasi publik tidak boleh menjadi stempel formal terhadap keputusan yang secara substantif sudah selesai dibuat. Pengetahuan lokal, data daerah, masyarakat adat, petani, nelayan, buruh, perempuan, pemuda, akademisi, pengusaha lokal dan pemerintah daerah harus mempunyai bobot nyata dalam penentuan kebijakan.

Demokrasi tidak berhenti pada hak rakyat memilih siapa yang memerintah. Demokrasi pembangunan berarti rakyat mempunyai hak untuk ikut menentukan apa yang dikerjakan negara terhadap hidup, tanah dan masa depan mereka.

Inilah ujian besar pemerintahan dan seluruh elite nasional: apakah Asta Cita benar-benar akan membongkar struktur pembangunan yang terlalu lama Jakarta-sentris dan terkonsentrasi di kawasan barat, atau hanya menjadi kosakata baru bagi kebiasaan lama? Apakah hilirisasi akan melahirkan pusat-pusat pertumbuhan baru dan kelas menengah baru di daerah, atau menciptakan pulau-pulau industri modern yang berdiri di tengah masyarakat lokal yang tetap tertinggal? Apakah transformasi digital akan memperkuat kemampuan daerah mengambil keputusan, atau justru menjadi teknologi baru yang membuat pusat semakin mudah mengendalikan semuanya?

KOREKSI TOTAL, BUKAN KOSMETIK PEMBANGUNAN

Di sinilah sejarah kembali mengetuk pintu

PRRI, Permesta, Aceh dan Papua jangan dibaca hanya sebagai arsip keamanan negara. Bacalah semuanya sebagai telegram sejarah yang dikirim kepada kekuasaan hari ini: jangan ulangi kesalahan lama.

Tidak perlu menunggu daerah marah untuk memberikan keadilan. Tidak perlu menunggu rakyat berteriak untuk mendengar. Tidak perlu menunggu kepercayaan terhadap Republik runtuh untuk menyadari bahwa sesuatu telah salah.

Kesabaran bukan kebijakan pembangunan

Delapan puluh satu tahun sudah terlalu lama untuk terus meminta daerah bersabar. Ketertinggalan bukan takdir geografis. Kemiskinan di atas tanah yang kaya bukan kecelakaan sejarah yang harus diterima dengan pasrah. Ketimpangan yang berlangsung berpuluh-puluh tahun merupakan hasil dari struktur, kebijakan, prioritas dan cara negara bekerja. Karena itu ia hanya dapat dihentikan dengan keberanian negara mengubah struktur, kebijakan, prioritas dan cara kerjanya.

Koreksinya harus total. Kebijakannya harus revolusioner dalam keberpihakan, radikal dalam pemerataan, demokratis dalam proses, disiplin dalam teknokrasi, dan tetap tegak dalam bingkai konstitusi serta Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Revolusi kebijakan berarti negara berani menetapkan keadilan spasial sebagai ukuran utama keberhasilan pembangunan. Bukan hanya berapa tinggi PDB tumbuh, tetapi di mana pertumbuhan itu terjadi. Bukan hanya berapa besar investasi masuk, tetapi siapa yang menikmati nilai tambahnya. Bukan hanya berapa kilometer jalan dibangun, tetapi siapa yang akhirnya memperoleh akses. Bukan hanya berapa banyak mineral dihilirisasi, tetapi berapa banyak rakyat daerah yang hidupnya berubah karena hilirisasi tersebut.

Dengan paradigma itu, pemerintah pusat tidak kehilangan kekuasaan. Pemerintah pusat justru memperoleh legitimasi yang jauh lebih kuat karena kekuasaannya tidak lagi dirasakan sebagai dominasi, melainkan sebagai instrumen pemerataan.

Kemerdekaan Indonesia tidak pernah dimaksudkan untuk sekadar mengganti pemerintah kolonial di Batavia dengan pemerintah nasional di Jakarta sementara logika pusat-pinggirannya diwariskan. Republik tidak didirikan agar kekayaan dari ujung negeri terus bergerak menuju pusat, kemudian sebagian dikirim kembali melalui program pemerintah dan rakyat daerah diminta berterima kasih.

Daerah bukan koloni fiskal Republik. Daerah adalah Republik itu sendiri

Pada 17 Agustus 2026, ketika Merah Putih kembali berkibar dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Rote, kita tidak cukup hanya bertanya sudah berapa lama Indonesia merdeka. Pertanyaan yang lebih mengganggu harus diajukan: sudah seberapa jauh kemerdekaan itu meninggalkan pusat kekuasaan dan benar-benar tiba di rumah-rumah rakyat di seluruh Indonesia?

Republik mempunyai utang kepada daerah-daerahnya. Utang itu bukan utang belas kasihan. Ia adalah utang konstitusi, utang sejarah dan utang kemerdekaan.

Dan utang itu tidak boleh lagi dibayar dengan pidato

Ia harus dibayar dengan redistribusi kesempatan, keadilan fiskal, pemerataan infrastruktur, industrialisasi lokal, keberanian mendesentralisasikan kewenangan, pembangunan manusia, perlindungan ruang hidup, penguatan kapasitas pemerintah daerah, transfer teknologi, penciptaan pusat-pusat pertumbuhan baru dan keberanian menjadikan kesejahteraan manusia di daerah sebagai ukuran terakhir keberhasilan pembangunan nasional.

Membayar utang Republik kepada daerah tidak membutuhkan daerah yang melawan Indonesia. Yang dibutuhkan justru Indonesia yang berhenti melawan janji kelahirannya sendiri. Republik harus kembali kepada sumpah konstitusionalnya: melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, menghadirkan kesejahteraan tanpa diskriminasi geografis, menciptakan keadilan tanpa menghitung jarak suatu daerah dari Istana, dan memastikan tidak ada wilayah yang merasa hanya dicintai ketika kekayaannya dibutuhkan.

Di situlah pemikiran besar Dr. Oesman Sapta tentang daerah sebagai beranda depan Indonesia menemukan relevansi paling mendalam. Daerah bukan pihak yang sekadar menerima dari Republik. Daerah justru ikut memberi kehidupan kepada Republik. Dari daerah datang pangan kita, energi kita, mineral kita, hasil laut kita, hutan kita, kebudayaan kita, tenaga kerja kita, wilayah kedaulatan kita, jalur perdagangan kita dan garis terdepan penjagaan negara.

Maka memperkuat daerah bukan kemurahan hati Jakarta. Memperkuat daerah adalah cara Republik menghormati dirinya sendiri.

Inilah doktrin yang harus kita tegakkan: daerah adalah beranda depan Indonesia; daerah adalah titik nol pembangunan; dan rakyat daerah adalah titik akhir dari seluruh tujuan pembangunan. Segala kebijakan harus berangkat dari manusia, bekerja bersama manusia dan kembali kepada kemuliaan manusia.

Pada akhirnya rumusnya tidak rumit: Indonesia tidak akan benar-benar sejahtera jika daerahnya tidak berdaya. Indonesia tidak akan benar-benar kuat jika sebagian wilayahnya terus merasa ditinggalkan. Republik tidak akan kokoh apabila kemakmuran masih mempunyai alamat geografis. Dan NKRI tidak dipertahankan hanya dengan slogan persatuan; NKRI dipertahankan dengan keadilan.

Itulah makna paling dalam dari Daerah Berdaya, Indonesia Sejahtera. Bukan slogan elektoral. Bukan hiasan baliho. Bukan dekorasi pidato politik. Ia adalah tuntutan untuk mengubah cara negara berpikir, membalik cara pembangunan direncanakan, mengoreksi hubungan kekuasaan pusat dan daerah, dan memastikan bahwa setiap kebijakan negara berangkat dari suara rakyat serta kembali kepada kesejahteraan rakyat.

Setelah 81 tahun, daerah tidak sedang meminta belas kasihan Jakarta. Daerah sedang menagih haknya kepada Republik.

Dan Republik tidak boleh lagi menunda pembayaran utang kemerdekaan itu.

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda