Ponticity post authorKiwi 28 Mei 2026

Labpolhum Desak Kementerian Agama Bersikap Adil, Objektif dan Transparan dalam Pilrek IAIN Pontianak

Photo of Labpolhum Desak Kementerian Agama Bersikap Adil, Objektif dan Transparan dalam Pilrek IAIN Pontianak

PONTIANAK, SP - Proses regenerasi kepemimpinan di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak tengah berlangsung melalui Pemilihan Rektor (Pilrek) IAIN Pontianak masa jabatan 2026–2030.

Pemilihan ini menjadi momentum penting dalam menentukan arah dan masa depan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri terbesar di Kalimantan Barat tersebut.

IAIN Pontianak merupakan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia yang berdiri berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2013 tentang perubahan status Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pontianak menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak.

Pelaksanaan Pilrek IAIN Pontianak dilakukan karena masa jabatan Rektor saat ini, Prof. Dr. H. Syarif, S.Ag., M.A., akan segera berakhir setelah menjabat selama dua periode berturut-turut, yakni periode 2018–2022 dan 2022–2026.

Dasar hukum pelaksanaan Pilrek IAIN Pontianak mengacu pada beberapa regulasi, di antaranya:

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
2. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PMA Nomor 51 Tahun 2015 tentang Statuta IAIN Pontianak;
3. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas PMA Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah; dan
4. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3151 Tahun 2020 tentang Pedoman Penjaringan, Pemberian Pertimbangan, dan Penyeleksian Rektor/Ketua PTKIN.

Panitia penjaringan bakal calon rektor berkedudukan di Sekretariat Panitia, Gedung Biro AUAK Lantai 2 IAIN Pontianak, Jalan Letjen Soeprapto Nomor 19, Kota Pontianak.

Adapun tahapan Pilrek IAIN Pontianak masa jabatan 2026–2030 meliputi:

1. Pengumuman dan sosialisasi pada 20–21 April 2026;
2. Pendaftaran dan penerimaan berkas administrasi bakal calon rektor pada 20 April–19 Mei 2026;
3. Verifikasi berkas administrasi pada 20 April–21 Mei 2026;
4. Rapat panitia penjaringan pembahasan hasil verifikasi persyaratan administrasi pada 22 Mei 2026;
5. Penetapan dan pengumuman hasil verifikasi administrasi pada 25 Mei 2026; serta
6. Penyerahan hasil verifikasi dan penetapan bakal calon rektor kepada rektor pada 26 Mei 2026.

Selama masa pendaftaran, tercatat sembilan nama bakal calon Rektor IAIN Pontianak yang mengikuti proses penjaringan, yaitu:

1. Dr. Nelly Mujahidah, S.Ag., S.T., M.Si.;
2. Dr. Moh. Yusuf Hidayat, S.Pd.I., M.Pd.;
3. Dr. Misdah, S.Ag., M.Pd.;
4. Prof. Dr. Muhammad, M.Ag.;
5. Prof. Dr. H. Zaenuddin, S.Ag., M.A.;
6. Prof. Dr. H. Wajidi Sayadi, M.Ag.;
7. Prof. Dr. Sahri, M.A.;
8. Prof. Dr. Hermansyah, M.Ag.; dan
9. Prof. Dr. Rianawati, M.Ag.

Setelah seluruh tahapan internal di IAIN Pontianak selesai, proses selanjutnya akan dilanjutkan di Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta.

Para calon akan mengikuti tahapan wawancara dan pemaparan visi-misi di hadapan Komisi Seleksi (Komsel) Kementerian Agama RI. Dari proses tersebut, akan dipilih tiga nama calon terbaik untuk diserahkan kepada Menteri Agama Republik Indonesia guna menentukan satu nama rektor terpilih.

Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain, mendesak agar Komisi Seleksi Kementerian Agama Republik Indonesia dapat menjalankan proses seleksi secara adil, objektif, dan transparan.

“Hak prerogatif Menteri Agama dalam menentukan rektor terpilih harus digunakan secara bijaksana dan berdasarkan kapasitas, rekam jejak, kompetensi, serta visi strategis calon. Jangan sampai proses pemilihan dipengaruhi intervensi politik, afiliasi warna organisasi, maupun unsur like and dislike,” tegas Haris.

Ia berharap Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, M.A., dapat memilih figur terbaik yang memiliki integritas dan visi besar untuk kemajuan IAIN Pontianak.

Menurut Haris, posisi rektor di lingkungan PTKIN sangat strategis karena menentukan arah dan kualitas tata kelola perguruan tinggi. Ia menilai sedikitnya terdapat beberapa aspek penting yang menjadi tanggung jawab utama seorang rektor, yakni:

1. Menentukan visi kepemimpinan dan arah kemajuan institusi;
2. Menegakkan statuta dan tata kelola kampus secara konsisten;
3. Meningkatkan daya saing perguruan tinggi;
4. Menetapkan kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) secara adil dan transparan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa;
5. Memperluas akses dan kerja sama beasiswa bagi mahasiswa berprestasi; serta
6. Membangun kerja sama strategis di tingkat nasional maupun internasional dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, dan inovasi.

Haris juga mengingatkan agar seluruh calon rektor dapat menciptakan iklim kompetisi yang sehat, sportif, dan berorientasi pada gagasan besar demi transformasi IAIN Pontianak ke arah yang lebih maju.

“Para calon harus fokus pada visi pengembangan kampus, mulai dari peningkatan akreditasi institusi dan program studi, penambahan program studi baru, peningkatan jumlah guru besar, hingga transformasi kelembagaan dari IAIN menjadi Universitas Islam Negeri (UIN),” ujarnya.

Ia menilai transformasi IAIN Pontianak menjadi UIN sangat penting agar Kalimantan Barat sejajar dengan provinsi lain di Pulau Kalimantan yang telah lebih dahulu memiliki UIN, seperti UIN Antasari Banjarmasin di Kalimantan Selatan, UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda di Kalimantan Timur, dan UIN Palangka Raya di Kalimantan Tengah.

Selain itu, Haris juga mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk memberikan dukungan penuh terhadap proses transformasi kelembagaan tersebut.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat harus all out dalam memberikan dukungan, memfasilitasi, dan memaksimalkan peran pemerintahan demi terwujudnya transformasi IAIN Pontianak menjadi UIN Pontianak. Alih status ini penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus menjadi bagian dari percepatan pembangunan daerah,” pungkasnya. (aep)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda