Ponticity post authorKiwi 29 Maret 2026

Pemda Tak Boleh Berhentikan PPPK karena Alasan Anggaran

Photo of Pemda Tak Boleh Berhentikan PPPK karena Alasan Anggaran

PONTIANAK,SP - Sekda Kalbar, Harisson menegaskan pemerintah daerah tidak diperbolehkan memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya karena alasan keterbatasan fiskal.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons atas dinamika pengelolaan anggaran daerah, khususnya terkait komposisi belanja pegawai yang harus disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan.

“Pemda tidak boleh memberhentikan PPPK karena alasan keterbatasan fiskal. Seharusnya Pemda lebih serius dan kreatif mencari solusi dengan meningkatkan PAD atau mengurangi besaran komponen belanja pegawai,” tegas Harisson, kemarin.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai pembatasan belanja pegawai telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam Pasal 146 ayat (1), pemerintah daerah diwajibkan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD (di luar tunjangan guru) paling lambat tahun 2027.

Kebijakan tersebut, lanjutnya, bertujuan untuk memperluas ruang fiskal daerah agar lebih banyak dialokasikan pada pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Artinya, anggaran itu jangan terlalu besar terserap untuk belanja pegawai, tetapi harus lebih diarahkan untuk infrastruktur dan pelayanan publik,” jelasnya.

Meski demikian, Harisson menekankan bahwa aturan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk memberhentikan ASN, termasuk PPPK. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK. Dalam Pasal 52 tidak ada klausul yang membolehkan pemberhentian ASN hanya karena pemerintah tidak memiliki anggaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sendiri telah memenuhi ketentuan tersebut. Saat ini, proporsi belanja pegawai Pemprov Kalbar tercatat sebesar 29,49 persen atau sudah berada di bawah ambang batas 30 persen sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Namun demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah pemerintah kabupaten di Kalimantan Barat yang persentase belanja pegawainya masih berada di atas 30 persen.

“Ada beberapa kabupaten yang belanja pegawainya masih di atas 30 persen. Ini harus diturunkan, salah satunya dengan terus menggali potensi peningkatan PAD serta menata kembali komponen belanja pegawai,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Harisson juga mengingatkan seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia menegaskan bahwa ASN harus memahami ketentuan dalam Undang-Undang ASN, khususnya terkait aturan pemberhentian yang diatur dalam Pasal 52.

“Saya mengingatkan agar semua ASN benar-benar menunjukkan kinerja terbaik. Perhatikan aturan dalam UU ASN, jangan sampai melanggar ketentuan yang justru bisa menyebabkan pemberhentian,” pesannya.

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat per 31 November 2025, jumlah ASN tercatat sebanyak 15.938 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 67 CPNS, 8.907 PNS, dan 6.964 PPPK.

Jika dilihat berdasarkan jenis jabatan, mayoritas ASN merupakan tenaga guru sebanyak 9.367 orang, disusul tenaga kesehatan sebanyak 1.361 orang, serta tenaga pendidikan dan teknis sebanyak 1.526 orang.

Sementara itu, jumlah PPPK paruh waktu tercatat sebanyak 976 orang, dengan rincian 460 tenaga guru, 513 tenaga pendidikan/teknis, dan 3 tenaga kesehatan.

Dengan komposisi tersebut, Harisson menegaskan pentingnya pengelolaan anggaran yang tepat serta peningkatan kinerja ASN agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal tanpa harus mengorbankan keberlangsungan tenaga PPPK. (din)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda