PONTIANAK, SP – Sekda Pontianak, Amirullah, menekankan pentingnya pemahaman tugas pokok dan fungsi (tupoksi) bagi aparatur sipil negara (ASN), khususnya di tingkat kecamatan dan kelurahan. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan arahan pada apel pagi yang dirangkaikan dengan halal bihalal ASN di Kecamatan Pontianak Selatan, Senin (30/3).
Menurutnya, pemahaman terhadap tupoksi merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas pemerintahan, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia menilai masih terdapat aparatur yang belum memahami secara utuh peran dan tanggung jawabnya sesuai dengan struktur organisasi.
“Paling sederhana, baca dulu tugas dan fungsi masing-masing. Lihat dari struktur organisasi, mulai dari camat, sekretaris hingga kepala seksi. Itu sudah jelas pembagian tugasnya,” ujarnya.
Amirullah juga mengingatkan pentingnya memahami berbagai regulasi yang menjadi dasar kerja ASN. Di antaranya Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Wali Kota terkait Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), hingga dokumen perencanaan seperti Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja).
Ia menegaskan, pemahaman tersebut tidak hanya berlaku di tingkat pimpinan, tetapi harus menjangkau hingga aparatur di tingkat kelurahan.
Tak kalah penting, ia menyoroti pemahaman terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang bersumber dari Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Melalui dokumen tersebut, ASN dapat mengetahui secara rinci program dan kegiatan yang dibiayai oleh APBD.
“Dari DPA itulah terlihat apa saja kegiatan yang harus dilaksanakan. Kalau itu saja tidak dipahami, bagaimana mau bekerja dan melayani masyarakat dengan baik,” tegasnya.
Selain program yang bersumber dari APBD, Amirullah juga mengingatkan bahwa terdapat kegiatan yang bisa didukung melalui sumber lain seperti Corporate Social Responsibility (CSR). Namun demikian, seluruh sumber pembiayaan tetap harus dipahami sebagai bagian dari pelaksanaan tugas.
Dalam arahannya, ia turut menekankan pentingnya kinerja yang terukur melalui indikator yang jelas dan berbasis data. Salah satu contoh yang disampaikannya adalah realisasi anggaran sebagai tolok ukur kinerja organisasi.
“Realisasi anggaran Kecamatan tahun 2025 sebesar 95,6 persen. Itu jelas dan terukur. Dari angka tersebut kita bisa menilai kinerja,” ungkapnya.
Selain aspek keuangan, indikator pelayanan publik seperti Indeks Pelayanan Publik dan Indeks Kepuasan Masyarakat juga harus dipahami oleh seluruh ASN, termasuk di level staf.
“Kerja itu harus berbasis angka dan data, bukan kira-kira. Supaya jelas ukurannya,” tambahnya.
Amirullah juga menyoroti pentingnya disiplin pegawai, khususnya dalam hal kehadiran apel pagi dan kepatuhan terhadap jam kerja. Ia meminta pimpinan di setiap tingkatan untuk tegas dalam menegakkan aturan, termasuk memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar.
“Kalau tidak hadir apel atau tidak disiplin, harus ada sanksi. Jangan dibiarkan, karena itu menyangkut tanggung jawab jabatan dan tunjangan yang diterima,” ucapnya.
Melalui pembinaan tersebut, ia berharap seluruh ASN di lingkungan kecamatan dan kelurahan dapat meningkatkan pemahaman tugas serta kinerja, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.
“Saya minta semua memahami tugas dan fungsinya dengan baik. Dari situ kita bisa bekerja maksimal dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya. (din)