PONTIANAK, SP - Himpunan Mahasiswa Hukum (HIMAKUM) Universitas OSO kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun tradisi akademik yang kritis dan progresif melalui penyelenggaraan diskusi ilmiah bertema “Relevansi Hak Veto Dewan Keamanan PBB di Era Modern”.
Kegiatan yang digelar di Kampus Universitas OSO, Pontianak itu diikuti mahasiswa Fakultas Hukum dengan antusias tinggi. Forum tersebut menjadi ruang kajian akademik bagi mahasiswa untuk membedah dinamika hukum internasional sekaligus memahami realitas politik global yang memengaruhi praktik hukum di tingkat internasional.
Diskusi menghadirkan Dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas OSO, Sandy Kurnia Christmas, sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, Sandy mengulas sejarah lahirnya hak veto Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dasar hukumnya dalam Pasal 27 Piagam PBB, hingga berbagai polemik penggunaan hak veto dalam konflik internasional modern.
Menurut Sandy, hak veto lahir dari kompromi politik negara-negara pemenang Perang Dunia II yang kemudian menjadi anggota tetap Dewan Keamanan PBB, yakni Amerika Serikat, Rusia, Tiongkok, Inggris, dan Prancis.
Hak tersebut memberikan kewenangan kepada lima negara anggota tetap untuk menggagalkan keputusan Dewan Keamanan meskipun didukung mayoritas anggota lainnya.
“Secara teoritis, veto dibentuk untuk menjaga keseimbangan politik internasional. Namun dalam praktiknya, veto sering kali menjadi instrumen politik negara besar yang berpotensi mengabaikan suara mayoritas negara anggota PBB,” jelas Sandy di hadapan peserta diskusi.
Ia menilai, dalam konteks global saat ini, penggunaan hak veto kerap memunculkan kritik karena dianggap menciptakan ketimpangan kekuasaan dan menghambat tercapainya keadilan internasional.
Beberapa konflik internasional turut disoroti dalam forum tersebut, mulai dari konflik Rusia-Ukraina hingga konflik Israel-Palestina. Dalam sejumlah kasus, penggunaan veto oleh anggota tetap Dewan Keamanan PBB menyebabkan berbagai resolusi penting gagal disahkan meskipun memperoleh dukungan luas dari mayoritas negara anggota PBB.
Suasana diskusi berlangsung hidup dan interaktif. Para mahasiswa tidak hanya mendengarkan materi, tetapi juga aktif terlibat dalam sesi tanya jawab dan argumentasi akademik terkait pro dan kontra keberadaan hak veto.
Sebagian peserta berpendapat hak veto masih diperlukan sebagai mekanisme menjaga stabilitas politik global serta mencegah konflik antarnegara besar. Namun, tidak sedikit pula yang menilai sistem tersebut sudah tidak relevan dengan prinsip demokrasi dan kesetaraan dalam hukum internasional modern.
Forum itu juga membahas bagaimana hukum internasional pada praktiknya tidak dapat dipisahkan dari kepentingan politik global. Mahasiswa diajak memahami bahwa hukum dan politik internasional sering berjalan berdampingan dan saling memengaruhi dalam pengambilan keputusan dunia.
Melalui kegiatan ini, HIMAKUM Universitas OSO berharap mahasiswa hukum mampu mengembangkan pola pikir kritis terhadap isu-isu global sekaligus meningkatkan kemampuan analisis hukum internasional.
Selain itu, forum tersebut menjadi ruang dialektika akademik untuk melatih kemampuan berbicara, argumentasi, dan retorika hukum mahasiswa dalam menyampaikan pendapat secara ilmiah dan objektif.
Dalam sesi penutup, peserta forum sepakat bahwa reformasi Dewan Keamanan PBB perlu terus didorong agar sistem hukum internasional dapat lebih mencerminkan prinsip keadilan universal dan persamaan kedudukan antarnegara.
Semangat tersebut dinilai sejalan dengan prinsip Fiat Justitia Ruat Caelum yang berarti “hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh”.
Kegiatan berlangsung lancar, tertib, dan penuh antusiasme. Diskusi ini diharapkan menjadi langkah awal bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas OSO untuk terus aktif dalam kajian akademik, penelitian, dan forum ilmiah mengenai isu-isu hukum internasional di tengah dinamika global yang terus berkembang.
Sebagai organisasi mahasiswa yang bergerak di bidang akademik dan pengembangan intelektual, HIMAKUM Universitas OSO menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan forum ilmiah yang mampu meningkatkan kualitas berpikir kritis mahasiswa hukum sekaligus menumbuhkan kesadaran akan pentingnya supremasi hukum dan keadilan dalam kehidupan internasional. (din)