Ponticity post authorelgiants 28 Mei 2026

Pesta Narkoba, THM di Pontianak Digrebek, Polda Kalbar Surati Pemkot dan Pemprov

Photo of Pesta Narkoba, THM di Pontianak Digrebek, Polda Kalbar Surati Pemkot dan Pemprov

Publik patut mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba Polda Kalbar atas penggerebekan salah satu tempat karaoke di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, belum lama ini.

Langkah ini dinilai penting sebagai bahan evaluasi terhadap keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) yang kerap menjadi ruang peredaran gelap narkotika.

Diketahui, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan penggerebekan pesta narkoba di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pontianak, kemarin.

Dari lokasi, polisi menemukan satu setengah butir diduga narkotika jenis ekstasi yang dikuasai seorang pengunjung berinisial B.

Seluruh orang yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan dan tes urine di kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar. Hasilnya, ke-14 orang tersebut dinyatakan positif narkotika dan saat ini telah menjalani proses asesmen bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat untuk kemungkinan rehabilitasi melalui mekanisme restorative justice.

Atas kejadian itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar memastikan akan menyurati Pemerintah Kota Pontianak sebagai bentuk koordinasi dan evaluasi terhadap operasional tempat hiburan malam.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Deddy Supriadi, mengatakan berdasarkan Undang-undang Narkotika, tempat hiburan malam tidak dapat dikenakan sanksi pidana secara langsung.

Namun, pihak kepolisian menilai pemerintah daerah perlu mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

“Kalau berdasarkan Undang-undang Narkotika, tempat hiburan tidak ada sanksi pidananya. Cuma kita mungkin nanti menyurati pemerintah kota bahwa telah ditemukan adanya aktivitas penggunaan narkotika di tempat tersebut,” ujar Deddy, Rabu (27/5/2026).

Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan terhadap aktivitas hiburan malam di Pontianak.

Pasalnya, praktik penyalahgunaan narkotika di lingkungan THM disebut bukan lagi menjadi temuan baru.

Deddy mengakui tempat hiburan malam memang kerap menjadi lokasi rawan penyalahgunaan narkotika, khususnya ekstasi dan sabu.

Karena itu, pengelola THM diminta lebih aktif melakukan pengawasan terhadap para pengunjung.

“THM memang pada dasarnya sebagai tempat hiburan. Kami mengimbau tentunya melakukan monitoring terhadap penyalahgunaan narkotika, khususnya jenis ekstasi maupun sabu yang ada di tempat hiburan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat yang datang ke tempat hiburan diharapkan tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum.

“Selama ini memang sering disalahgunakan. Tentunya masyarakat sendiri yang mempunyai niatan untuk hiburan diharapkan juga tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum,” lanjutnya.

Sementara itu, Pengamat Hukum dan Publik Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar, menilai kritik masyarakat yang menganggap Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terkesan tidak peduli terhadap masalah ini adalah hal yang wajar. Menurutnya, itu merupakan bentuk kepedulian warga terhadap kotanya. Namun, ia mengingatkan adanya batasan kewenangan hukum yang dimiliki Pemkot.

?"Kita perlu pahami bahwa Pemkot Pontianak memiliki keterbatasan kewenangan yang diberikan hukum dalam hal melakukan penertiban," ujar Herman Hofi.

?Secara yuridis formal, Herman Hofi mengungkapkan bahwa penanganan THM yang terindikasi menjadi sarang atau tempat peredaran narkoba melibatkan dua sistem hukum yang berbeda, seperti ?Hukum Administrasi Negara: Menjadi tugas dan fungsi (tupoksi) Pemerintah Daerah.

Kemudian, ?Hukum Pidana: Menjadi ranah dan kewenangan aparat kepolisian.

?"Kewenangan Pemkot Pontianak berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan turunan terkait perizinan usaha. Pemkot hanya bisa melakukan pengawasan operasional, evaluasi izin, hingga pencabutan izin usaha jika THM terbukti melanggar ketertiban umum atau membiarkan terjadinya tindak pidana," paparnya.

?Ia menambahkan, Pemkot tidak memiliki instrumen hukum melalui Satpol PP maupun Dinas Pariwisata untuk melakukan upaya paksa, seperti penggeledahan, tes urine, atau menahan pengunjung THM.

?"Pemkot melalui Satpol PP terbatas pada penegakan ketertiban umum, bukan penindakan tindak pidana narkotika. Sementara sanksi pidana sepenuhnya menjadi ranah kepolisian atau BNN," tambah Herman.

?Keterbatasan Kewenangan Pemkot

?Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, hingga penyitaan. Hal inilah yang kerap membuat Pemda terkesan abai di mata publik.

?"Memang hal ini menjadi dilema. Namun, karena hukum membatasi, Pemkot tidak bisa berbuat banyak. Jadi, ketika publik mempertanyakan apakah Pemkot 'tidak tahu' atau 'tidak mampu', jawabannya adalah karena hukum membatasi kewenangan tersebut," jelasnya.

?Herman juga menyebutkan bahwa Satpol PP tidak dibekali kemampuan intelijen untuk mendeteksi peredaran narkoba di dalam ruangan (room) THM. Akibatnya, Pemkot baru bisa menindaklanjuti dari aspek hukum administrasi setelah adanya penggerebekan oleh pihak kepolisian.

?Momentum Sinergitas Regulasi

?Langkah Ditresnarkoba Polda Kalbar yang menyurati Pemkot Pontianak dinilai sebagai momentum tepat untuk membangun sinergisitas regulasi. Menurut Herman, pemerintah daerah tidak boleh berjalan sendiri, melainkan harus mengintegrasikan daya paksa kepolisian ke dalam kebijakan daerah.

?Meskipun Pemkot tidak memiliki taji hukum pidana untuk memberantas narkoba di THM secara mandiri, Pemkot memegang daya paksa administratif berupa izin usaha—sesuatu yang sangat ditakuti oleh pengusaha THM.

?"Oeh karena itu, pasca-operasi Ditresnarkoba Polda Kalbar ini, langkah hukum konkret yang harus diambil adalah Pemkot Pontianak dan Polda Kalbar segera menyusun Memorandum of Understanding (MoU) untuk membentuk Satgas Bersama Pengawasan THM," tegasnya.

?Herman berharap sinergi ini dapat melahirkan tindakan yang tegas dan tanpa kompromi.

?"Begitu polisi menemukan narkoba di sebuah THM, Pemkot harus langsung mencabut izin usahanya. Hanya dengan kepastian hukum yang agresif seperti ini, efek jera bagi pengelola THM dapat terwujud demi melindungi generasi muda Pontianak," pungkasnya. (bob/dit)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda