Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bakal mengkaji ulang perizinan Tempat Hiburan Malam (THM). Langkah ini diambil buntut dari penggerebekan kasus dugaan pesta narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar baru-baru ini.
?"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam tersebut. Hasil pemeriksaan Ditresnarkoba Polda Kalbar nantinya akan menjadi rujukan penindakan bagi Pemkot Pontianak untuk mengkaji ulang perizinan apabila ditemukan pelanggaran," jelas Kasatpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro.
?Ahmad mengungkapkan bahwa saat ini Satpol PP Kota Pontianak belum mengambil langkah lebih jauh. Pihaknya memilih menghormati proses hukum hingga pemeriksaan oleh aparat kepolisian rampung.
?"Kita masih menunggu perkembangan dari pemeriksaan kepolisian," katanya.
?Kasatpol PP menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan izin usaha, Pemkot Pontianak melalui dinas terkait akan langsung mengevaluasi perizinan tempat usaha tersebut.
?"Masalah urusan perizinan nanti pihak DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang akan mengkaji ulang. Jika memang THM tersebut menyalahi aturan, maka akan ditindak sesuai ketentuan penertiban yang berlaku," tegas Ahmad.
?Ahmad mengakui bahwa kasus dugaan pesta narkoba di tempat hiburan malam bukan pertama kalinya terjadi di Kota Pontianak. Oleh karena itu, ia mengklaim jajarannya rutin memberikan peringatan kepada pengelola.
?"Anggota saya dari Satpol PP Kota Pontianak sudah sering mengingatkan para pengelola THM agar dapat menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan," ungkapnya.
?"Kami selalu mengimbau pemilik tempat hiburan malam untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Itu rutin kami komunikasikan, terutama di kawasan yang memang menjadi perhatian," tambahnya.
?Ia tidak menampik bahwa pengawasan oleh Satpol PP selalu berjalan, khususnya di kawasan yang memiliki THM. Namun, karena patroli dilakukan secara bergantian ke berbagai lokasi, pengawasan tidak bisa terfokus penuh di satu titik saja.
?"Pelanggaran tetap ada. Karena patroli kita tidak hanya di satu titik saja, kita juga mobiling ke tempat lain," jelas Ahmad.
?Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalbar menggerebek THM Karaoke di Pontianak Selatan, pada Sabtu (23/5/2026) dini hari.
?Dalam operasi tersebut, sebanyak 14 orang diamankan. Setelah dilakukan tes urine, seluruhnya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Selain mengamankan belasan pengunjung, petugas juga menemukan barang bukti berupa pil ekstasi. (dit/bob)