SINGKAWANG,SP - Satreskrim Polres Singkawang mengamankan seorang pria berinisial S, lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
"Kejadian persetubuhan ini terjadi sebanyak 20 kali yang dilakukan tersangka S sejak bulan Maret 2025 lalu, di rumah pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Singkawang Tengah," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Raja Toga Paruhum, Senin (30/3).
Kejadian ini terungkap, dimana dua minggu sebelum hari raya Idul Adha 2025, anak pelapor mengeluhkan sakit perut dan telat datang bulan.
Kemudian, pelapor bersama korban melakukan cek kandungan di Rumah Sakit dan berdasarkan hasil pemeriksaaan ternyata korban dalam keadaan hamil.
Mengetahui hal.tersebut, korban akhirnya menceritakan kepada ibunya bahwa tersangka S telah melakukan persetubuhan terhadap korban dari bulan Januari-Maret 2025.
"Dari kejadian tersebut, korban melahirkan seorang anak perempuan pada 29 Oktober 2025," ujarnya.
Parahnya, pelaku adalah merupakan ayah tiri korban, dan tindakan pemerkosaan yang dilakukannya kepada korban ada sebanyak 20 kali.
Atas perbuatannya, tersangka S dikenakan Pasal 473 ayat 1, ayat 2 huruf b, ayat 4 dan ayat 9 UU Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal lebih dari 5 tahun penjara.
"Korban juga sempat diancam oleh pelaku, apabila membertahukan kejadian itu kepada oranglain, maka korban akan dibunuh," ucapnya. (rud)