SINGKAWANG,SP - Satreskrim Polres Singkawang berhasil mengungkap sebanyak 10 kasus tindak pidana kejahatan dari bulan Februari-Maret 2026.
"Ada sebanyak 10 kasus yang mana pada bulan Februari sebanyak 5 kasus dan bulan Maret 5 kasus," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Raja Toga Paruhum, Senin (30/3).
Tindak pidana kejahatan yang berhasil diungkap pada bulan Februari meliputi kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 1 kasus yang ditangani Polres Singkawang, sedangkan 4 kasus curat lainnya ditangani Polsek jajaran Polres Singkawang.
Sementara untuk kasus yang ditangani pada bulan Maret terdiri dari 5 kasus dengan rincian pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 3 kasus yang ditangani oleh Polres Singkawang, pemerkosaan terhadap anak 1 kasus, pengeroyokan 1 kasus dan 1 kasus curat yang ditangani Polsek jajaran Polres Singkawang.
"Dari 10 kasus ini, Polres Singkawang berhasil menahan sebanyak 10 tersangka," ujarnya.
Masing-masing pelaku, saat ini sudah ditahan di Mapolres Singkawang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polres Singkawang, tegasnya, terus berupaya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap kasus-kasus kejahatan yang terjadi di wilayah Singkawang.
"Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada dan mau melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian," pesannya. (rud)