Ponticity post authorelgiants 30 Maret 2026

Nasib WPR-IPR di Kalbar Menggantung!, Sharon Akan Perjuangkan di Rapat Kerja Komisi XII DPR RI dengan Kementerian SDM

Photo of Nasib WPR-IPR di Kalbar Menggantung!, Sharon Akan Perjuangkan di Rapat Kerja Komisi XII DPR RI dengan Kementerian SDM

PONTIANAK, SP – Di saat Presiden Prabowo Subianto gencar menyuarakan percepatan legalisasi tambang untuk rakyat, ribuan penambang di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) justru terjebak dalam "labirin" birokrasi. Meski wilayah tambang untuk rakyat sudah tersedia luas, namun izin untuk menambang secara legal masih sulit didapatkan.

Berdasarkan penetapan Kementerian ESDM, Kalbar sebenarnya merupakan salah satu daerah dengan pencadangan lahan tambang rakyat terbesar di Indonesia. Terdapat 199 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan total luas mencapai 11.848 hektare.

?Secara hukum kewilayahan, lahan ini sudah sah diperuntukkan bagi rakyat. Namun, status WPR hanyalah penetapan di atas kertas. Untuk bisa menambang, masyarakat wajib mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Ironisnya, realisasi IPR di Kalbar justru sangat minim. Proses legalisasi pertambangan rakyat ini masih menghadapi hambatan serius di tingkat regulasi daerah.

Di Kabupaten Kapuas Hulu yang memiliki sebaran WPR luas misalnya, hingga Maret 2026, baru tiga lokasi yang berhasil mengantongi izin resmi. Itu pun belum dapat beroperasi. Sementara ribuan penambang lainnya masih "mengantre" dalam ketidakpastian administratif.

Selain aturan teknis kementerian yang “mencekik”, dimana penambang rakyat dipaksa memenuhi kualifikasi teknis dan finansial yang sulit, penyebab utama mandeknya IPR di Kalbar juga karena belum adanya Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur teknis Iuran Pertambangan Rakyat dan Jaminan Reklamasi.

Meski Peraturan Daerah Provinsi Kalbar Nomor 9 Tahun 2019 sudah menjadi payung hukum yang mengatur tata cara pengelolaan, perizinan (termasuk IPR), dan kewajiban pemegang izin di Kalbar, namun tidak adanya peraturan turunan seperti Pergub menjadi masalah yang krusial.

Implikasinya, petugas di daerah tidak berani melakukan verifikasi teknis karena tidak memiliki standar besaran iuran atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mekanisme jaminan pemulihan lingkungan yang jelas, sehingga berujung terhambatnya penerbitan IPR.

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Gulam Mohamad Sharon menyoroti mandeknya proses legalisasi pertambangan rakyat di Kalbar yang hingga kini dinilai masih "jalan di tempat".

"Masyarakat sudah siap legal, WPR sudah ada di depan mata, tapi mereka tidak bisa mengurus IPR karena aturan di tingkat provinsi vakum. Ini ibarat rakyat diberi piring, tapi dilarang mengambil nasi," tegas Sharon kepada Suara Pemred, belum lama ini.

Hambatan regulasi ini menciptakan kebuntuan ekonomi yang serius, di mana rakyat hanya memegang "peta" tanpa pernah diberikan "kunci" untuk mengelola kekayaan alam di tanah mereka sendiri.

Sharon mengungkapkan, dari kunjungannya ke sejumlah daerah di Kalbar, ditemukan banyak WPR di Kalbar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, namun izin operasionalnya (IPR) tidak bisa terbit karena hambatan regulasi di tingkat provinsi.

?Menurutnya, kendala utama di lapangan saat ini adalah belum adanya Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang mekanisme Iuran Pertambangan Rakyat dan Jaminan Reklamasi.

“Belum adanya Pergub tersebut berdampak pada belum bisa diterbitkannya IPR bagi masyarakat, padahal wilayah pertambangan rakyat atau WPR sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Ini menciptakan vakum regulasi yang merugikan rakyat kecil," ujar Sharon.

Ketiadaan Pergub ini menciptakan hambatan administratif yang signifikan. Tanpa adanya aturan turunan di tingkat provinsi, prosedur pembayaran iuran tetap maupun jaminan pemulihan lingkungan pascatambang tidak memiliki landasan hukum teknis yang jelas.

?“Kondisi ini menyebabkan permohonan IPR yang diajukan oleh kelompok masyarakat maupun koperasi tertahan, meskipun secara kewilayahan lokasi tersebut sudah legal dan terdaftar sebagai WPR,” ujarnya.

Menanggapi carut-marut birokrasi tersebut, dia menyatakan agar proses legalisasi IPR dievaluasi secara menyeluruh dan mengusulkan peninjauan ulang terkait pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah paerah dalam penerbitan IPR.

Sharon mengusulkan dua opsi strategis yang akan didorong ke tingkat pusat dalam rapat kerja di DPR. Pertama, melakukan desentralisasi penuh ke pemerintah daerah (pemda). Artinya, menurunkan kewenangan penuh kepada pemda agar regulasi teknis seperti Pergub dapat disusun lebih cepat dan sesuai dengan kearifan lokal serta kondisi geologis daerah masing-masing.

“Kedua, sentralisasi total di pemerintah pusat. Jika daerah dianggap belum siap dengan regulasi turunan, maka pemerintah pusat harus mengambil alih seluruh proses perizinan secara terintegrasi (end-to-end) melalui sistem pusat agar tidak ada lagi hambatan di tingkat provinsi,” ujarnya.

??Sharon menegaskan bahwa tujuan utama dari usulan ini adalah demi kepastian hukum dan keselamatan masyarakat penambang. Tanpa IPR yang sah, masyarakat tetap dihantui risiko keamanan dan ketiadaan pembinaan teknis lingkungan.

?"Masyarakat hanya ingin bekerja dengan tenang dan legal. Kita tidak boleh membiarkan izin rakyat tersandera oleh urusan administratif yang tidak kunjung usai. Kewenangan ini harus dipertegas, apakah di daerah atau di pusat, agar eksekusinya cepat," tegasnya.

??Penerbitan IPR juga diharapkan mampu mengubah pola pertambangan ilegal menjadi sektor ekonomi yang teratur dan berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sharon berkomitmen untuk mengawal isu ini di DPR RI agar sinkronisasi aturan antara pusat dan daerah di Kalbar dapat segera terwujud demi kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai visi Presiden Prabowo untuk memuliakan ekonomi rakyat "disandera" oleh kelambanan birokrasi.

“Selama Pergub teknis iuran dan reklamasi belum diterbitkan, ribuan hektare WPR di Kalbar hanya akan menjadi monumen kegagalan regulasi. Rakyat membutuhkan aksi nyata, bukan sekadar penetapan wilayah yang tidak bisa mereka kelola secara legal,” tegasnya.

Dia juga mewanti-wanti jangan sampai visi besar Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan kedaulatan ekonomi kepada rakyat melalui sektor pertambangan menemui jalan buntu di Kalbar dan membuat ribuan penambang lokal tetap terjebak dalam status ilegal.

Penambang Mengeluh

Para penambang emas skala rakyat di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar, mengungkapkan keluhan terkait proses pengurusan IPR yang dinilai masih rumit dan lambat. Padahal, pemerintah pusat sebelumnya telah menyampaikan komitmen untuk mempermudah legalitas bagi masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan secara tradisional.

Herman, Kepala Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, Kapuas Hulu, mengatakan masyarakat di wilayahnya sebenarnya ingin menjalankan kegiatan pertambangan secara legal dan sesuai dengan ketentuan hukum. Namun hingga kini, permohonan izin yang telah diajukan belum juga mendapatkan kepastian.

“Kami sudah melengkapi berbagai persyaratan yang diminta untuk pengajuan IPR. Namun sampai sekarang belum ada kepastian dari pemerintah terkait izin yang kami ajukan,” kata Herman kepada Suara Pemred, belum lama ini.

Menurut Herman, pihaknya sudah mengajukan pengurusan IPR sejak 2019. Namun pengajuan tersebut belum bisa diproses karena belum adanya aturan reklamasi dan pascatambang yang merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi.

“Kita sempat dapat kabar, dari pemerintah provinsi belum bisa lanjut diproses karena belum ada rencana reklamasi dan pascatambang yang merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi,” ungkapnya.

Herman, mengatakan masyarakat di wilayahnya sebenarnya ingin menjalankan kegiatan pertambangan secara resmi dan sesuai dengan ketentuan hukum. Namun hingga kini, permohonan izin yang telah diajukan belum juga mendapatkan kepastian.

Meski beberapa waktu yang lalu pihaknya kembali mendapat informasi bahwa dokumen rencana reklamasi dan pascatambang ini sudah disusun, namun hingga saat ini masih tidak juga ada kejelasan.

“Beberapa perwakilan masyarakat sudah berusaha mencari informasi dengan mendatangi dinas terkait, upaya itu selalu gagal. Selalu ada alasan seperti pejabat terkait sedang rapat dan alasan lain. Apalagi untuk mendapatkan informasi, bertemu aja ndak bisa,” keluhnya.

Herman, mengatakan masyarakat di wilayahnya sebenarnya ingin menjalankan kegiatan pertambangan secara resmi dan sesuai dengan ketentuan hukum. Namun hingga kini, permohonan izin yang telah diajukan belum juga mendapatkan kepastian.

“Kami hanya ingin bekerja secara sah dan tidak melanggar hukum. Karena itu kami berharap pemerintah dapat mempermudah proses penerbitan izin tersebut,” ujarnya.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh salah seorang penambang emas di Kapuas Hulu, Syahbudin. Ia menuturkan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk memperjuangkan legalitas aktivitas pertambangan rakyat, mulai dari menyampaikan aspirasi di tingkat kabupaten hingga ke pemerintah pusat.

“Kami sudah beberapa kali mengurus persoalan ini, bahkan pernah membawa anggota DPR dan DPRD untuk membantu memperjuangkannya. Namun sampai sekarang prosesnya belum juga selesai,” ungkap Syahbudin.

Keluhan serupa juga sempat dirangkum Anggota Komisi XII DPR RI , Gulam Mohamad Sharon saat melakukan kunjungan ke sejumlah kabupaten di Kalbar.

Dalam kunjungan tersebut, Sharon menyerap aspirasi dan mendengar langsung jeritan masyarakat penambang emas yang selama ini terjebak dalam pusaran ketidakpastian regulasi.

Dalam audiensi bersama perwakilan Penambang Rakyat Kapuas Raya (PRKR) di Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (5/3/2023) lalu, Sharon mencatat keluhan yang seragam mengenai sulitnya akses mendapatkan izin tambang yang telah lama dijanjikan pemerintah pusat. Kondisi ini membuat penambang lokal berada di posisi rentan terhadap intimidasi dan kriminalisasi di tanah mereka sendiri.

Dalam pertemuan itu, Sharon juga membawa kabar baik bagi masyarakat Kalbar, khususnya di wilayah Kapuas Raya. Ia memastikan bahwa WPR di Kabupaten Sintang seluas 2.900 hektar telah resmi diterbitkan. (hd/ind)

APRI Kalbar Dorong Pemerintah Beri Kepastian Hukum

Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Kalbar, Adi Normansyah, menyambut baik euforia masyarakat penambang rakyat di Kabupaten Sintang atas terbitnya WPR seluas kurang lebih 2.900 hektare yang telah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut Adi, terbitnya WPR tersebut menjadi harapan baru bagi masyarakat yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan rakyat. Namun ia menegaskan bahwa euforia tersebut harus diikuti dengan langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada para penambang.

“Penetapan WPR di Sintang adalah langkah awal yang patut diapresiasi. Tetapi kita juga harus jujur bahwa perjalanan menuju legalitas tambang rakyat masih panjang dan penuh tantangan,” ujarnya.

Adi mencontohkan bahwa sebelumnya WPR juga telah ditetapkan di beberapa wilayah di Kalbar seperti Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Ketapang. Bahkan di Kapuas Hulu, berdasarkan informasi yang beredar, IPR sudah ada yang diterbitkan.

Namun dalam praktiknya, berbagai persoalan administratif, dokumen teknis, hingga perubahan regulasi yang kerap terjadi membuat keberadaan WPR dan IPR tersebut belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang.

Akibatnya, banyak penambang rakyat yang hingga hari ini masih hidup dalam ketidakpastian, bahkan tidak jarang berhadapan dengan penindakan aparat penegak hukum karena dianggap melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.

“Situasi ini menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya hadir menyelesaikan persoalan legalitas tambang rakyat secara utuh,” kata Adi.

Ia menegaskan bahwa persoalan tambang rakyat tidak bisa hanya dilihat dari perspektif hukum administratif semata, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi negara, khususnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 dan Pasal 33.

Adi menjelaskan bahwa Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa “setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Bagi masyarakat di berbagai daerah di Kalimantan Barat, aktivitas pertambangan rakyat merupakan salah satu sumber mata pencaharian utama yang menopang kehidupan keluarga mereka.

Karena itu, menurutnya negara tidak boleh hanya melihat aktivitas tersebut dari sisi pelanggaran hukum, tetapi juga harus melihatnya sebagai realitas sosial dan ekonomi masyarakat yang membutuhkan solusi kebijakan yang adil.

“Ketika ribuan masyarakat menggantungkan hidupnya pada tambang rakyat, maka negara tidak boleh hanya hadir dalam bentuk penindakan. Negara juga harus hadir memberikan jalan keluar agar mereka bisa bekerja secara legal dan bermartabat,” tegas Adi.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”

Menurut Adi, makna “dikuasai oleh negara” dalam pasal tersebut bukan berarti negara mengambil alih seluruh pengelolaan sumber daya alam, melainkan negara memiliki kewajiban mengatur, mengelola, dan memastikan pemanfaatannya benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat.

Dalam konteks pertambangan rakyat, hal tersebut berarti negara harus membuka ruang yang adil bagi masyarakat lokal untuk ikut mengelola sumber daya alam secara legal dan bertanggung jawab.

“Kalau sumber daya alam hanya dikelola oleh korporasi besar sementara masyarakat lokal justru terus diposisikan sebagai pelanggar hukum, maka tujuan Pasal 33 untuk mewujudkan kemakmuran rakyat menjadi kehilangan maknanya,” ujar Adi.

Ia juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya kerap menegaskan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam tidak boleh menghilangkan hak-hak masyarakat yang secara historis telah hidup dan bergantung pada sumber daya tersebut, termasuk masyarakat lokal dan masyarakat adat.

Dalam konteks itu, APRI Kalbar menilai pemerintah perlu mempercepat berbagai tahapan legalisasi tambang rakyat, mulai dari percepatan penerbitan IPR, penyederhanaan regulasi teknis, hingga penetapan Peraturan Gubernur terkait IPERA (Iuran Pertambangan Rakyat).

Regulasi tersebut dinilai penting agar aktivitas pertambangan rakyat memiliki mekanisme kontribusi resmi kepada negara serta berjalan dalam kerangka tata kelola yang lebih baik.

“Penambang rakyat tidak menolak aturan. Mereka justru ingin bekerja secara legal, membayar kewajiban kepada negara, dan menjalankan tambang secara bertanggung jawab,” kata Adi.

Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola tambang rakyat yang lebih baik, APRI Kalbar juga mendorong pembentukan Responsible Mining Community (RMC) di setiap wilayah WPR di Kalbar.

Melalui program tersebut, komunitas penambang akan dibina agar mampu menjalankan aktivitas pertambangan secara profesional, memperhatikan aspek keselamatan kerja, menjaga lingkungan, serta memberikan kontribusi ekonomi bagi daerah.

Namun demikian, Adi menilai bahwa selama proses legalisasi tersebut masih berjalan, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu mempertimbangkan pendekatan yang lebih bijak terhadap masyarakat penambang.

Ia meminta agar diberikan diskresi hukum sementara kepada penambang rakyat, mengingat proses penyelesaian administrasi WPR, IPR, hingga regulasi turunannya seringkali memakan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.

“Negara harus hadir dengan kebijakan yang adil dan manusiawi. Jangan sampai rakyat dipaksa berhenti mencari nafkah hanya karena proses legalitas yang berjalan lambat,” ujarnya.

Adi menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa terbitnya WPR Sintang seharusnya menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk membuktikan keberpihakan kepada masyarakat.

“WPR Sintang adalah awal yang baik. Tetapi rakyat tidak hanya membutuhkan pengumuman di atas kertas. Mereka membutuhkan kepastian hukum yang nyata agar dapat bekerja, hidup layak, dan berkontribusi bagi negara sesuai amanat konstitusi,” pungkasnya. (rill)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda