Potret post authorBob 14 Februari 2026

Labpolhum Soroti Kpid Kalbar: Harus Fokus Pada Fungsi Kelembagaan dan Transparansi Dengan Publik

Photo of Labpolhum Soroti Kpid Kalbar: Harus Fokus Pada Fungsi Kelembagaan dan Transparansi Dengan Publik Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain

PONTIANAK, SP – Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain mengkritik rapat kerja KPID Kalbar dan Diskominfo Kalbar hal ini dikarenakan KPID Periode 2025-2028 baru 1 bulan lebih menjabat, mereka perlu menyampaikan apa visi, misi, dan program kerja selama periode menjabat ke publik (termasuk program prioritas di 100 hari pertama) itu apa saja ke publik.

Tapi sudah memikirkan anggaran tahun berikutnya (2027), sedangkan anggaran tahun 2026 ini tidak disampaikan ke publik berapa nominalnya (hibah yang didapat melalui APBD Kalbar).

tidak ada informasi yang bisa di akses oleh publik, di era disrupsi dan kritisme netizen saat ini, transparansi anggaran itu harus dijelaskan ke publik terkait operasional kelembagaan, kegiatan pengawasan, literasi dan partisipasi publik, serta koordinasi dan capacity building.

"Menggunakan anggaran yang bersumber dari uang masyarakat perlu transparan dan penuh tanggung jawab. Pengelolaan anggaran yang transparan itu kunci mewujudkan tata kelola kelembagaan yang good and clean governance," ujarnya.

Harus lebih peka di tengah efisiensi dan kondisi masyarakat saat ini, rapat-rapat dan koordinasi juga harus ada output, prioritas, dan relevansi terhadap tupoksi KPID, jangan mencari panggung untuk eksistensi personal saja tapi tidak ada kemanfaatan bagi kelembagaan dan kinerja.

"Prioritaskan pemantauan di lapangan dan inventarisasi masalah penyiaran, bukan pada kegiatan yang bersifat seremonial saja. Sebab persoalan di dunia penyiaran saat ini sangat kompleks dan perlu fokus, karena KPID adalah ujung tombak KPI Pusat dalam mengawasi penyiaran di daerah," paparnya.

KPID Kalbar perlu memahami secara komprehensif bahwa Kalbar terdiri dari wilayah pedalaman, pesisir, dan perbatasan.

Ini perlu dipikirkan bagaimana memaksimalkan tupoksi kelembagaan di wilayah pedalaman, pesisir, dan perbatasan dalam pengawasan penyiaran (radio dan televisi), bagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan P3SPS dapat dijalankan, dengan melindungi kelompok usia penonton mulai dari klasifikasi: (1) Klasifikasi P yaitu Anak-anak usia Pra-Sekolah (2-6 tahun); (2) Klasifikasi A yaitu Anak-Anak (7-12 tahun); (3) Klasifikasi R yaitu Remaja (13-17 tahun); (4) Klasifikasi D yaitu Dewasa (di atas 18 tahun); dan (5) Klasifikasi SU yaitu Semua Umur (berusia di atas 2 tahun).

Selain itu pentingnya mengakomodir kepentingan dari jasa penyiaran mulai dari Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK), sertal Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB), bagaimana bisa bersinergi bersama mereka, bahkan membantu mereka bagaimana tetap survive dan eksis di tengah era disrupsi digital saat ini.

"Keberadaan jasa penyiaran yang ada di Kalimantan Barat ini juga perlu juga di update datanya sehingga publik mengetahui keberadaan dan diketahui kondisinya di tiap kabupaten dan kota. tutup Muhammad Haris Zulkarnain. (*)

 

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda