PUTUSSIBAU, SP - Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda empat yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Bunut Hulu.
Seorang pria berinisial RS, warga Boyan Tanjung, berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi KB 1091 MV.
Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat atas nama Sdr. Sandy pada 11 Februari 2026.
“Segera setelah menerima laporan, tim Unit Lidik langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan lapangan dan memetakan jaringan informasi untuk melacak keberadaan terduga pelaku,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).
Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku RS berada di wilayah Kecamatan Semitau. Untuk mempercepat proses penangkapan, Unit Lidik Polres Kapuas Hulu segera berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Semitau.
“Setelah mendapatkan informasi akurat terkait keberadaan pelaku di Kecamatan Semitau, kami langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Semitau guna melakukan penangkapan,” jelasnya.
Berkat sinergi yang baik antar personel, terduga pelaku beserta barang bukti mobil berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Selanjutnya, RS dijemput oleh tim Subnit Lidik dan dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolres. Kami akan melakukan penyidikan secara prosedural dan profesional sesuai aturan yang berlaku,” tambah Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang ditemui kepada pihak berwajib.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan kepada kepolisian. Polres Kapuas Hulu berkomitmen memberantas tindak pidana pencurian maupun penggelapan kendaraan demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” tegasnya. (sap)