Sanggau post authorKiwi 14 Februari 2026

Pengamat Hukum Kalbar Soroti Polemik RTH Taman Sekayam Sanggau

Photo of Pengamat Hukum Kalbar Soroti Polemik RTH Taman Sekayam Sanggau

SANGGAU,SP - Berdasarkan informasi bahwa aspek taman Sekayam atau taman Perahu Layar sudah ditetapkan kepastian hukum dan tata ruang. Sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) di dalam Surat Keputusan Bupati Sanggau dengan nomor 166/DLH/2023. Jika benar Taman Sekayam sudah ditetapkan sebagai RTH melaluI regulasi daerah baik perda maupun Keputusan Bupati.

"Jika hal ini benar adanya maka alih fungsi menjadi area komersial (Weng Caffe-red) tanpa prosedur perubahan regulasi yang jelas bisa dianggap sebagai pelanggaran serius," tegas Pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar

Pada UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Lanjut Herman Hofi. RTH memiliki fungsi ekologis dan sosial yang diproteksi hukum.

"Jika Bupati sudah mengeluarkan SK/Putusan, maka aset tersebut adalah milik publik. Mengalihfungsi kannya tanpa kajian atau "diskresi" yang sangat mendesak bisa dikategorikan sebagai bentuk abuse of power," ujarnya.

Menurut Herman Hofi yang menjadi Pertanyaan adalah bagaimana bisa izin usaha komersial Weng Caffe itu bisa terbit di atas lahan yang status hukumnya masih RTH?

"Jika izin dipaksakan keluar, maka ada potensi prosedur yang "dilompati" atau dipaksakan oleh oknum birokrasi.
Pertanyaannya bagaimana sikap DPRD Sanggau sebagai instrumen pengawasan ?," ungkapnya.

?Pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, mengatakan, mohon maaf "DPRD terkesan diam saja" seharusnya mereka yang harus menyoroti secara tajam persoalan ini.

"Jika memang betul sudah ada regulasi yang menetapkan kawasan itu sebagai kawasan RTH. Jika DPRD bungkam, mereka dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif (Pemerintah Kabupaten)," ungkap Herman Hofi dengan tegas.

Menurutnya, diamnya DPRD bisa ditafsirkan sebagai "pembiaran" atau bahkan indikasi adanya conflict of interest.

Seharusnya Komisi terkait di DPRD Sanggau melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta klarifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup atau Dinas Perizinan. Dari perspektif Hukum masalah ini adalah masalah konsistensi pemerintah daerah terhadap aturan yang mereka buat sendiri. Jika aturan tahun 2023 saja bisa dilanggar di tahun 2024/2025, maka kewibawaan hukum di Sanggau sedang dipertaruhkan," jelasnya.

Diamnya DPRD Sanggau sangat disayangkan karena mereka adalah satu-satunya lembaga yang punya "gigi" untuk mengkontrol kebijakan yg cendrung merugikan publik. Ketika wakil rakyat sudah membisu lalu rakyat harus kemana lagi?

"Jika DPRD yang seharusnya menjadi penyambung lidah rakyat justru memilih bungkam, rakyat tidak boleh berhenti. Dalam sistem demokrasi dan hukum kita masih ada beberapa pintu "darurat" yang bisa diketuk untuk memaksa pemerintah mempertanggungjawabkan kebijakan alih fungsi Taman Sekayam tersebut," ungkap Herman Hofi.

Pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar menerangkan, Salah satu pintu yang dapat di ketuk rakyat yaitu Ombudsman yang bertugas mengawasi pelayanan publik. Jika lahan RTH berubah jadi kafe, pasti ada "maladministrasi" dalam perizinannya.

Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Bupati atau Dinas Perizinan karena mengeluarkan izin di atas lahan yang status hukumnya RTH. Namun itu pun tidak bisa terlalu berharap karena Ombudsman bisa mengeluarkan Rekomendasi yang wajib dijalankan oleh pejabat publik. Jika diabaikan, pejabat tersebut bisa kena sanksi administratif hingga pencopotan.

"Selain itu bisa menggunakan pintu kejaksaan atau kepolisian Jika ada indikasi bahwa lahan publik disewakan dengan harga yang tidak wajar, atau ada "main mata" antara pejabat dan pengusaha, ini masuk ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
?dengan dugaan kerugian negara akibat hilangnya aset publik atau gratifikasi dalam proses izin," pungkasnya. (*)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda