PONTIANAK, SP - Kasrem 121/Abw Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki, S.I.P., M.Han., selaku Wakil Komandan Kolakops Rem 121/Abw, mewakili Dankolakops, Danrem 121/Abv, Brigjen TNI Purnomosidi, menerima penyerahan barang bukti hasil penggagalan penyelundupan narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.664 butir.
Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI–Malaysia dari Yonarhanud 1/PBC Kostrad. Penyerahan dilaksanakan di Markas Komando Perwakilan Korem 121/Abw, Pontianak.
Dalam keterangannya, Kasrem 121/Abw menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel Satgas Pamtas yang bertugas di wilayah jajaran Kolakops Rem 121/Abw dalam memberantas berbagai kegiatan ilegal di perbatasan RI–Malaysia.
Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh personel Satgas atas dedikasi dan keberhasilan tersebut. Selain itu, Kasrem menekankan pentingnya peningkatan sinergi dan kerja sama dengan seluruh instansi serta stakeholder terkait dalam upaya pemberantasan narkotika, khususnya di wilayah Kalimantan Barat.
Selanjutnya, barang bukti tersebut akan diserahkan kepada Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, S.I.P., M.Si., selaku Pangkogab Pamwiltas Darat.
Nantinya, barang bukti akan diteruskan kepada BNNP Kalimantan Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (*)