PONTIANAK, SP - Kakanwil Ditjenpas Kalbar Jayanta, melontarkan peringatan keras kepada seluruh jajaran pemasyarakatan agar tidak bermain-main dalam menjalankan tugas.
Ultimatum itu disampaikan dalam momentum ikrar bersama yang digelar Ditjenpas Kalbar, Rabu (22/4), sebagai bentuk komitmen serius membenahi tata kelola lembaga pemasyarakatan.
Dalam kegiatan tersebut, seluruh unsur pemasyarakatan mulai dari Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), pimpinan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), hingga Balai Pemasyarakatan (Bapas) se-Kalbar turut hadir dan menyatakan komitmen bersama.
Ikrar yang dibacakan mencakup pemberantasan Halinar handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba serta praktik penipuan yang kerap dikendalikan dari dalam lapas. Jayanta menegaskan, tidak ada lagi toleransi terhadap pelanggaran sekecil apa pun.
Ia bahkan secara terbuka meminta pejabat yang tidak mampu menjalankan tugas sesuai aturan untuk mundur dari jabatannya. Baginya, integritas dan profesionalisme adalah harga mati dalam menjaga marwah institusi pemasyarakatan.
“Kalau tidak mampu melaksanakan tugas, silakan mengundurkan diri. Kami semua harus profesional, termasuk saya sebagai pimpinan,” tegasnya di hadapan seluruh jajaran.
Ia menjelaskan, langkah tegas ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Karena itu, seluruh pejabat struktural, termasuk kepala lapas, kepala rutan, dan jajaran pengamanan, diwajibkan untuk benar-benar menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Tidak ada lagi kata main-main. Jika ada yang melanggar SOP, terlibat handphone ilegal, narkoba, pungli, atau penipuan, akan kami tindak tegas dan dilaporkan ke pusat,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, penguatan pengawasan internal kini menjadi fokus utama. Pengawasan tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga melalui tindakan langsung di lapangan.
Razia rutin akan terus digelar secara berkala dengan melibatkan aparat gabungan dari kepolisian, TNI, hingga Badan Narkotika Nasional (BNN) guna memastikan tidak ada celah bagi praktik ilegal di dalam lapas dan rutan.
Penindakan juga tidak hanya menyasar petugas, tetapi juga warga binaan yang terbukti melakukan pelanggaran berat, khususnya yang terlibat dalam jaringan narkoba maupun praktik penipuan.
Jayanta mengungkapkan, pada tahun 2025 lalu, sejumlah narapidana yang dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan sebagai bagian dari langkah penegakan disiplin.
Ia menegaskan, kebijakan serupa akan terus diterapkan ke depan. Narapidana yang tidak dapat dibina dan berpotensi merusak sistem pembinaan di daerah akan diusulkan untuk dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dengan pengamanan supermaksimum tersebut.
Menurutnya, upaya ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi juga bagian dari reformasi menyeluruh dalam sistem pemasyarakatan. Ia ingin memastikan bahwa lembaga pemasyarakatan benar-benar menjadi tempat pembinaan, bukan justru menjadi ruang tumbuhnya kejahatan baru.
“Kita ingin memastikan lapas dan rutan benar-benar bersih. Ini bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi bagaimana kita menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan,” katanya. (din)