PUTUSSIBAU, SP – Polres Kapuas Hulu melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian remahan daun keratom/purik dalam jumlah besar yang terjadi di wilayah Kecamatan Putussibau Utara.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di gudang milik warga bernama Ruju di Desa Sibau Hilir.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara korban dan pihak kepolisian.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HN (41) dan FJ. Keduanya diketahui bekerja sebagai sopir pengangkut remahan daun keratom dan telah merencanakan aksi pencurian tersebut sejak sehari sebelumnya.
“Aksi ini sudah direncanakan sejak Minggu malam. Pelaku mengetahui kebiasaan korban yang setiap Lebaran pergi ke Pontianak, sehingga memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya,” jelasnya.
Pelaku HN yang merupakan mantan karyawan korban diketahui masih menyimpan kunci cadangan gudang. Dengan kunci tersebut, pelaku masuk ke dalam gudang dan mengambil remahan daun keratom dalam jumlah besar.
“Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga merusak CCTV dan membuangnya ke Sungai Kapuas,” tambahnya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku menyimpan barang curian di rumah kontrakan milik pacar salah satu pelaku di kawasan Jalan Pasar Inpres, Kelurahan Putussibau Kota. Namun, upaya penjualan berhasil digagalkan setelah polisi melakukan penangkapan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 20 kantong remahan daun keratom dengan berat sekitar 950 kilogram, satu buah kunci cadangan gudang, serta satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max yang digunakan dalam aksi pencurian.
“Kedua pelaku kami tangkap saat hendak menjual barang hasil curian. Saat ini mereka telah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan keamanan asetnya, termasuk pengelolaan kunci dan pemasangan sistem pengawasan yang baik,” tutupnya.
Korban Apresiasi Kinerja Polisi
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari korban. Dalam video testimoni, korban menyampaikan rasa terima kasih atas kerja cepat jajaran Polres Kapuas Hulu.
“Terima kasih kepada Polres Kapuas Hulu yang telah membantu mengungkap kasus yang saya alami. Semoga ke depannya Polri semakin sukses dan selalu dipercaya masyarakat,” ungkap korban.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Kapuas Hulu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana di wilayah hukumnya. (sap)