PONTIANAK, SP - Anggota DPRD Kalbar, Suib, memprotes kebijakan tambahan biaya transportasi lokal sebesar Rp7.185.000 per jemaah haji.
Ia menyatakan keberatan terhadap Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 409/RO-KESRA/2026 tentang biaya tambahan bagi calon jemaah haji Kalimantan Barat di luar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) musim haji tahun 2026.
“Saya protes terhadap keputusan tersebut dan sangat keberatan dengan pungutan tambahan sebesar Rp7 juta lebih ini. Selain berdampak secara sosial serta menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, regulasi nasional sebenarnya sudah mengatur siapa yang bertanggung jawab atas biaya transportasi lokal,” ujarnya, Senin (20/4).
Suib menegaskan beberapa poin penting terkait penolakan tersebut:
1. Pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 36
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Pasal 36 ayat (1) dan (2), secara eksplisit menyatakan:
“Biaya transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.”
“Berdasarkan pasal ini, biaya transportasi udara dari Pontianak ke Batam seharusnya ditanggung oleh APBD Pemprov Kalbar, bukan dibebankan kepada jemaah sebagai pungutan tambahan,” tegas Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalbar ini.
Ia juga mempertanyakan mengapa hal ini tidak diusulkan oleh pemerintah daerah pada tahun sebelumnya.
2. Diskriminasi Kebijakan Antar Daerah
Menurutnya, banyak provinsi lain di Indonesia, seperti DKI Jakarta dan sejumlah provinsi di Pulau Jawa, menanggung penuh biaya transportasi lokal jemaah haji melalui APBD. Sebagai warga negara, jemaah haji asal Kalbar berhak mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang setara.
“Membebankan biaya Rp7 juta kepada jemaah menunjukkan kurangnya komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat undang-undang,” tegasnya.
3. Bertentangan dengan Instruksi Pemerintah Pusat
Suib menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah pusat melalui Kementerian Agama dan Presiden yang berkomitmen menekan biaya haji agar tidak memberatkan masyarakat, termasuk di tengah kenaikan harga avtur dunia pada 2026.
“Kebijakan Gubernur Kalbar yang memungut biaya tambahan justru berlawanan dengan upaya nasional menjaga keterjangkauan biaya haji,” katanya.
4. Beban Ekonomi Jemaah
Suib menambahkan, jemaah haji telah diwajibkan melunasi BPIH sebesar kurang lebih Rp54 juta, yang sudah mencakup komponen penerbangan internasional.
“Tambahan Rp7 juta ini merupakan kenaikan hampir 13 persen dari total biaya pelunasan. Hal ini sangat memberatkan jemaah, terutama mereka yang telah menabung selama belasan tahun dan berasumsi bahwa biaya transportasi domestik merupakan layanan negara sesuai undang-undang,” jelasnya.
Ia berharap Gubernur Kalbar dapat meninjau kembali peraturan tersebut dan mencari solusi lain yang tidak membebankan calon jemaah haji.
“Saya minta Kemenag Kalbar beserta jajaran ikut mencari solusi bersama saudara gubernur, yang intinya jangan mengganggu niat dan Kekhusyukan calon jemaah karena hal remeh temeh ini,” pungkasnya. (jee)