Ketapang post authorelgiants 21 April 2026

Ratusan Warga Kalbar Jadi Korban “Arisan Lelang”, Kerugian Tembus Rp2 Miliar, Mediasi Gagal, Proses Hukum Lanjut

Photo of Ratusan Warga Kalbar Jadi Korban “Arisan Lelang”, Kerugian Tembus Rp2 Miliar, Mediasi Gagal, Proses Hukum Lanjut

KETAPANG, SP – Sejarah kelam penipuan investasi kembali terulang. Meski telah berulang kali terbongkar dan merugikan banyak pihak, skema penipuan berkedok "arisan lelang" kembali menelan korban. Kali ini, ratusan warga di Kalimantan Barat (Kalbar) harus merugi hingga miliaran rupiah akibat tergiur janji keuntungan instan yang ternyata palsu.

Kasus ini menyeret seorang perempuan berinisial DS (27), warga Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang. Warga yang merasa jadi korban, melaporkan DS ke Polsek Benua Kayong atas dugaan tindak pidana penipuan.

Kasus ini menciptakan gelombang kepanikan. Hingga Selasa (21/4/2026), tercatat sekitar 96 hingga 100 orang telah menjadi korban, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp2 miliar. Para korban diketahui tersebar di sejumlah daerah, termasuk Pontianak dan Sambas.

Modus yang dijalankan DS tergolong klasik namun efektif memikat korban. Sebagai pengelola arisan yang juga dikenal memiliki usaha wedding organizer, DS menawarkan skema arisan lelang dan menjanjikan keuntungan menggiurkan dalam waktu singkat.

Berdasarkan keterangan, setoran yang diminta kepada peserta bervariasi, mulai dari Rp3,5 juta hingga belasan juta rupiah. Dana tersebut dijanjikan akan memberikan keuntungan dalam kurun waktu 3 hingga 5 hari.

Namun, alih-alih mendapatkan keuntungan, dana yang disetorkan diduga tidak dikelola sesuai kesepakatan awal dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Dana miliaran rupiah yang disetorkan dengan harapan berlipat ganda, justru raib tak berbekas.

Ajeng, salah satu korban asal Kecamatan Delta Pawan, mengungkapkan bahwa pihaknya merasa tertipu karena DS yang juga dikenal memiliki usaha wedding organizer tersebut tidak menepati janji pengembalian dana.

"Kerugian kami diperkirakan mencapai Rp2 miliar. DS ini pengurus arisan sekaligus punya usaha wedding organizer," ujar Ajeng saat berada di Mapolsek Benua Kayong, Senin (20/4/2026).

Kepiluan serupa dialami Mayang (24), warga Desa Kalinilam. Karena tergiur untung instan, dia juga harus menelan pil pahit. Mayang mengaku bergabung pada 16 April 2026 dengan menyetor Rp3,5 juta dengan harapan uang berlipat ganda menjadi Rp5 juta dalam tiga hari.

"Tapi setelah dengar saldo arisan kosong, saya langsung lapor ke Polsek Benua Kayong," kata Mayang.

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, melalui Kapolsek Benua Kayong, Ipda Chepry Parahera, membenarkan adanya laporan resmi yang masuk ke pihak kepolisian. Sebelum laporan dibuat, pihak kepolisian sempat memfasilitasi mediasi antara korban dan terlapor, namun gagal menghasilkan kesepakatan dan proses hukum dilanjutkan.

"Mediasi tidak menemukan kata mufakat, sehingga para korban resmi membuat laporan polisi," jelas Ipda Chepry.

Chepry menyebut nilai setoran peserta bervariasi, mulai dari Rp3,5 juta hingga belasan juta rupiah. Para peserta dijanjikan keuntungan dalam waktu singkat, yakni sekitar 3 hingga 5 hari setelah setoran dilakukan.

"Setoran anggota bervariasi, mulai dari Rp3,5 juta hingga belasan juta rupiah, dengan janji keuntungan dalam waktu 4 hingga 5 hari," kata Chepry.

Namun, dalam praktiknya, dana tersebut diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya hingga menimbulkan kerugian bagi ratusan peserta.

Jumlah korban diperkirakan 96 hingga 100 orang, dengan kerugian sementara sekitar Rp1 miliar. Angka itu masih bisa bertambah.

Saat ini, DS telah diamankan di Mapolsek Benua Kayong. Langkah ini diambil bukan sekadar untuk pemeriksaan, tetapi juga sebagai tindakan preventif untuk melindungi terlapor dari amukan massa yang sudah hilang kesabaran.

Polisi saat ini juga masih melakukan pendataan karena jumlah korban berpotensi terus bertambah. Bagi warga yang merasa menjadi korban, diminta untuk segera melapor.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus ini agar segera melapor ke kantor polisi terdekat. Pihak kepolisian berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi atau arisan dengan iming-iming keuntungan instan dalam waktu singkat. Bagi warga yang merasa dirugikan, silakan segera melapor, penanganan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegas Ipda Chepry.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap skema investasi yang terdengar "terlalu indah untuk menjadi kenyataan. (ind/tik/pas)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda