PONTIANAK, SP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti fenomena baru yang mengkhawatirkan dalam pola kejahatan korupsi di Indonesia. Praktik korupsi tak lagi sekadar berorentasi pada pengerukan uang negara, namun juga lekat dengan perilaku perselingkuhan, di mana uang hasil kejahatan mengalir deras kepada “ani-ani” atau wanita simpanan.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki dalam sebuah kegiatan sosialisasi penguatan integritas dan praktik antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, belum lama ini.
“Praktik korupsi tidak berdiri sendiri. Ia sering kali beriringan dengan gaya hidup menyimpang, termasuk perselingkuhan,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Ibnu secara terbuka mengungkap pola berulang yang sering ditemukan penyidik KPK dalam berbagai kasus di lapangan, di mana uang hasil kejahatan mengalir deras kepada pihak-pihak yang tidak seharusnya, seperti wanita simpanan.
"Pelaku korupsi 81 persennya laki-laki, biasanya cari cewek yang 'bening-bening'. Tapi betul itu adanya, ratusan juta rupiah dikucurkan ke cewek tersebut," tegasnya.
Pernyataan ini bukan sekadar opini. Ia menggambarkan pola penggunaan uang hasil korupsi yang kerap menyasar kebutuhan gaya hidup pribadi, di luar kepentingan keluarga maupun publik.
Ibnu menyinggung keterkaitan erat antara korupsi, wanita simpanan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurutnya, hampir semua praktik korupsi berujung pada upaya menyamarkan aliran dana agar tidak terlacak.
Salah satu praktik TPPU yang paling umum dilakukan pelaku korupsi adalah mengalirkan uang tersebut kepada ani-ani atau wanita simpanan.
Para koruptor kerap mengalami kebingungan saat hendak menyembunyikan uang hasil korupsi yang jumlahnya masif agar tidak terlacak oleh sistem perbankan maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Begitu melakukan korupsi, si koruptor sudah memberikan ke semuanya, istri sudah, anak sudah, keluarga sudah, untuk amal ibadah sudah, sumbangan sana-sini sudah, piknik sudah, tabungan sudah,” jelasnya.
Namun pada titik tertentu, para koruptor kerap mengalami kebingungan saat hendak menyembunyikan uang hasil korupsi yang jumlahnya masif agar tidak terlacak oleh sistem perbankan maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Bingung ke manakah uang misalnya Rp1 miliar ini. Kalau ditaruh kolong takut dimakan kecoa, kalau ditaruh tabungan takut PPATK. Kemudian, ke mana dia (alirkan)?"” lanjutnya.
Di situlah, menurut Ibnu, praktik pencucian uang mulai dilakukan termasuk melalui relasi personal yang sulit dilacak secara langsung.
“Jadi, perselingkuhan berkaitan erat dengan korupsi. Perselingkuhan itu muncul karena korupsi, itu salah satunya. Bisa korupsi dahulu (kemudian) terjadi perselingkungan, bisa selingkuh menjadi korupsi," ungkap Ibnu.
Ibnu menegaskan, keterlibatan pihak ketiga (perselingkuhan) ini bukan sekadar urusan moral, melainkan upaya menyembunyikan kekayaan hasil korupsi atau bagian dari modus operandi pencucian uang.
Ditambahkannya, salah satu dampak utama korupsi adalah kerugian negara. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Korupsi juga berkontribusi terhadap meningkatnya kesenjangan sosial. Sumber daya yang tidak dikelola secara adil menyebabkan distribusi kesejahteraan menjadi timpang sehingga memperlebar jurang antara kelompok kaya dan miskin.
Dari sisi ekonomi, korupsi dapat menghambat investasi. Ketidakpastian hukum dan praktik birokrasi yang tidak transparan membuat investor enggan menanamkan modal sehingga pertumbuhan ekonomi terhambat.
Korupsi juga berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi negara.
Ketika kasus korupsi terus terjadi, masyarakat cenderung kehilangan kepercayaan terhadap sistem yang ada.
Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat melemahkan stabilitas sosial dan menghambat upaya pembangunan berkelanjutan.
Wanita Cantik
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diungkapkan pada April 2026, fenomena aliran dana hasil korupsi kepada selingkuhan (wanita simpanan) merupakan modus yang cukup umum. Sekitar 81 persen koruptor pria diketahui mengalirkan dana haram ke selingkuhannya.
Temuan ini membuka tabir sisi gelap korupsi yang selama ini jarang disorot oleh publik. Korupsi tidak hanya merusak sistem keuangan negara, tetapi juga menjadi instrumen yang melanggengkan dekadensi moral dan gaya hidup hedonis.
Setiap pejabat yang tertangkap korupsi, hampir dipastikan memiliki pendamping perempuan lebih dari satu. Entah perempuan itu dijadikan simpanan atau dijadikan istri.
Salah satu contoh kasus dimana uang hasil korupsi diduga mengalir ke wanita simpanan adalah kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam persidangan, terungkap bahwa uang hasil pemerasan dan gratifikasi diduga mengalir ke berbagai pihak, termasuk adanya dugaan ke wanita lain.
Kemudian ada juga kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Dirut Bulog Widjanarko Puspoyo atas kasus korupsi impor fiktif sapi dari Australia dan impor beras dari Vietnam. Setelah kasus ini terungkap ternyata diketahui pula bahwa ia punya hubungan dengan beberapa wanita simpanan, selain istrinya.
Adapula kasus Irjen Djoko Susilo, yang sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Simulator SIM dan kasus dugaan pencucian uang. Djoko ditelisik KPK, mengatasnamakan aset-asetnya dalam nama-nama istrinya dan perempuan lain.
Djoko diketahui memiliki tiga istri, yakni Suratmi, Mahdiana dan Dipta Anindita. Djoko diketahui selalu memalsukan usia dan status ketika menikah untuk kedua kali dan ketiga kalinya. Usianya dimudakan, dan statusnya masih perjaka.
Selanjutnya ada juga kasus dugaan korupsi pengaturan impor sapi dan pencucian uang, Ahmad Fathanah, yang diketahui mengalirkan dana ke sejumlah perempuan. Fathanah, diketahui memiliki lima orang istri dan 10 orang anak. (din/pas/ind)
Dorong KPK Tindak "Pelaku Pasif" Korupsi
Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Hibnu Nugroho, angkat bicara mengenai hal ini. Menurutnya, praktik korupsi di Indonesia selama ini sering kali menyisakan celah hukum yang menguntungkan para penerima aliran dana "panas".
Ia pun mendesak KPK untuk tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga "pelaku pasif" atau mereka yang menerima uang hasil korupsi, baik itu keluarga, selingkuhan, hingga pihak ketiga seperti selingkuhan atau publik figur (artis).
"(Modus) seperti itu sudah ada sejak dahulu. Ada artis yang kena, tokoh partai juga. Bentuknya dengan pemberian yang melebihi standar. Misal, ada artis yang harusnya bayarannya Rp10 juta tapi diberikan Rp50 juta," ujarnya, Senin (20/4/2026) dikutip dari media online banyumas.suaramerdeka.com.
Hibnu mengatakan, para penerima uang hasil korupsi tersebut merupakan pelaku pasif. Mereka semestiya memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menanyakan darimana asal uang pemberian yang melebihi standar tersebut.
Tanpa penindakan terhadap pelaku pasif, hukum akan terus dianggap tebang pilih dan tidak akan pernah maksimal dalam mencegah tindak pidana korupsi di masa depan.
“Pelaku pasif ini seharusnya juga ditindak. Adanya penindakan terhadap pelaku pasif bertujuan untuk pencegahan agar tidak terjadi kasus serupa di kemudian hari,” katanya.
Dia juga menekankan bahwa selama ini, penyelesaian kasus hanya berakhir pada pengembalian uang ke kas negara. Padahal, tindakan tersebut tidak memberikan efek jera.
"Selama ini prakteknya jika ada temuan dana (yang mengalir ke pelaku pasif) maka akan dikembalikan (kepada negara), selesai. Pelaku pasif tidak kena. Nah, tantangannya di situ. KPK harus menindak pelaku pasif ini. Penindakan ini harapannya berdampak pada pencegahan," tandasnya. (*)