SANGGAU,SP - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Barat menerima laporan masyarakat mengenai alihfunsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Sekayam di Kabupaten Sanggau menjadi lahan Komersial Weng Coffee. Dalam laporan masyarakat keberatan RTH Taman Sekayam dijadikan lahan komersial yang menghilangkan fungsi RTH di eilayah tersebut.
Dalam peraturan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan bahwa Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan kawasan yang dilindungi oleh undang-undang yang memiliki fungsi ekologis dalam menjaga keseimbangan alam, memproduksi oksigen, menyerap polusi, mengatur tata air, dan menyediakan habitat bagi makhluk hidup ekosistem kota yang wajib dipenuhi minimal 30% dari luas wilayah (20% publik, 10% privat).
Sri Hartini Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat menjelaskan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada wilayah kota sangat diperlukan untuk menjaga kualitas ekosistem lingkungan. Jika RTH yang memiliki fungsi ekologis untuk menjaga keseimbangan ekosistem kota dibangun untuk ruang bisnis dan kemudian mengubah fungsinya, hal ini kemudian menjadi pertanyaan tentang pemenuhan RTH yang seharusnya menjadi komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan wilayah kota.
“Secara hukum, jika suatu area telah ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau zona hijau dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), maka penerbitan izin usaha atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di atasnya merupakan tindakan illegal. Hal ini melanggar UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang," tegas Sri Hartini. Rabu (8/4/2026) kepada wartawan.
Sri Hartini menjelaskan. Berdasarkan SK Bupati Sanggau No. 116/DLH/2023 tentang penetapan Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Sanggau. Dimana Bupati Sanggau telah menetapkan 35 tempat yang diperuntukkan sebagai RTH. Akan tetapi berdasarkan laporan masyarakat, ada satu RTH yang kemudian dirubah fungsinya menjadi ruang bisnis (Weng Coffee-red).
"Hal ini tentu berpotensi memperparah kondisi lingkungan di Kota Sanggau. Perubahan fungsi RTH juga menegaskan ketidakpahaman pemerintah mengenai posisi RTH dalam peningkatan fungsi ekologi wilayah kota untuk pemenuhan kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat," ujarnya.
Setiap meter persegi beton, lanjut Sri Hartini. Yang menutupi zona hijau berarti hilangnya kemampuan tanah untuk menyerap air dan memurnikan udara. Pengalihan fungsi Taman Sekayam menjadi area komersial perusakan sistematis terhadap ekosistem perkotaan Sanggau.
"Risiko banjir meningkat, suhu kota memanas, dan hak masyarakat untuk menikmati ruang publik yang sehat dirampas demi keuntungan merupakan dampak nyata hilangnya Ruang terbuka Hijau," ungkapnya.
“Membiarkan bangunan komersial berdiri di zona hijau menunjukkan adanya kegagalan dalam pengawasan lingkungan. Jika pemerintah daerah berdalih demi PAD (Pendapatan Asli Daerah), maka pemerintah sedang menggadaikan keselamatan ekologis jangka panjang untuk keuntungan finansial sesaat. Hukum tata ruang tidak boleh bersifat fleksibel atau bisa dinegosiasikan," sambungnya.
Direktur Eksekutif WALHI Kalbar ini mengatakan. Ruang Terbuka Hijau harus tetap dipertahankan dan dijaga agar kota tetap layak huni bagi keberlanjutan lingkungan dan generasi mendatang.
"Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Sanggau harus segera Melakukan pengembalian fungsi RTH sebagaimana mestinya yang telah diatur dalam peraturan UU No. 26 Tahun 2007 dan berfokus pada pemenuhan RTH serta pemulihan lingkungan hidup yang berkeadilan," pungkas Sri Hartini. (*)