Singkawang post authorKiwi 27 April 2026

Unit PPA Polres Singkawang Amankan Oknum Satpam, Diduga Lakukan Cabul Terhadap Siswi

Photo of Unit PPA Polres Singkawang Amankan Oknum Satpam, Diduga Lakukan Cabul Terhadap Siswi

SINGKAWANG,SP - Unit PPA Satreskrim Polres Singkawang telah mengamankan seorang satpam berinisial NP di salah satu SDN Kota Singkawang, lantaran diduga melakukan cabul terhadap salah seorang siswi di Singkawang.

Kanit PPA Satreskrim Polres Singkawang, IPDA Wijaya Rahmadinata mengatakan, pelaku merupakan seorang satpam, yang juga dipercaya sebagai pelatih drumband di beberapa sekolah SDN.

"Alasan pelaku melakukan perbuatan tersebut, karena pelaku merasa penasaran dengan korban, yang mana pelaku melakukannya pada bulan Januari di ruang Perpustakaan sekolah sebelum kegiatan drumband di mulai," kata Aipda Wijaya, Selasa (27/4).

Perbuatan ini terungkap, katanya, yang mana seorang wali kelas siswi tersebut melihat adanya perubahan sikap dari korban.

"Jadi wali kelasnya bertanya kepada korban, ada apa? Kemudian korban pun bercerita mengenai apa yang dialaminya. Kemudian, wali kelas tersebut menyampaikan hal itu kepada orangtua korban, yang mana hal itu juga sudah disampaikan di Kantor Lurah," ujarnya.

Dari pihak Lurah juga sudah menjelaskan kepada orangtua korban, jika anaknya mengalami perbuatan cabul oleh seorang satpam di sekolah anaknya. Hingga sampailah adanya laporan dari orangtua korban ke Mapolres Singkawang.

Setelah di tindaklanjuti laporan tersebut, yang mana perbuatan cabul itu tergambar dari pengakuan anak korban, ditambah hasil dari Screnshoot dari Handphone korban maka adanya dugaan perbuatan cabul tersebut.

Perbuatan cabul itu selain terjadi pada fisik atau sentuhan, ada pula perbuatan yang melalui media sosial.

"Yang mana pelaku minta kirim foto korban tanpa busana ," ungkapnya.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, maka dilakukanlah penangkapan kepada pelaku, yang mana pelaku merupakan satpam di sekolah tersebut.

"Pelaku juga memiliki profesi tambahan di sekolah-sekolah lain yaitu sebagai pelatih drumband," jelasnya.

Kemudian, selain adanya rayuan, juga terdapat ancaman dari pelaku kepada korban. Yang mana pelaku akan melaporkan foto-foto yang di kirim oleh korban ke grup sekolah, dengan begitu korban bisa dikeluarkan dari sekolah. Selain itu pula, penolakan dari korban nantinya dapat mengurangi nilai dari kegiatan drumbandnya.

"Ancaman itulah yang membuat korban mau melakukan apa yang diminta dari pelaku," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 415 huruf d dan atau Pasal 417 dan atau Pasal 418 ayat 2 huruf b UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie meminta kepada pihak kepolisian Polres Singkawang untuk memberikan hukuman yang setimpal kepada oknum satpam yang sudah mencabuli siswinya. Karena apa yang dilakukannya sudah merusak masa depan siswi tersebut.

"Saya juga mengimbau kepada orangtua siswa selalu menjaga dan mengawasi ponsel anak, sehingga tahu apa yang dia lakukan, sedang berkomunikasi dengan siapa dan apa-apa saja yang sering dibuka oleh anak terhadap.ponselnya," pintanya.

Menurutnya, harus ada pengawasan orangtua yang lebih ketat terhadap anak-anaknya.

Terlebih anak usia sekolah, masih membutuhkan pengawasan orangtua, karena sangat mudah di iming-iming oleh siapapun.

Dia sangat menyesalkan perlakuan satpam, yang seharusnya menjaga keamanan, bukan justru menjadi perusak nama sekolah.

"Saya minta kepada pihak kepolisian bisa menyelidi, berapa banyak siswi yang menjadi korban cabul dari oknum satpam tersebut. Dan kepada semua guru, hal tersebut harus menjadi perhatian dan pastikan satpam yang bertugas di sekolahnya harus betul-betul bisa mengayomi dan menjaga keamanan dan kenyamanan anak-anak yang sedang melaksanakan aktivitas belajar mengajar," pintanya. (rud)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda