PONTIANAK, SP – Sataruddin, Ketua DPRD Kota Pontianak saat ini menjadi perhatian public. Huru-hara berita, video dan fotonya meredar luas dimedia sosial.
Tapi apesnya, bukan tentang “kampanye terselubung” atau isu pencalonannya untuk maju sebagai Walikota Pontianak untuk periode mendatang, tapi namanya ikut disebut-sebut sebagai “penghubung” dan akhirnya terseret dalam prahara korupsi jembatan timbang Siantan.
Markus Cornelis Oliver yang merupakan salah satu terdakwa dengan terang menderang membuka kesaksisaannya disebuah rekaman video dan bercerita bagaimana dia dan rekan-rekannya menjadi terdakwa dan akhirnya dipenjara.
Nama mantan Kejari Kota Pontianak Yulius Sigit Kristanto dan juga sebelumnya pernah menjabat Apidsus Kejati Kalbar dan kabarnya pernah diperiksa dan terlibat kasus puluhan kg emas ilegal milik Aliong ini disebut-sebut meminta sejumlah uang dua miliar rupiah melalui Satar, agar kasusnya tidak berlanjut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H saat dihubungi Tim Suara Pemred menjelaskan bahwa masalah Putusan Majelis Hakim pada Kasus Salinan Putusan Perkara Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2025/PT PTK tentang Kasus rehabilitasi UPPKB Siantan, bukan menjadi ranah pihaknya dalam periksa memeriksa, karena nama-nama yang disebut, sudah tidak lagi berada di Kalbar.
“Itu ranahnya Kejagung, kami tidak memiliki wewenang dan juga bukan Tupoksinya, karena mereka-mereka sudah pindah sejak lama dari lingkungan Kejati Kalbar,” katanya.
Sebagai informasi, lanjut I Wayan Gedin Arianta, Kejagung sudah memeriksa nama yang disebut-sebut, tetapi pihaknya tidak mendapat informasi terbaru hasil pemeriksaannnya.
Tim Suara Pemred juga sudah berulang kali menghubungi Ketua DPRD Kota Pontianak Satarrudin. Seperti yang sudah sudah, Satar enggan mengkomentari tuduhan yang sudah sangat viral tersebut. Meskipun namanya juga disebut-sebut dalam ruang sidang maupun dalam putusan hakim.
Meskipun namanya berkali-kali disebut dalam dokumen putusan, Satarudin dikabarkan telah membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Seperti kita ketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak dalam Putusan Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2025/PT PTK tentang Kasus rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) menyoroti secara tegas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Yulius Sigit Kristianto dan mantan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), Mashut.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perlunya pengusutan lebih lanjut terhadap oknum pejabat Kejaksaan tersebut karena diduga melakukan permintaan sejumlah uang di luar ketentuan hukum yang berlaku.
Fakta-fakta ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek Rehabilitasi UPPKB Siantan Tahap IV Tahun Anggaran 2021 dengan terdakwa Markus Cornelis Olivier (MCO).
Berdasarkan keterangan terdakwa di persidangan, Yulius Sigit selaku Kajari Pontianak disebut meminta uang sebesar Rp1 miliar untuk mengurus perkara tersebut. Permintaan itu kemudian berubah menjadi Rp2 miliar.
Masih dari putusan tersebut, terdakwa pun mengaku sempat menyerahkan Rp100 juta sebelum Kajari cuti, lalu Rp800 juta setelah Kajari kembali, yang diberikan melalui perantara bernama Muis.
Setelah uang diterima, Kajari diduga menyampaikan kepada terdakwa bahwa kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp2,4 miliar. Kemudian, terdakwa mengumpulkan dana dari keluarga dan rekan untuk menutupi nilai tersebut, yang kemudian dititipkan kepada kejaksaan dan disertai dengan tanda terima resmi.
Namun, dalam prosesnya, terdakwa kembali diberitahu bahwa Kajari masih meminta Rp2 miliar lagi, dan berjanji akan menurunkan taksiran kerugian negara menjadi Rp1,5 miliar asalkan proyek tahun depan diserahkan kepada "orang Pak Kajari".
“Bahwa benar terdakwa menerangkan Pak Muis kemudian bertemu kembali dengan Pak Kajari Pontianak dan seketika perhitungan perkiraan kerugian negara turun menjadi 1,5 miliar dengan syarat UPPKB Siantan tahun depan biarlah orang Pak Kajari Pontianak yang bekerja,” tulis dalam putusan tersebut.
Dari total Rp900 juta yang telah diserahkan kepada Kajari Pontianak, Yulius Sigit mengakui hanya menerima Rp300 juta. Terdakwa juga mengungkap bahwa ia sempat dipisahkan dari penasihat hukumnya saat diperiksa dan diminta oleh Kajari untuk mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Bahwa benar terdakwa menerangkan Kejari Pontianak Yulius Sigit Kristianto menyampaikan kepada terdakwa hanya menerima uang sebesar tiga ratus juta rupiah,” tulis putusan tersebut.
Tidak hanya itu, terdakwa juga menyebut adanya permintaan uang dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIV Kalbar, H. Syamsudin sebesar Rp150 juta untuk Asdatun Kejati Kalbar.
Uang tersebut dikatakan langsung diserahkan kepada Asdatun, Mashut. Dua minggu kemudian, permintaan tambahan Rp100 juta kembali disampaikan oleh Asdatun dan penyerahannya dilakukan di dalam mobil di halaman Kantor Kejati Kalbar.
Terdakwa mengaku tidak mengetahui tujuan pasti uang itu, namun menyebut bahwa uang tersebut berasal dari sisa pinjaman sebesar Rp1 miliar, yang sebagian besar sudah digunakan untuk memenuhi permintaan Kajari.
Nama Satarudin, yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Pontianak, juga disebut dalam salinan putusan perkara tindak pidana korupsi rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di Dinas Perhubungan.
Adapun poin-poin terkait kemunculan namanya dalam dokumen tersebut adalah sebagai berikut, nama Satarudin tercantum dalam putusan perkara Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2025/PT PTK.
Konteks: Nama tersebut muncul dalam kesaksian dan dokumen persidangan, yang merujuk pada adanya aliran dana atau permintaan dana terkait perkara tersebut.
Bantahan: Meskipun namanya berkali-kali disebut dalam dokumen putusan, Satarudin dikabarkan telah membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Viral di Medsos
Praktisi Hukum di Pontianak, Herawan Utoro, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan Putusan Nomor : 4/PID.SUS-TPK/2025/PT PTK Halaman 19, yaitu Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa perlunya pengusutan lebih lanjut atas dugaan adanya tindak pidana oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Sdr. Yulius Sigit Kristianto dan Asdatun Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang melakukan permintaan sejumlah uang diluar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut sebagaimana terungkap dalam persidangan bahwa selain uang titipan dari Terdakwa sejumlah Rp2.400.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta rupiah) Sdr YULIUS SIGIT sebagai Kajari Pontianak melakukan permintaan sejumlah uang untuk kepentingan pribadi.
“Tentunya ini dalam kapasitas hasil Putusan Hakim, maka pihak-pihak yang disebut namanya harus segera diperiksa. Ini jelas-jelas menjadi putusan hakim, bukan hanya klaim sepihak sang terpidana, jadi pihak yang berwenang tentu harus memeriksa nama-nama tersebut,” paparnya.
Nama-nama tersebut kembali viral disebut di beberapa platform Media Sosial (Medsos) di Pontianak, di antaranya akun sebagai berikut https://web.facebook.com/watch/?v=786644110982992 dan https://www.tiktok.com/@kalbar.informasii/video/7632307295430380821?_r=1&_t=ZS-95pP1DJpr20 serta https://www.instagram.com/reels/DXgw8gkTuja/.
Empat Pejabat Disebut
Kasus rehabilitasi UPPKB Siantan atau Jembatan Timbang Siantan di Pontianak merupakan perkara tindak pidana korupsi terkait proyek tahap IV tahun anggaran 2021 yang merugikan negara sebesar Rp2,4 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor telah memvonis bersalah empat terdakwa dalam kasus ini pada Februari 2025. Perkara ini sempat berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) untuk proses hukum lebih lanjut.
Kemudian muncul rekaman video yang viral mengenai dugaan aliran dana atau gratifikasi kepada oknum di Kejari Pontianak dan Kejati Kalbar.
Dalam persidangan, terdakwa MCO (Markus Cornelis Oliver) memberikan kesaksian yang menyebutkan keterlibatan nama-nama besar, termasuk dugaan permintaan uang oleh pihak-pihak tertentu.
Dalam persidangan kasus korupsi rehabilitasi Jembatan Timbang (UPPKB) Siantan, terdakwa MCO, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menyebutkan beberapa nama pejabat yang diduga terlibat dalam permintaan uang atau pemerasan.
Berikut adalah nama-nama pejabat yang muncul dalam kesaksian dan dokumen persidangan:
1. Yulius Sigit Kristanto: Mantan Kajari Pontianak, di mana MCO mengaku dimintai uang sebesar Rp900 juta hingga Rp1 miliar dengan tujuan untuk menghentikan atau merekayasa kasus tersebut.
2. Yusuf: Mantan Kajati Kalbar, melalui Asdatun, Mashut, di mana MCO menyebut adanya dugaan permintaan dan pemberian dana senilai Rp250 juta kepada pihak Kejati.
3. Satarudin: Ketua DPRD Kota Pontianak. Namanya muncul dalam salinan putusan perkara nomor 4/Pid.Sus-TPK/2025/PT PTK, meskipun yang bersangkutan telah membantah keterlibatannya.
4. Kepala BPTD Kelas II Pontianak: Pejabat dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) yang juga disebut-sebut oleh MCO dalam keterangannya terkait dinamika proyek dan aliran dana.
Sidang putusan Korupsi Jembatan Timbang Siantan dengan vonis hakim terhadap 4 terdakwa, pada Kamis, 27 Februari 2025 berlangsung sekira pukul 13.30 WIB bertempat di PN Tipikor Pontianak, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa a.n. MCO, Dkk dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan atau dikenal dengan Jembatan Timbang Siantan Tahap IV APBN TA 2021.
Persidangan tesebut dilakukan secara tatap muka dengan menghadirkan para terdakwa diruang persidangan, Prof. Dr. Wirjono Projodikoro, S.H., pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak yang dihadiri sekitar 50 orang pengunjung.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Joko Waluyo, S.H., Sp.Not.M.M., Hakim Anggota I : Dr. Ukar Priambodo, S.H., M.H. dan Hakim Anggota II : Dr. Aries Saputro, S.H., M.H. dibantu Penitera : Wisesa, S.H.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa MCO, Dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Para terdakwa dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim dengan amar putusan sebagai berikut :
1. Terdakwa Markus Cornelis Olivier (MCO) dengan pidana Penjara selama 2 tahun, denda Rp150.000.000,-, subsidair 4 bulan. Barang Bukti uang Rp2,4 Miliar dikembalikan ke Terdakwa.
2. Terdakwa Zulfahmi Eki Finalda, ST (ZEF) dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan denda Rp50.000.000,-, subsidair 1 bulan.
3. Terdakwa Arvian Saptamart, ST (AS) dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan denda Rp50.000.000,-, subsidair 1 bulan.
4. Terdakwa Urai Aika Naveri, ST (UAN) dengan Pidana Penjara selama 4 tahun dengan denda Rp200.000.000,-, subsidair 6 bulan, uang pengganti sebesar Rp1,5 Miliar subsidair 1 tahun.
Hakim mempertimbangkan berbagai aspek dalam menjatuhkan putusan, termasuk fakta persidangan, keterangan saksi, serta bukti yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Tri Lastari, SH.,MH., dan tim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara, serta mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan atas putusan tersebut pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya Alwi, SH dkk menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut sedangkan Jaksa Penuntut Umum Tri Lastari, SH.MH., dalam persidangan telah menyatakan pikir-pikir terhadap putusan.
Sidang ditutup setelah Hakim Ketua memberikan penegasan untuk melaksanakan masa pikir-pikir selama 7 hari setelah putusan.
Ungkap 4 Tahun Penyelesaian
Sebelumnya, setelah hampir tiga tahun tak ada kabar Kasus dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Jembatan Timbang akhirnya telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Pontianak.
Saat itu, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Pontianak, Dwi Setiawan Kusomo, mengatakan, berkas perkara dugaan korupsi rehabilitasi jembatan timbang di Jalan Khatulistiwa, Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara sudah dinyatakan lengkap.
Dwi menerangkan, setelah dinyatakan lengkap, pada Senin 21 Oktober 2024 jaksa penyidik bidang pidana khusus sudah menyerahkan barang bukti dan tersangka yakni ZEF (29), AS (51), MCO (46) dan UAN (51) kepasa jaksa penuntut umum.
"Terhadap tiga tersangka yakni ZEF dan AS saat ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas 2 A Pontianak selama 20 hari kedepan terhitung sejak 21 Oktober sampai dengan 9 November 2024," kata Dwi.
Sementara, lanjut Dwi, dua tersangka lainnya, yakni MCO dan UAN sudah terlebih dahulu ditahan di Rutan Kelas 2A Pontianak karena terlibat kasus korupsi lainnya.
Dwi mengungkapkan, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan adalah ZEF selaku Direktur Cabang PT Aceh Meugahna Lingke, AS selaku Direktur CV Dwi Jaya, MCO selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan UAN selaku pelaksana pekerjaan Pekerjaan Rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan Tahap IV.
Dwi mengatakan, keempat tersangka diduga melakukan perbuatan yang disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dwi mengatakan, seperti diketahui Pekerjaan Rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan Tahap IV tersebut menggunakan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) tahun Anggaran 2021 sebesar Rp7 miliar.
Dwi mengungkapkan, dari proses penyidikan yang dilakukan ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar lebih berdasarkan laporan hasil audit. Terhadap kerugian negara yang ditimbulkan, salah satu tersangka yakni MCO telah menitipkan uang untuk membayar kerugian negara ke Kejari Pontianak sebesar Rp2,4 miliar.
Sebelumnya, kejaksaan mengidentifikasi pengerjaan jembatan timbang di Jalan Khatulistiwa itu tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan. Dari dugaan itu, jaksa melakukan penyelidikan dengan memeriksa belasan saksi dan melakukan audit investigasi. Hasilnya ditemukan kerugiannya negara sebesar Rp2,4 miliar.
Berdasarkan hasil penyelidikan itu, pada 2022, kejaksaan meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah MCO, UAN, ZEF dan AS.
Butuh waktu hampir tiga tahun lamanya, bagi kejaksaan untuk menyatakan berkas perkara korupsi proyek rehabilitasi jembatan timbang Siantan tersebut lengkap.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak Joko Waluyo memimpin sidang perkara kasus dugaan Korupsi Jembatan Timbang Siantan. (Foto/Ist)
InspirasiKalbar, Pontianak – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi terkait penyimpangan pekerjaan rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang Siantan tahap IV, yang di danai APBN tahun anggaran 2021 pada BPTD Wilayah XIV Kalimantan Barat, Kamis (16/1/2025).
Sidang kali ini mengungkap fakta baru yang mengejutkan. Saksi sekaligus terdakwa, MCO, membeberkan adanya dugaan aliran dana kepada mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak berinisial YSK sebesar Rp900 juta. Dana itu, menurut MCO, di sampaikan melalui seseorang bernama Muis.
MCO juga mengungkap bahwa YSK meminta dirinya untuk mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, YSC membantah nominal Rp900 juta dan menyebut angkanya hanya Rp300 juta. Meskipun demikian, MCO menegaskan bahwa ia menolak mencabut BAP.(mul)