SINGKAWANG,SP - Satresnarkoba Polres Singkawang berhasil mengamankan sebanyak 4 tersangka peredaran narkotika antar kota (dalam provinsi) yang terjadi di wilayah hukum Polres setempat.
"Empat tersangka ini masing-masing berinisial RK, IB, TA dan ND," kata Kasat Narkoba Polres Singkawang, IPTU Defi Irawan, Selasa (21/4).
Ke empat tersangka ini berhasil diamankan dari sebuah rumah yang beralamat di Jalan A Yani Gang Batu Emas, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.
Keempat tersangka ini juga masing-masing merupakan warga luar Kota Singkawang, namun mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kota Singkawang. Dari ke empat tersangka ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus kertas nasi yang diduga didalamnya terdapat narkotika jenis ganja dengan berat bersih 8,54 gram, 10 pil berwarna kuning yang diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 4,09 gram. Kemudian, 3 pil berwarna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 1,08 gram, 3 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
"Atas perbuatannya keempat tersangka ini akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jungto Pasal VII angka 55 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana terkait Pasal 622 ayat 1 huruf w tentang perubahan UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Kitab UU Hukum Pidana atau Pasal 609 ayat 2 Huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum pidana sebagaimana telah diubah dalam.lampiran 1 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ungkapnya. (rud)