SINGKAWANG,SP - Kapolres Singkawang, AKBP Dody Yudianto Arruan menegaskan, bakal menindak tegas terhadap aktivitas peredaran barang luar negeri tanpa izin yang terjadi di wilayah hukum Polres setempat.
Tindakan tegas ini diungkapkannya, menyusul adanya pengungkapan peredaran gula pasir asal Malaysia merk Prai sejumlah 1,7 ton di Kota Singkawang beberapa hari lalu.
"Peredaran barang-barang ilegal tentunya sangat merugikan masyarakat, sehingga saya memerintahkan kepada jajaran Satreskrim Polres Singkawang untuk melakukan pengawasan dan penindakan bilamana menemukan aktivitas tersebut," kata Dody, Minggu (19/4).
Terlebih Kota Singkawang merupakan daerah lintasan perbatasan, sehingga perlu diantisipasi kegiatan ilegal tersebut. Sementara Kepala Bidang Perdagangan Disdaginkop UKM Singkawang, Florentina Wenseslia mengaku baru pertama kali melihat peredaran gula pasir merk Prai yang diamankan Polres Singkawang.
"Dari segi kemasan, setelah kami cek di lapangan memang tidak ditemukan di Pasar Tradisional ataupun di toko-toko," katanya.
Dimungkinkan, gula pasir ini begitu sampai di Kota Singkawang, kemudian di buka untuk diganti dengan kemasan baru.
"Karena setiap kita tanya kepada pedagang, mereka mengaku jika itu gula vit," ujarnya.
Sehingga, masyarakat tidak bisa mengetahui jika gula tersebut merupakan produk dari mana. Pihaknya akan terus bersinergi dengan Polres Singkawang untuk bersama-sama mengawasi peredaran barang ilegal di Kota Singkawang untuk keamanan masyarakat kota setempat.
"Kami juga mengimbau ke masyarakat agar bijak dalam berbelanja, dilihat dulu apakah ada labelnya, BPOM dan PIRT nya yang mana barang yang di konsumsi itu berasal dari mana," pesannya. (rud)