Singkawang post authorKiwi 09 Mei 2025

Diduga Cemburu, EW Perintahkan Tiga Rekannya Lakukan Kekerasan Kepada Pegawai RSJ

Photo of Diduga Cemburu, EW Perintahkan Tiga Rekannya Lakukan Kekerasan Kepada Pegawai RSJ Satreskrim Polres Singkawang menggelar press rilis pengungkapan kasus penyiraman air meras ke pegawai RSJ, Jumat (9/5)

SINGKAWANG,SP - Satreskrim Polres Singkawang menggelar konferensi pers mengenai hasil pengungkapan penyiraman air keras yang korbannya menimpa Kabid Keperawatan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalbar yang beralamat di Kota Singkawang, Jumat (9/5).

Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu mengatakan, korban bernama Achmad yang bekerja di RSJ Provinsi Kalbar sebagai Kabid Keperawatan.

Saat pulang dari RSJ, namun baru berjarak sekitar 500 meter dari rumah sakit, korban di pepet dengan kendaraan sepeda motor.

Kemudian, pelaku langsung menyiramkan cairan yang diduga cuka getah kepada korban.

"Untuk cairannya masih dilakukan uji laboratorium di Polda Kalbar," kata Deddi.

Saat ini kondisi korban sudah membaik dan sudah pulang ke rumahnya yang sebelumnya sempat di rawat di RSUD Abdul Aziz Singkawang pasca kejadian.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan olah TKP yang pihaknya lakukan dibantu oleh tim dari Polda Kalbar sehingga perkara ini dapat pihaknya ungkap.

"Kami berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku, yang mana pelaku utama berinisial HA. Selanjutnya ada inisial AD dan BD," ujarnya.

Tersangka AD dan BD ini berhasil pihaknya amankan di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Dari hasil pemeriksaan keterangan para tersangka, lanjutnya, mengakui jika mereka di suruh oleh seseorang yang berinisial EW.

"Diketahui EW ini sedang menjalani hukuman di Lapas Singkawang," ungkapnya.

Motif dari kejadian itu, lanjutnya, dikarenakan EW merasa cemburu dengan korban. Karena menurut pengakuan EW, korban ada hubungan dengan istrinya. Yang mana istri EW ini salah satu perawat di RSJ tersebut.

Beberapa barang bukti yang berhasil pihaknya amankan, antaralain, dua unit kendaraan sepeda motor yang digunakan pelaku. Yang mana saat melakukan aksi kekerasan, pelaku menggunakan sepeda motor honda PCX warna hitam dan satu unit kendaraan matic Yamaha Mio yang merupakan hadiah dari keberhasilan aksi kejahatan tersebut.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan alat komunikasi antara pelaku dengan pelaku lainnya. Kemudian, pakaian yang digunakan oleh ketiga pelaku saat kejadian.

Setelah pelaku melakukan penyiraman terhadap korban, cairan tersebut masih disimpan di dalam botol berwarna biru bermerk Vixal dibuang oleh pelaku.

"Namun barang bukti cairan tersebut dapat kami temukan yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Laboratorium Polda Kalbar," jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenakan pasal sesuai perannya masing-masing.

Untuk pelaku utama berinisial HA dikenakan Pasal 355 tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.

"Sedangkan kedua rekannya dikenakan Pasal 56 huruf b KUHP turut serta melakukan," jelasnya. (rud)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda