SINGKAWANG, SP -Salah satu warga Singkawang, Suyanto, SH menyatakan sangat mendukung upaya Pemerintah Kota Singkawang dalam mendata aset daerah.
Hal itu diungkapkannya, menyusul rencana Pemkot Singkawang yang akan menyusun Raperda pengelolaan aset daerah Kota Singkawang Jumat, (25/9) lalu yang dihadiri unsur Forkopinda, para camat dan lurah se-Kota Singkawang, akademisi, praktisi hukum serta insan pers.
"Dalam pendataan ada prinsip hukum yang tidak boleh diabaikan. Karena pendataan, pengambilalihan hak, pencatatan sebagai aset tidak otomatis mengubah status kepemilikan tanah yang sudah dimiliki warga secara sah,” kata Suyanto, Selasa (29/9).
Menurutnya ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah untuk melakukan pendataan aset daerah.
Diantaranya, pertama, pendaatan wajib transparan dan terbuka,
"Disini pemerintah wajib membuka data lengkap setiap bidang tanah yang dinyatakan sebagai aset daerah termasuk asal perolehan, tahun perolehan, dasar hukum dan ini hak warga sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," ujarnya.
Kedua, tunjukkan bukti perolehan bukan hanya catatan.
"Dalam arti, saat mengklaim aset Pemkot harus dibuktikan dengan sah, baik Akta Jual Beli, surat penyerahan, keputusan pengambilalihan atau ganti rugi, kalau hanya tertulis dibuku inventaris belum cukup secara hukum," ungkapnya.
Tiga, warga punya hak yang dilindungi hukum. Mengingat warga telah menempati, membangun dan membayar paja selama lebih kurang 20 tahun lebih secara terus menerus dan tidak ada keberatan dilindungi oleh Yurisprudensi Makamah Agung dan UUPA.
Empat, setiap tanah atau bangunan yang akan didata harus diverifikasi bersama
"Artinya, sebelum ditetapkan sebagai aset wajib diverifikasi lapangan bersama warga, aparat kelurahan dan tim Pemkot, jangan mendata secara sepihak tanpa turun ke lapangan tanpa mendengarkan warga yang menempati," jelasnya.
Lima, jika ada sengketa diselesaikan di Pengadilan bukan lewat surat.
"Jika Pemkot merasa berhak, ajukan ke Pengadilan untuk dibuktikan, tidak boleh mengeluarkan surat sepihak lalu menyatakan tanah warga milik pemerintah, itu melanggar kepastian hukum," katanya.
Enam, jangan memaksa serah terima tanpa prosedur yang sah.
"Pemkot tidak boleh memaksa warga menandatangani surat pernyerahan tanah atau bangunan, karena setiap perpindahan hak wajib atas dasar sukerela, ada ganti rugi yang layak dan prosedur sesuai dengan undang-undang," ujarnya.
Tujuh,.warga siap bekerjasama, tapi juga siap melawan.
Menurutnya, warga tidak menolak kebenaran, jika terbukti sah, warga siap menghormati, tapi jika hanya klaim tanpa bukti, warga tetap memperjuangkan haknya melalui jalur hukum yang ada.
Menurut salah satu Advokat “ldi Singkawang ini, semua ada dasar hukumnya diantaranya Pasal 19 UUPA Nomor 5 tahun 1960, Pasal 26 PP Nomor 24 Tahun 1997, UU No.14 Tahun 2008, Yurisprudensi MA dan UU Nomor 2 tahun 2012.
Ia menyimpulan bahwa terkait pendataan boleh saja, klaim sembarangan tidak boleh,tetapi tunjukan bukti, bukan surat sepihak.
"Karena warga yang sudah menempati puluhan tahun haknya dilindungi Undang-Undang, Jika berselisih bawa ke pengadilan, jangan main klaim” pungkasnya. (rud)