Sintang post authorelgiants 15 Juli 2025

Polres Sintang Lamban Usut Kasus? Korban Pencurian Ekskavator Desak Pelaku Ditangkap

Photo of Polres Sintang Lamban Usut Kasus? Korban Pencurian Ekskavator Desak Pelaku Ditangkap

PONTIANAK, SP – Kamsariyanto (39), warga Jalan Akcaya III, Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, berharap Polres Sintang dapat segera mengungkap kasus pencurian alat berat (ekskavator) miliknya. Pasalnya, sudah dua bulan sejak peristiwa pencurian dilaporkan, namun para pelaku belum juga ditangkap.

“Kita ingin pihak kepolisian dapat segera menangkap para pelaku. Semua bukti dan petunjuk yang mengarah pada pelaku sudah ada, sudah ada nama-namanya. Tapi kenapa polisi sepertinya lamban menyelesaikan kasus ini,” ujar Kamsariyanto kepada Suara Pemred, belum lama ini.

Menurut Kamsar, sapaan akrabnya, peristiwa pencurian pertama kali diketahui pada pada Jumat (16/5/2025) lalu. Saat itu dirinya mendapatkan informasi yang menyebutkan bahwa mesin pengeruk merk Hitachi ZX110M (forest) hydraulic excavator warna orange miliknya tidak lagi berada di lokasi penyimpanan.

“Karena sedang dalam kondisi rusak, ekskavator itu memang saya parkir di jalan arah Desa Samak, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang,” jelasnya.

Mendapat kabar itu, Kamsar kemudian menghubungi Mustofa, seorang warga yang berdomisili di daerah tersebut untuk memastikan informasi itu, namun setelah dicek ternyata ekskavator sudah tidak ada.

“Selanjutnya saya dengan seorang operator alat berat pergi ke lokasi untuk melihat sendiri pada Sabtu (17/5/2025), dan memang ekskavator itu telah raib,” katanya.

Atas kejadian tersebut, Kamsar kemudian membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait peristiwa atau kejadian hilangnya ekskavator tersebut ke Polres Sintang, pada Senin (19/5/2025). Saat membuat pengaduan, dia juga menyerahkan bukti berupa foto, berserta nama dan nomor telepon seorang sopir tronton yang diduga mengangkut ekskavator miliknya.

“Saya sempat lakukan pelacakan dan mendapat informasi bahwa ekskavator saya dibawa dengan tronton. Saya dapat bukti foto berserta nomor telepon sopir tronton itu, dan telah saya serahkan dengan harapan polisi kemudian dapat melacak para pelakunya,” jelas Kamsar.

Pasca pengaduan, munculah tiga nama yang dicurigai sebagai pelaku pencurian, yang belakangan diketahui merupakan orang-orang yang dikenal oleh Kamsar.

Kemudian sempat juga dilakukan upaya mediasi dengan para terduga pelaku. Saat itu, ada seorang tokoh masyarakat yang mencoba menjembatani. Hasilnya, mereka (terduga pelaku) diminta untuk mengembalikan ekskavator dan meminta maaf kepada Kamsar.

“Tapi mereka (terduga pelaku) tidak mau, tidak ada itikad baik, dan justru saya mendapat ancaman. Saya yang seharusnya menjadi korban, justru kesannya yang dianggap bersalah karena telah membuat pengaduan ke polisi,” kata Kamsar.

Karena merasa tak menemukan titik temu dan alat beratnya mungkin saja tak kembali, Kamsar kemudian memutuskan untuk membuat Laporan Polisi (LP) di Polres Sintang pada Kamis (5/6/2025).

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/33/VI/2025/SPKT/Polres Sintang/Polda Kalimantan Barat tanggal 5 Juni 2025, Kamsar melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363. Atas kejadian tersebut, Kamsar mengalami kerugian sebesar Rp250 juta.

Pada tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian, Kamsar sempat uring-uringan karena menilai kinerja polisi lamban. Padahal, barbagai bukti dan petunjuk yang mengarah kepada para terduga pelaku sudah sangat jelas.

“Jadi setiap minggu sekali saya tanya perkembangan kasusnya, namun alasan polisi selalu sedang proses penyelidikan,” ungkapnya.

Kamsar tak habis pikir, kenapa polisi terkesan mengulur-ngulur waktu dalam menangani kasus ini. Padahal identitas para terduga pelaku sudah diketahui. Siapa yang mencuri, siapa yang menjual, dan siapa yang membeli. Bahkan juga sudah ada yang mengakui perbuatannya.

Ada pula bukti chat, voice note yang menyebutkan bahwa mereka telah menjual ekskavator itu melalui sales (perantara) kepada seorang pembeli (penadah) di Kota Pontianak.

“Saya sempat kesal juga dengan petugas polisi. Saya pertanyaan kemampuan mereka dalam mengungkap kasus ini. Saya sampaikan, sekarang ini orang curi ayam, curi pisang, kalau ketahuan langsung ditahan. Tapi ini sekelas alat berat, pelakunya sudah ketahuan, sudah mengakui, juga ada alat bukti, tapi tidak juga ditahan,” ujarnya dengan nada jengkel.

Kamsar bahkan sempat mengkritik lambannya pihak kepolisian dalam mengusut kasus melalui media sosial Tiktok, yang kemudian belakangan diminta agar dihapus oleh pihak kepolisian.

“Saya resah kenapa pelakunya sulit sekali diungkap dan ditangkap, padahal semua bukti sudah jelas. Saya ungkapkan kekecawaan saya di Tiktok, tapi kemarin saya diminta pihak Polres untuk tekdown video Tiktok tersebut,” katanya.

Kamsar mengaku, dia bahkan mendapat ancaman dalam upayanya mendesak pihak kepolisian dalam mengungkap dan menahan para pelaku. Ironisnya, ancaman itu disampaikan oleh salah satu oknum anggota polisi.

“Oknum polisi itu bilang, jika terduga pelaku ditahan, maka saat keluar tahanan dia akan cari saya untuk ditusuk (ditikam). Karena kerap mendapat ancaman, saya sampai pindah rumah. Anak dan istri saya ungsikan ke rumah mertua,” ungkapnya.

Seiring waktu, Kamsar kini mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan pada 10 Juli 2025, namun penetapan status tersangkanya belum ada.

Kamsar juga mendapat informasi bahwa ada sejumlah terduga pelaku yang diperiksa oleh pihak kepolisian, namun kemudian dibiarkan bebas alias tidak ditahan karena ada oknum polisi yang menjadi penjamin.

“Kata pihak Polres berdasarkan gelar pekara, pelaku utamanya berinisial DD dan OY, namun sampai sekarang masih sedang dicari. Keduanya kata polisi sampai saat ini susah dicari. Sementara DN selaku perantara yang membantu menjual ekskavator juga tidak bisa ditahan jika OY dan DD belum ketemu,” ungkap Kamsar.

“Adapun RM, terduga pembeli (penadah) ekskavator juga tidak bisa ditahan karena OY dan DD belum ketemu. Padahal bukti-bukti bahwa RM membeli alat itu sudah jelas. Ada bukti transaksi, bukti chat, dan telepon pengakuan pembelian alat oleh RM juga ada,” imbuhnya.

Meski kecewa atas kinerja Polres Sintang, Kamsar juga mengapresiasi apa yang sejauh ini telah dilakukan penyelidik Polres Sintang dalam mengungkap kasus.

Dia berharap pihak Polres Sintang bekerja secara professional dan dapat segera menetapkan para tersangka dan melakukan penahanan.

Dia juga berharap ekskavator miliknya yang diperoleh dari hasil keringat dan kerja kerasnya dapat kembali. Selain merupakan aset berharga, ekskavator itu juga menjadi agunan sebagai jaminan atas pinjamannya di bank.

Kamsar khawatir jika kasusnya tak segara ditangani dan diselesaikan, barang bukti ekskavator bisa saja hilang tanpa bekas. Karena dia mendengar informasi bahwa ekskavator yang dicuri tersebut sudah dicincang atau dibongkar untuk dijual kembali secara eceran oleh pihak pembeli.

“Saya dengar informasi bahwa ekskavator saya sudah dicincang untuk dijual ecer oleh si pembeli berinisial RM. Informasi ini melalui bukti chat dan voice note antara makelar dan pembeli. Saya memiliki buktinya,” ungkapnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Sintang masih masih enggan memberikan keterangan ataupun klarifikasi terkait kasus ini.

Upaya konfirmasi yang dikirimkan Suara Pemred melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Unit Tindak Pidana Umum (Kanit Pidum) Polres Sintang, Aipda Boy Yusuf, sejak Sabtu (12/7/2025) lalu, hingga kini tidak direspon, meski pesan tersebut telah centang dua atau berhasil terkirim dan diterima olehnya. Selain itu, upaya panggilan telepon ke ponselnya pada Selasa (15/7/2025) siang juga tidak ditanggapi.

Adapun Kepala Seksi Humas Polres Sintang, AKP Nikadelis Dekok, saat dikonfirmasi mengaku tidak tidak bisa memberikan klarifikasi karena bukan wewenangnya.

AKP Nikadelis Dekok mengarahkan agar sejumlah pertayaan dan konfirmasi yang disampaikan Suara Pemred ditanyakan langsung kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sintang.

“Maaf bang, kami tidak bisa mengklarifikasi, bukan kewenangan kami humas, langsung dengan Kasat Reskrim saja,” tulisnya pada Selasa (15/7/2025), melalui pesan singkat. (ind)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda