Sintang post authorelgiants 25 Juli 2025

Korban Pencurian Excavator Uring-uringan Penadah "Kebal Hukum", Polres Sintang Tetapkan Tiga Tersangka, Mesin Penggaruk Telah Raib Dipreteli

Photo of Korban Pencurian Excavator Uring-uringan Penadah

PONTIANAK, SP – Sempat dituding lamban dalam menangani laporan kasus pencurian, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sintang akhirnya menangkap tiga terduga pelaku pencurian alat berat (ekskavator) milik Kamsariyanto (39), warga Jalan Akcaya III, Sintang, Kabupaten Sintang.

Berdasarkan Surat Perkembangan Hasil Penyidikan Perkara (SP2HP) Nomor: B/1042/VII/RES.1.8./2025/Reskrim yang diterbitkan pada 23 Juli 2025, ketiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka masing-masing berinisial YN, RJ, dan OY.

Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Samak, Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang pada Senin (5/5/2025), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Penyidik Satreskrim Polres Sintang juga telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri Sintang pada Selasa (22/7/2025).

Adapun sebagai tindaklanjut dari perkara tersebut, penyidik masih melakukan proses penyidikan dan menunggu hasil penelitian berkas perkara serta petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).  

Terkait hal ini, Kamsariyanto selaku pihak pelapor mengapresiasi pihak kepolisian karena berhasil menangkap ketiga terduga pelaku. Namun demikian, dia masih menyimpan keluhan atas kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Pasalnya, masih ada terduga pelaku utama dan penadah barang curian yang belum terjerat. 

Keluhan tersebut disampaikannya melalui sebuah video yang diunggah di akun Tiktok miliknya. Dalam video tersebut, Kamsariyanto atau akrab disapa Kamsar, mendesak pihak kepolisian dapat segera menahan atau menangkap terduga pelaku lain yang terlibat dalam tindak pidana pencurian ekskavator miliknya.

“Saya ucapkan terima kasih pada pihak Polres yang telah menahan terduga pelaku, namun saya mempertanyakan kenapa orang-orang yang diduga sebagai pelaku utama sampai saat ini belum terdekteksi, padahal polisi punya alat canggih untuk melacak dan menangkapnya. Begitu pula dengan terduga pembeli (penadah) ekskavator saya, kenapa sampai saat ini masih aman dan tidak ditahan,” keluhnya dalam video tersebut.

Kamsar tampak uring-uringan. Dia menilai lambannya pihak kepolisian dalam mengukap kasus tersebut telah membuat ekskavator miliknya kini hilang karena sudah dicincang atau dibongkar untuk dijual kembali secara eceran oleh pihak penadah.

“Sudah hampir jalan tiga bulan, pihak penadah tidak ditahan, dan barang saya juga sudah hilang. Karena lambannya pihak kepolisian menangani kasus ini, ekskavator saya sudah habis dicincang (dibongkar). Informasi (ekskavator hilang) saya dapatkan dari tim penyidik,” ujar Kamsar.

Kamsar pun berharap pihak Polres Sintang dapat memberikan penanganan serius dan professional terhadap kasus ini, terutama terhadap terduga penadah barang curian. Dia tak ingin beranggapan pihak kepolisian tebang pilih atau telah “masuk angin” untuk melindungi penadah barang curian tersebut.

“Saya berharap tidak ada tawar menawar. Pihak kepolisian seharusnya mempunyai hak untuk memberikan surat panggilan hingga melakukan upaya paksa untuk menahan terduga penadah barang curian tersebut, karena bukti-buktinya sudah sangat jelas,” ujarnya.

Dalam video tersebut, Kamsar juga memperlihatkan bukti-bukti berupa gambar saat ekskavator miliknya diangkut (dicuri), salinan Surat Pelepasan Hak (SPH) jual beli alat berat palsu, serta salinan bukti traksaksi atau transfer dari terduga pelaku pembeli atau penadah ekskavator miliknya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Sintang masih belum ingin memberikan keterangan secara rinci terkait perkembangan kasus ini. Baik penetapan tersangka, motif dan modus pencurian, maupun kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. Begitu juga terkait adanya keluhan dari pihak Pelapor.

Upaya konfirmasi yang dikirimkan Suara Pemred melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon kepada Kanit Pidum Polres Sintang, Aipda Boy Yusuf dan Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Andika Wahyutomo Putra sejak Kamis (24/7/2025), tidak ditanggapi.

Namun demikian, Kepala Seksi Humas Polres Sintang, AKP Nikadelis Dekok, saat dikonfirmasi pada Jumat (25/7/2025), mengaku pihaknya akan melakukan rilis terkait kasus ini.

“Terkait kasus ini nanti kita akan rilis. Jadi tunggu rilis saja nanti,” jawabnya singkat.

Polres Lamban?

Diberitakan sebelumnya pada Selasa (15/7/2025), Kamsar berharap Polres Sintang dapat segera mengungkap kasus pencurian alat berat (ekskavator) miliknya. Pasalnya, sudah dua bulan sejak peristiwa pencurian dilaporkan, namun para pelaku belum juga ditangkap.

“Kita ingin pihak kepolisian dapat segera menangkap para pelaku. Semua bukti dan petunjuk yang mengarah pada pelaku sudah ada, sudah ada nama-namanya. Tapi kenapa polisi sepertinya lamban menyelesaikan kasus ini,” ujar Kamsar kepada Suara Pemred.

Menurut Kamsar, peristiwa pencurian pertama kali diketahui pada pada Jumat (16/5/2025) lalu. Saat itu dirinya mendapatkan informasi yang menyebutkan bahwa mesin pengeruk merk Hitachi ZX110M (forest) hydraulic excavator warna orange miliknya yang sedang rusak tidak berada di lokasi parkir di jalan arah Desa Samak, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang.

Setelah memastikan bahwa alat berat miliknya telah hilang, Kamsar kemudian membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait peristiwa atau kejadian hilangnya ekskavator tersebut ke Polres Sintang, pada Senin (19/5/2025).

Saat membuat pengaduan, dia juga menyerahkan bukti berupa foto, berserta nama dan nomor telepon seorang sopir tronton yang diduga mengangkut ekskavator miliknya.

“Saya sempat lakukan pelacakan dan mendapat informasi bahwa ekskavator saya dibawa dengan tronton. Saya dapat bukti foto berserta nomor telepon sopir tronton itu, dan telah saya serahkan dengan harapan polisi kemudian dapat melacak para pelakunya,” jelas Kamsar.

Pasca pengaduan, munculah tiga nama yang dicurigai sebagai pelaku pencurian, yang belakangan diketahui merupakan orang-orang yang dikenal oleh Kamsar. Kemudian sempat dilakukan upaya mediasi dengan para terduga pelaku.

Saat itu, ada seorang tokoh masyarakat yang mencoba menjembatani. Hasilnya, mereka (terduga pelaku) diminta untuk mengembalikan ekskavator dan meminta maaf kepada Kamsar.

“Tapi mereka (terduga pelaku) tidak mau, tidak ada itikad baik, dan justru saya mendapat ancaman. Saya yang seharusnya menjadi korban, justru kesannya yang dianggap bersalah karena telah membuat pengaduan ke polisi,” kata Kamsar.

Karena merasa tak menemukan titik temu dan alat beratnya mungkin saja tak kembali, Kamsar kemudian memutuskan untuk membuat Laporan Polisi (LP) di Polres Sintang pada Kamis (5/6/2025).

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/33/VI/2025/SPKT/Polres Sintang/Polda Kalimantan Barat tanggal 5 Juni 2025, Kamsar melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363. Atas kejadian tersebut, Kamsar mengalami kerugian sebesar Rp250 juta.

Pada tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian, Kamsar uring-uringan karena menilai kinerja polisi lamban. Padahal, barbagai bukti dan petunjuk yang mengarah kepada para terduga pelaku sudah sangat jelas.

“Jadi setiap minggu sekali saya tanya perkembangan kasusnya, namun alasan polisi selalu sedang proses penyelidikan,” ungkapnya.

Kamsar tak habis pikir, kenapa polisi terkesan mengulur-ngulur waktu dalam menangani kasus ini. Padahal identitas para terduga pelaku sudah diketahui. Siapa yang mencuri, siapa yang menjual, dan siapa yang membeli.

Bahkan juga sudah ada yang mengakui perbuatannya. Ada pula bukti chat, voice note yang menyebutkan bahwa mereka telah menjual ekskavator itu melalui sales (perantara) kepada seorang pembeli (penadah) di Kota Pontianak.

“Saya sempat kesal juga dengan petugas polisi. Saya pertanyaan kemampuan mereka dalam mengungkap kasus ini. Saya sampaikan, sekarang ini orang curi ayam, curi pisang, kalau ketahuan langsung ditahan. Tapi ini sekelas alat berat, pelakunya sudah ketahuan, sudah mengakui, juga ada alat bukti, tapi tidak juga ditahan,” ujarnya dengan nada jengkel.

Kamsar bahkan sempat mengkritik lambannya pihak kepolisian dalam mengusut kasus melalui media sosial Tiktok, yang kemudian belakangan diminta agar dihapus oleh pihak kepolisian.

“Saya resah kenapa pelakunya sulit sekali diungkap dan ditangkap, padahal semua bukti sudah jelas. Saya ungkapkan kekecawaan saya di Tiktok, tapi kemarin saya diminta pihak Polres untuk tekdown video Tiktok tersebut,” katanya.

Kamsar mengaku, dia bahkan mendapat ancaman dalam upayanya mendesak pihak kepolisian dalam mengungkap dan menahan para pelaku. Ironisnya, ancaman itu disampaikan oleh salah satu oknum anggota polisi.

“Oknum polisi itu bilang, jika terduga pelaku ditahan, maka saat keluar tahanan dia akan cari saya untuk ditusuk (ditikam). Karena kerap mendapat ancaman, saya sampai pindah rumah. Anak dan istri saya ungsikan ke rumah mertua,” ungkapnya.

Seiring waktu, Kamsar mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan pada 10 Juli 2025, namun penetapan status tersangkanya belum ada.

Kamsar juga mendapat informasi bahwa ada sejumlah terduga pelaku yang diperiksa oleh pihak kepolisian, namun kemudian dibiarkan bebas alias tidak ditahan karena ada oknum polisi yang menjadi penjamin.

“Kata pihak Polres berdasarkan gelar pekara, pelaku utamanya berinisial DD dan OY, namun sampai sekarang masih sedang dicari. Keduanya kata polisi sampai saat ini susah dicari. Sementara DN selaku perantara yang membantu menjual ekskavator juga tidak bisa ditahan jika OY dan DD belum ketemu,” ungkap Kamsar.

“Adapun RM, terduga pembeli (penadah) ekskavator juga tidak bisa ditahan karena OY dan DD belum ketemu. Padahal bukti-bukti bahwa RM membeli alat itu sudah jelas. Ada bukti transaksi, bukti chat, dan telepon pengakuan pembelian alat oleh RM juga ada,” imbuhnya.

Meski kecewa atas kinerja Polres Sintang, Kamsar juga mengapresiasi apa yang sejauh ini telah dilakukan penyelidik Polres Sintang dalam mengungkap kasus. Dia berharap pihak Polres Sintang bekerja secara professional dan dapat segera menetapkan para tersangka dan melakukan penahanan.

Dia juga berharap ekskavator miliknya yang diperoleh dari hasil keringat dan kerja kerasnya dapat kembali. Selain merupakan aset berharga, ekskavator itu juga menjadi agunan sebagai jaminan atas pinjamannya di bank.

Kamsar khawatir jika kasusnya tak segara ditangani dan diselesaikan, barang bukti ekskavator bisa saja hilang tanpa bekas. Karena dia mendengar informasi bahwa ekskavator yang dicuri tersebut sudah dicincang atau dibongkar untuk dijual kembali secara eceran oleh pihak pembeli.

“Saya dengar informasi bahwa ekskavator saya sudah dicincang untuk dijual ecer oleh si pembeli berinisial RM. Informasi ini melalui bukti chat dan voice note antara makelar dan pembeli. Saya memiliki buktinya,” ungkapnya. (ind/hd)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda