Tvonline post authorDody 19 Juli 2020

Hadirkan Saksi di Persidangan, Kasus Korupsi Bantuan Khusus APBD Bengkayang Mulai Terkuak

PONTIANAK, SP - Kasus korupsi bantuan khusus Kabupaten Bengkayang 2017 yang melibatkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkayang Benediktus Basuni dan Bendahara BPKAD Bengkayang Roberta Ika terus bergulir.

Sejumlah saksi pun telah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Hasilnya, pelan-pelan kejanggalan kasus tersebut terungkap, mulai dari Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan di hari libur sampai pencairan dana yang tidak sesuai aturan.

Persoalan tersebut terungkap, disaat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri Bengkayang menghadirkan ketiga orang saksi, yakni Kepala Bidang Pembendaharaan dan Akuntansi BPKAD Bengkayang Theresia Heni Koesdaryanti, Kasubag Renja dan Keuangan BPKAD Bengkayang Ignasia dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bengkayang Pinus Samsudin.

Namun, dari ketiga saksi yang paling banyak dicerca pertanyaan oleh majelis hakim dan JPU adalah Kepala Bidang Pembendaharaan dan Akutansi BPKAD Bengkayang Theresia Heni Koesdaryanti.

Sebab, tupoksi pada jabatannya tersebut paling dekat dengan aktivitas dua pejabat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.

Di depan majelis hakim, Theresia menjelaskan dalam melakukan pengajuan ketersedian anggaran, daerah bisa menggunakan dua cara yakni melalui Sistem Informasi Manajemen Daerah (Simda) yang sudah dianggarkan ataupun secara manual yang belum dianggarkan.

Dalam kasus ini, BPKAD Bengkayang justru menggunakan cara manual, sehingga dana yang diajukan untuk bansus itu, sebetulnya tidak pernah dianggarkan di APBD Bengkayang 2017.

Kuasa hukum Bendahara BPKAD Bengkayang Glorius Sanen menyebut saksi bernama Theresia, telah secara tegas mengatakan bahwa SPP, SPM dan SP2D bisa dibuat secara manual, namun hal tersebut bisa di konversi ke Simda.

Sanen juga menyebut jabatan Roberta Ika di BPKAD Bengkayang sebetulnya bersifat administratif. Artinya, tidak memiliki wewenang untuk mencairkan dana atau anggaran daerah.

Saksikan berita selengkapnya, dalam tayangan News PemredTV diatas.

Berita Terkait

Data belum tersedia

Baca Juga

Komentar Anda