PONTIANAK, SP - Lantaran telur penyu tersebut tidak lagi sehat untuk dikembangbiakan, sebanyak 9.310 butir telur penyu asal Tambelan, Kabupaten Bintan, kepulauan Riau dimusnahkan dengan cara ditanam.
Barang bukti penyelundupan yang dilakukan BY ini, diamankan anggota subdit penegakkan hukum Direktorat Polair Polda Kalimantan Barat.
Dalam video diatas, memperlihatkan barang bukti berupa telur penyu yang akan dimusnahkan di markas Direktorat Polair Polda Kalimantan Barat pada Kamis sore.
Telur penyu ini diselundupkan oleh seorang Anak Buah Kapal KM Sabuk Nusantara 80 dari Tambelan menuju ke Pontianak.
Pengungkapan kasus tersebut, bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan, adanya dugaan salah seorang anak buah kapal membawa ribuan butir telur penyu yang dimasukan ke dalam 14 kardus.
Telur penyu itu sengaja di bawa BY dari tambelan untuk dijual di Pontianak, Kalimantan Barat.
Kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak lantaran berkas perkara pelaku sudah memenuhi syarat.
BY akan dijerat dengan pasal 40 juncto pasal 21 Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman kurungan di atas empat tahun penjara.
Saksikan berita selengkapnya, dalam tayangan News PemredTV diatas.