PONTIANAK, SP - Jajaran Satreskrim Polresta Pontianak, berhasil mengungkap lima kasus eksploitasi prostitusi anak dibawah umur, diantaranya melalui aplikasi media sosial me chat.
Dalam kasus ini, diamankan sebanyak 5 tersangka yang 4 diantaranya juga merupakan anak di bawah umur. Sementara salah seorang korban sedang hamil.
Kasus sindikat prostitusi eksploitasi anak di bawah umur di Pontianak, Kalimantan Barat ini berhasil diungkap polisi berdasarkan laporan orang tua korban yang resah karena anaknya tidak pulang ke rumah.
Dari laporan ini, polisi menyelidiki dan berhasil menemukan jejak pada salah satu aplikasi media sosial me chat. Lima kasus yang ditangani, 4 diantaranya memanfaatkan hotel sebagai lokasi transaksi.
Sedangkan, 6 tersangka yang diamankan, 3 diantaranya juga merupakan anak di bawah umur yang diantaranya merupakan pacar dari korban, bahkan salah seorang korban saat ini sedang hamil.
Tak hanya menggunakan aplikasi, satu kasus diantaranya memanfaatkan warung kopi dengan menawarkan karyawannya kepada para pria hidung belang bertarif 700 ribu hingga satu juta rupiah.
Selain tersangka eksploitasi, polisi juga berhasil mengamankan salah seorang tersangka pengguna layanan yang berhubungan dengan anak di bawah umur.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap siapa saja yang sempat berhubungan seksual dengan anak di bawah umur ini.
Untuk tersangka persetubuhan anak di bawah umur terancam dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hingga 15 tahun penjara serta denda satu miliar rupiah.
Sementara, tersangka eksploitasi ekonomi dan seksual anak di bawah umur terancam dijerat pasal 88 dengan ancaman hukuman 10 tahun serta denda 200 juta rupiah.
Saksikan berita selengkapnya, dalam tayangan News PemredTV diatas.