Tvonline post authorDody 27 Juli 2020

Satu dari Lima Pelaku Curat yang Diringkus Polisi di Singkawang adalah Anak Bawah Umur

SINGKAWANG, SP - Jajaran Satuan Reskrim Polres Singkawang berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukumnya. Dari dua kasus tersebut, 5 orang tersangka berhasil diamankan.

Bahkan, salah seorang diantaranya merupakan residivis kambuhan yang sudah tiga kali keluar masuk penjara, serta 1 orang lagi merupakan anak di bawah umur.

Dengan wajah tertunduk lesu, 5 orang pelaku pencurian dengan pemberatan digiring ke aula Mapolres Singkawang untuk dilakukan gelar perkara pengungkapan kasus pencurian di wilayah hukum Polres Singkawang.

Selain para pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan pelaku, diantaranya sepeda gunung, tabung gas 3 kilogram, kosmetik serta sebuah smartphone.

Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetyo menyebut, ke 5 tersangka di amankan dengan dua perkara pencurian pemberatan. Ke 5 tersangka masing-masing berinisial AP, AD, AN, DN dan SA.

Bahkan, salah seorang pelaku diantaranya merupakan residivis kambuhan yang sudah tiga kali keluar masuk penjara, serta seorang lagi adalah anak di bawah umur.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke 5 pelaku akan dikenakan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana denga ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Saksikan berita selengkapnya, dalam tayangan News PemredTV diatas.  

Berita Terkait

Data belum tersedia

Baca Juga

Komentar Anda