Finance post authorBob 07 Januari 2025

Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah dalam Upaya Mendorong Pembangunan Ekonomi di Kalimantan Barat

Photo of Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah dalam Upaya Mendorong Pembangunan Ekonomi di Kalimantan Barat Kukuh Sumardono Basuki, Kakanwil DJPb Provinsi Kalbar

Tajamkan Peran sebagai Regional Chief Economist Kanwil DJPb Provinsi Kalbar Gelar Joint Research bersama Tim Local Expert Untan Pontianak

 

PONTIANAK, SP - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat (Kanwil DJPb Kalbar), sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan sejak tahun 2021 menjalankan peran baru sebagai Regional Chief Economist (RCE) yang merupakan representasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di daerah di samping fungsi utamanya selaku Treasurer.

Dalam rangka menajamkan peran selaku RCE, Kanwil DJPb Provinsi Kalbar, melaksanakan joint research bersama tim Local Expert dari Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak.

Tema yang diangkat dalam joint research periode semester II 2024 adalah “Sinkronisasi Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) dengan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) dalam Upaya Mendorong Pembangunan Ekonomi di Kalbar.

Kalbar, sendiri merupakan salah satu provinsi terluas di Indonesia dengan luas sekitar 147.307 km² yang mencakup kawasan pesisir hingga daerah perbatasan internasional.

Selain unggul dari sektor luas wilayah, Kalbar, juga memiliki karakteristik unik dari segi geografis, demografi, dan potensi ekonominya. Hal tersebut bukan hanya menjadi sektor unggulan tapi juga tantangan bagi Kalbar, untuk membangun ekonomi yang responsif terhadap kebutuhan lokal.

Selain itu diperlukan pula koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah agar potensi sumber daya fiskal di Kalbar, dapat dimaksimalkan demi mendukung proyek strategis yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sinkronisasi antara KEM PPKF dengan KUA PPAS merupakan langkah strategis untuk memastikan efisiensi dan efektivitas alokasi sumber daya fiskal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan melalui penyelarasan dokumen perencanaan anggaran pusat dan daerah.

Sinkronisasi ini juga bertujuan untuk memperkuat otonomi daerah melalui perencanaan berbasis data.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan pentingnya penyelarasan kebijakan fiskal dengan tujuan ekonomi makro nasional untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi tata kelola keuangan.

Pemerintah daerah setempat perlu memastikan bahwa kebijakan fiskal di daerah sejalan dengan arah tujuan nasional. Hal ini harus didukung dengan KUA PPAS di daerah yang terkoordinasi dengan KEM PPKF yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Namun, koordinasi tersebut belum berjalan begitu baik mengingat kurangnya data dan informasi yang terintegrasi antara kebijakan nasional dan daerah.

Hal ini mengakibatkan kesenjangan kapasitas fiskal antar kabupaten/kota sehingga menghambat perencanaan pembangunan di Kalimantan Barat yang belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan pembangunan yang merata dan berkelanjutan.

Capaian Pembangunan Provinsi Kalbar

Pertumbuhan ekonomi menjadi salah satu capaian pembangunan yang utama karena menunjukkan kemampuan suatu daerah dalam menciptakan nilai tambah, meningkatkan produktivitas, dan menjadi kunci efektivitas kebijakan fiskal suatu daerah.

Laju pertumbuhan ekonomi di Provinsi Kalbar, bervariasi signifikan antar kabupaten/kota.

Data menunjukkan Kabupaten Mempawah mengalami pertumbuhan ekonomi terbesar di Kalbar, sebesar 5,09 persen sedangkan kabupaten lain ada yang mencatat pertumbuhan ekonomi relatif rendah jauh dari capaian regional dan nasional pada tahun 2023.

Hal ini menjadi perhatian bagi pemerintah daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di kabupaten/kota dengan kinerja pertumbuhan ekonomi yang rendah.

Capaian pembangunan juga berkaitan erat dengan kemiskinan dan kesenjangan antar wilayah. Kabupaten Kubu Raya (KKR) menunjukkan persentase kemiskinan terendah di Kalbar yakni 4,23 persen hal ini antara lain disebabkan kedekatan geografis dengan pusat kegiatan ekonomi di Kota Pontianak yang didukung dengan infrastruktur yang bagus, peluang kerja yang tinggi, dan konektivitas yang mendukung perdagangan antardaerah.

Tingkat Pengangguran Terbuka terendah pada Kabupaten Kapuas Hulu sebesar 2,19 persen.

Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu yang memiliki pedesaan cenderung memiliki angka pengangguran yang rendah karena dominasi sector pertanian, perkebunan, dan perikanan sebagai sumber utama mata pencaharian.

Sebagian besar penduduk bekerja di sektor informal, dimana pekerjaan tersedia meskipun dengan produktivitas yang relatif rendah.

Sementara capaian pembangunan pada bidang kesehatan yang salah satu indikatornya adalah persentase balita stunting, Kota Pontianak menjadi wilayah dengan persentase balita stunting terendah yaitu sekitar 7 persen.

Faktor-faktor seperti akses layanan kesehatan, tingkat pendidikan, dan infrastruktur sanitasi yang lebih baik kemungkinan menjadi pendorong utama rendahnya prevalensi stunting di wilayah ini.

Kurangnya Keterbukaan Penyajian Data pada Kabupaten/Kota Kalbar

Untuk mencapai target yang telah ditetapkan dan diselaraskan dengan KEM PPKF, diperlukan intervensi fiskal strategis dari pemerintah pusat untuk mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi, penguatan wellbeing, dan percepatan konvergensi antar daerah.

Intervensi terhadap akselerasi pertumbuhan ekonomi dapat dilakukan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang terarah pada pembangunan infrastruktur, DAK Non Fisik pada Pendidikan dan kesehatan, Dana Desa dan Insentif Fiskal.

Namun, sebagian besar Kabupaten/Kota di Kalbar tidak menyajikan data rinci terkait penerimaan terutama pendapatan transfer dari pusat pada PPAS tahun 2025.

Tidak tersajinya data yang detail pada PPAS menyebabkan proses analisis dan perencanaan anggaran menjadi kurang detail, menghambat Staheholder dalam memantau dan melakukan efektivitas program pembangunan yang didanai melalui transfer pusat.

Kota Pontianak bisa menjadi teladan (benchmarking) bagi Kabupaten/Kota lain di Provinsi Kalimantan Barat mengingat Kota Pontianak menyajikan data yang rinci yang memungkinkan pemerintah daerah dapat lebih fokus dalam mengalokasikan sumber daya, memprioritaskan program pembangunan, dan mempertahankan akuntabilitas penggunaan dana publik.

Dengan penyajian data yang lebih rinci, proses perencanaan, pengawasan, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dapat ditingkatkan, sehingga mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi yang lebih merata dan berkelanjutan.

Dalam upaya memperkuat wellbeing, penurunan tingkat kemiskinan harus disertai dengan peningkatan pelayanan publik yang efektif dan merata.

Akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar tidak hanya membantu masyarakat keluar dari kemiskinan tetapi juga memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi mereka.

Dukungan Pemda dalam penguatan wellbeing melalui peningkatan pelayanan publik sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang sehat, berpendidikan, dan produktif.

Setelah memastikan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai pilar utama kesejahteraan masyarakat, pemerintah daerah juga perlu memperluas fokus pada percepatan konvergensi antar daerah.

Hal ini menjadi langkah strategis untuk mengurangi kesenjangan antarwilayah, memperkuat daya saing daerah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata melalui sinergi kebijakan dan program lintas wilayah.

Upaya Meningkatkan Sinkronisasi Kebijakan Fiskal Pemerintah Pusat dan Daerah
Beberapa kebijakan kedepan dalam rangka peningkatan sinkronisasi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah khususnya dalam harmonisasi antara KEM PPKF dengan KUA PPAS yang dapat dilakukan antara lain:

a) Meningkatkan transparansi dan harmonisasi dalam proses perencanaan anggaran di tingkat daerah. Pemerintah daerah perlu meningkatkan kualitas penyajian data anggaran yang transparan dan terstandardisasi sehingga dapat mendukung perencanaan dan evaluasi kebijakan yang lebih baik serta memastikan anggaran dialokasikan untuk program-program yang memiliki dampak besar serta memudahkan penyusunan data anggaran secara real time dan terperinci;

b) Mengoptimalisasikan alokasi anggaran antara lain melalui penyesuaian dalam alokasi anggaran untuk sektor yang memiliki daya ungkit tinggi terhadap pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur;

c) Menguatkan kerja sama antardaerah untuk mencapai konvergensi antar daerah sehingga dapat menciptakan sinergi yang lebih baik dalam mengelola potensi lokal untuk kesejahteraan Bersama;

d) Mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi berbasis teknologi untuk memastikan pelaksanaan program pembangunan dapat dipantau secara transparan dan akurat sehingga dapat membantu pengambilan keputusan dengan berbasis data yang lebih efektif. (*)

 

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda