SUKADANA, SP - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2025 resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kayong Utara, Selasa (28/7).
Persetujuan bersama tersebut menjadi wujud sinergi antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kayong Utara dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
"Dari apa yang telah disampaikan oleh juru bicara masing-masing fraksi tadi, pada prinsipnya anggota DPRD dapat menerima dan menyetujui, untuk diproses lebih lanjut menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara, walaupun ada beberapa catatan kritis, perbaikan, saran ataupun hal-hal lain yang perlu mendapat perhatian dalam rancangan peraturan daerah yang dimaksud," ungkap Ketua DPRD Kayong Utara, Surya Aditya.
Persetujuan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara oleh Wakil Bupati Kayong Utara,Amru Chanwaridan pimpinan DPRD Kabupaten Kayong Utara.(rls)