SINGKAWANG, SP - Satreskrim Polres Singkawang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian meteran air yang terjadi di wilayah Kecamatan Singkawang Tengah.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait hilangnya meteran air dan sejumlah potongan besi di sebuah rumah di Jalan Satria Gang Citra, Kelurahan Sekip Lama.
Berkat respons cepat dan rangkaian penyelidikan yang dilakukan, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim AKP Raja Toga Paruhum mengatakan, peristiwa pencurian diketahui pada Rabu (29/7) sekitar pukul 06.00 WIB, setelah seorang tetangga korban memberitahukan bahwa meteran air di rumah korban meluap hingga ke jalan.
"Saat dilakukan pemeriksaan, korban mendapati meteran air telah hilang, sementara puluhan potongan besi meteran yang sebelumnya tersimpan juga tidak lagi berada di lokasi," katanya.
Atas kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta dan kemudian melaporkannya ke Polres Singkawang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Singkawang segera melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan bahan keterangan, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian, yakni tersangka laki-laki berinisial HS dan tersangka perempuan berinisial E.
Berbekal hasil penyelidikan, petugas kemudian bergerak menuju kediaman kedua terduga pelaku dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
"Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian meteran air milik korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, diantaranya meteran air, karung berisi potongan besi, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta barang lainnya," ungjapnya.
Dari hasil penyidikan sementara, diketahui bahwa para pelaku mengambil meteran air yang terpasang di rumah korban tanpa seizin pemilik dengan tujuan untuk memiliki dan memperoleh keuntungan dari hasil penjualan besi maupun komponen meteran air tersebut.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Singkawang," tegasnya.
Polres Singkawang menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang cepat, profesional, dan transparan terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
"Masyarakat juga diimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami peristiwa yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," pesannya. (rud)