Ponticity post author Kiwi 30 Juli 2026

Kuasa Hukum Soroti Penetapan VP Sebagai Tersangka Dalam Kasus Kematian Veronika Afriyana Iskandar

Photo of Kuasa Hukum Soroti Penetapan VP Sebagai Tersangka Dalam Kasus Kematian Veronika Afriyana Iskandar

PONTIANAK,SP  – Kuasa hukum tersangka berinisial VP menyampaikan sejumlah tanggapan terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Landak dalam perkara meninggalnya Veronika Afriyana Iskandar alias Veggie. Tanggapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di salah satu hotel Di Pontianak pada hari Rabu 29/7/2026.

Sebelumnya, Jasad Veronika ditemukan tergantung pada 7 April 2026. Warga Ngabang, Kabupaten Landak itu, diduga bukan tewas karena bunuh diri.

Terduga pelaku berinisial VP (44) yang merupakan suami korban ditangkap oleh Satreskrim Polres Landak Tanpa perlawanan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum VP, Deden Kurnia dari TERAS JUSTITIA Advocate & Legal Consultant, menegaskan pihaknya tetap menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

"Kami meminta agar penyidikan dilakukan secara objektif, ilmiah, profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana," ujarnya.

Deden Kurnia menyatakan, sebagai kuasa hukum VP, mereka memiliki kewajiban membela hak-hak hukum kliennya sekaligus menyampaikan sejumlah fakta dan perkembangan yang dinilai perlu menjadi perhatian publik agar proses penegakan hukum benar-benar mengarah pada pencarian kebenaran materiil, bukan sekadar membuktikan satu dugaan semata.

Salah salah satu poin yang menjadi sorotan adalah kronologi penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan dokumen yang dimiliki tim kuasa hukum, proses penyelidikan dilakukan pada 11 April 2026. Namun, menurut mereka, ruang lingkup penyelidikan dinilai masih sangat terbatas untuk menangani perkara yang diduga merupakan tindak pidana serius.

Mereka menilai seharusnya dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan secara menyeluruh, mulai dari pengamanan lokasi kejadian dengan pemasangan garis polisi, olah tempat kejadian perkara (TKP), identifikasi sidik jari, pemeriksaan material pada dahan pohon tempat ikatan kain ditemukan, pengumpulan barang bukti di sekitar lokasi, penyisiran area sekitar, pemeriksaan saksi, hingga analisis bukti digital.

Kuasa hukum juga mempertanyakan penerbitan Surat Perintah Penyidikan yang tertanggal 12 April 2026, sementara hasil pemeriksaan otopsi yang mereka miliki baru bertanggal 13 April 2026.

Menurut mereka, hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penerbitan Surat Perintah Penyidikan tersebut. Apabila surat perintah diterbitkan berdasarkan alat bukti lain, penyidik diminta menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan kronologi yang melandasinya.

"Namun apabila hasil otopsi dijadikan dasar penerbitan surat tersebut, maka terdapat ketidaksesuaian waktu yang dinilai perlu mendapat penjelasan secara objektif," pungkasnya

Deden menegaskan , bahwa mereka tidak bermaksud mendahului kesimpulan penyidik, namun menilai konsistensi administrasi dan tahapan proses hukum merupakan bagian penting dari akuntabilitas penegakan hukum.

Kuasa hukum mengungkap adanya temuan dua buah masker di sekitar lokasi kejadian yang menurut mereka berpotensi menjadi barang bukti penting. Mereka mempertanyakan apakah olah TKP telah dilakukan secara menyeluruh mengingat temuan tersebut tidak muncul dalam proses penyelidikan sebelumnya.

Menurut mereka, tidak maksimalnya pengamanan lokasi, termasuk tidak dipasangnya garis polisi dan tidak dilakukannya sterilisasi TKP secara memadai, berpotensi menyebabkan hilangnya atau tercemarnya barang bukti yang dapat membantu mengungkap fakta sebenarnya. Oleh karena itu, mereka meminta agar dua masker tersebut diperiksa melalui laboratorium forensik apabila dinilai relevan oleh penyidik.

Pada kempatan ini, kuas hukum juga mendesak penyidik mendalami riwayat komunikasi dalam telepon seluler korban. Berdasarkan informasi yang mereka peroleh, diduga terdapat komunikasi berisi ancaman terhadap korban sebelum peristiwa terjadi.

Mereka menyebut terdapat informasi bahwa salah satu komunikasi tersebut melibatkan seseorang yang memiliki hubungan keluarga dengan anggota kepolisian. Karena itu, mereka meminta seluruh pihak diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa membedakan latar belakang maupun profesinya.

Menurut mereka, pembuktian digital merupakan bagian penting dalam mengungkap motif, hubungan para pihak, serta rangkaian peristiwa sebelum korban meninggal dunia.

Selain riwayat komunikasi, kuasa hukum juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap mutasi rekening dan transaksi perbankan milik korban. Mereka mengaku memperoleh informasi mengenai adanya sejumlah transaksi kepada pihak tertentu beberapa hari sebelum korban meninggal dunia.

Tim kuasa hukum menilai transaksi tersebut patut ditelusuri untuk mengetahui apakah memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki sehingga tidak ada fakta yang terlewatkan.

Selain itu, kuasa juga meminta dilakukan audit digital terhadap seluruh rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian maupun akses jalan menuju lokasi. Menurut mereka, audit digital diperlukan untuk memastikan secara akurat waktu kedatangan dan keberangkatan kendaraan para saksi, kemungkinan adanya kendaraan lain di lokasi dalam waktu yang hampir bersamaan, serta mencocokkan rekaman CCTV dengan keterangan para saksi.

"Pendekatan berbasis digital forensik jauh lebih objektif dibandingkan hanya mengandalkan ingatan para saksi," pinta nya

Sorotan lainnya disampaikan terkait rekonstruksi perkara yang digelar pada 20 Juli 2026. Dalam rekonstruksi tersebut, menurut kuasa hukum, muncul fakta baru berupa pengakuan saksi berinisial M yang menyebut dirinya merekam video korban dan melakukan komunikasi melalui video call dengan seseorang berinisial MY.

Menurut mereka, fakta tersebut merupakan perkembangan penting karena sebelumnya tidak pernah diketahui publik. Oleh sebab itu, penyidik diminta mendalami tujuan perekaman video, isi komunikasi yang terjadi, waktu komunikasi berlangsung, alasan dilakukannya video call, serta keterkaitannya dengan rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki. Mereka juga meminta agar MY segera dimintai keterangan guna memastikan seluruh fakta dapat diuji secara objektif.

Di sisi lain, kuasa hukum turut menyampaikan keberatan atas dugaan pembatasan hak-hak keperdataan terhadap klien mereka. Berdasarkan keterangan keluarga, VP disebut tidak diberikan kesempatan menandatangani dokumen administrasi kependudukan yang dibutuhkan untuk kepentingan anaknya, termasuk pembaruan Kartu Keluarga dan pengurusan surat keterangan ahli waris.

Menurut mereka, dokumen tersebut diperlukan untuk kepentingan pendidikan anak, administrasi kependudukan, serta pelaksanaan hak-hak keperdataan keluarga.

"Padahal status tersangka tidak menghapus status seseorang sebagai ayah, wali, kepala keluarga, maupun subjek hukum yang masih memiliki hak-hak konstitusional. Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maupun pencabutan hak berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pembatasan terhadap hak administrasi kependudukan dinilai tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang," pungkasnya.

Lebih lanjut Deden menegaskan bahwa penyampaian sikap tersebut bukan bertujuan mengintervensi proses penyidikan, melainkan sebagai bentuk kontrol publik agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia.

"Kami berharap penyidik membuka ruang terhadap seluruh fakta, baik yang menguatkan maupun yang melemahkan dugaan yang ada, karena tugas penyidik adalah mencari kebenaran materiil secara utuh," harapannya.

Kuasa hukum juga mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental negara hukum. Menurut mereka, VP saat ini masih berstatus sebagai tersangka, bukan terpidana, sehingga seluruh hak konstitusionalnya tetap harus dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Kuswiyanto,menyampaikan Kasus ini terbongkar karena keluarga korban sejak awal menaruh curiga. Mereka menolak percaya Veronika sengaja mengakhiri hidup. Lantas, kecurigaan tersebut dilaporkan ke polisi. Dari laporan itu, Satreskrim Polres Landak melakukan penyelidikan mendalam.

"Kami sudah menetapkan tersangka sesuai surat perintah penangkapan," kata Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Kuswiyanto, Jumat (12/6/2026) lalu kepada media.

AKP Kuswiyanto mengatakan seluruh bukti mengarah kuat pada keterlibatan seorang pria berinisial VP dalam tindak pidana dugaan pembunuhan terhadap Veronika.

Bukti yang dikantongi penyidik diklaim sangat banyak. Semuanya saling menguatkan. Atas dasar itu, VP ditangkap. Kini ia ditahan di Mapolres Landak untuk 20 hari ke depan.

Apa motifnya? Hingga kini, polisi belum membeberkan secara rinci. Kronologi lengkap kejadian juga belum disampaikan.

“Penyidikan intensif masih berjalan untuk mengungkap kasus ini secara utuh," pungkasnya.(mar)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda