Singkawang post author Kiwi 29 Juli 2026

Terdakwa Penjual Bayi di Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Photo of Terdakwa Penjual Bayi di Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta Sidang putusan perkara penjualan bayi di Kantor PN Singkawang

SINGKAWANG, SP - Terdakwa penjual bayi di Kota Singkawang, Febrina alias tante Singkawang, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang selama 10 tahun penjara.

"Terdakwa juga melanggar Pasal Kesatu melanggar Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atau UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak atau Kedua melanggar Pasal 455 Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo lampiran Nomor 48 UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto, Rabu (29/7).

Atas putusan tersebut, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perdagangan anak dipidana dengan penjara selama 10 tahun, denda Rp300 juta Subsider dalam waktu 1 bulan dan diperpanjang 1 bulan. Apabila dendanya tidak dibayarkan, maka JPU akan melakukan penyitaan terhadap harta bendanya.

Apabila hartanya tidak mencukupi, maka hukuman terdakwa akan ditambah dengan hukuman penjara selama 100 hari.

"Atas putusan tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. Jadi kita masih menunggu dalam waktu 7 hari kedepan, apabila terdakwa menerima putusan tersebut maka akan langsung kami eksekusi, tetapi apabila terdakwa mengajukan banding, maka jaksa juga akan menyatakan banding," ujarnya.

Menurutnya, putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim PN Singkawang lebih tinggi dari tuntutan JPU, yang mana sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara.

"Kami para penegak hukum memang sangat konsen pada masalah hukum, terlebih menyangkut dengan perlindungan anak," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa penjual bayi di Kota Singkawang, Febrina alias tante Singkawang diduga melakukan penjualan bayi sebanyak 23 orang.

"Kejadian penjualan bayi ini sudah terjadi sejak tahun 2025 hingga sekarang dengan total bayi sebanyak 23 orang," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto.

Terungkapnya perkara ini, dikarenakan ada suatu jaringan dugaan penjualan bayi bernama Balqis di Sulawesi.

"Ternyata Febrina ini diduga masuk dalam jaringannya sehingga diamankan oleh Mabes Polri dan sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Singkawang," ujarnya.

Sementara modus operandinya, Febrina mencari pesanan orang (adapter) yang mau mengadopsi bayi.

Sehingga Febrina berhubungan dengan Eshni dan kawan-kawannya yang berada di Jakarta.

Mereka langsung mencari bayi, yang mana rata-rata berasal dari PSK atau bayi yang lahir namun tidak dikehendaki orangtuanya di Jakarta.

Dari Jakarta, bayi tersebut dikirim ke Pontianak dan ada yang langsung ke Singkawang.

Sementara kisaran harga pengantaran dari Rp18 juta sampai Rp22 juta per bayi.

Apabila bayi tersebut sudah sampai ke tangan adopsi, maka harganya bisa sampai Rp40 juta hingga Rp45 juta.

Menurut pengakuan Febrina, sampai saat ini dia sudah menjual sebanyak 23 bayi. (rud)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda