SINGKAWANG, SP - Kantor ATR/BPN bersama Kejaksaan Negeri Singkawang menyerahkan sertifikat untuk rumah ibadah dan pemakaman di Aula Kantor Kejaksaan setempat, Rabu (29/7).
Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Imang Job Marsudi mengatakan, penyerahan sertifikat ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan rumah ibadah dan pemakaman.
"Di Singkawang ini masih banyak sekali rumah ibadah yang belum memiliki sertifikat," katanya.
Sehingga Kejaksaan Negeri Singkawang, BPN dan Kantor Kementerian Agama Singkawang pada hari ini menyerahkan sertifikat untuk rumah ibadah dan pemakaman.
"Ada dua sertifikat yang kita serahkan yaitu sertifikat untuk rumah ibadah Gereja Katolik Santo Fransiskus Assisi Senggang, Kelurahan Mayasopa dan pemakaman," ujarnya.
Diharapkan kedepannya tidak ada sengketa terkait dengan pertanahan atau kepemilikan rumah ibadah.
Kedepan akan ada beberapa rumah ibadah yang akan mendapatkan sertIfikat.
"Jadi bukan hanya untuk satu agama saja, tetapi semua agama kita dukung untuk menciptakan kepastian hukum," ungkapnya.
Kepala ATR/BPN Singkawang, M Husin mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Kejaksaan Negeri Singkawang.
"Bagi kami ini dukungan yang luar biasa, karena kami memang sedang fokus untuk penerbitan sertifikat rumah ibadah," katanya.
Untuk itu dia sangat berharap partisipasi aktif dari pengurus rumah ibadah untuk melengkapi dokumen dan sebagainya.
"Ketika dokumen itu lengkap dan tidak ada kendala, Insya Allah sertifikatnya akan kami terbitkan," ujarnya. (rud)