Ketapang post author Kiwi 14 Agustus 2026

Bupati Terima Audiensi Plt Kalapas Ketapang

Photo of Bupati Terima Audiensi Plt Kalapas Ketapang

KETAPANG, SP -Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang saat ini dihuni sebanyak 1.186 narapidana, dimana pidana perkebunan/sawit menjadi salah satu perkara yang cukup dominan, disusul perkara perlindungan anak dan tindak pidana lainnya.

Data tersebut diungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIBKetapang, Nasihul Hakim ketika beraudiensi dengan Bupati Ketapang, Alexander Wilyo SSTP MSi di Ruang Kerja Bupati Ketapang, Senin (10/8).

Audiensi tersebut membahas sejumlah hal terkait pelaksanaan pembinaan warga binaan, pemberian remisi, program integrasi, serta penguatan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Ketapang dan Lapas Kelas IIB Ketapang.

Dalam pertemuan tersebut, Plt Kalapas menyampaikan bahwa pada momentum pemberian remisi tahun ini terdapat sekitar 770 warga binaan yang mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 33 orang di antaranya berpotensi langsung bebas setelah menerima remisi.

Selain remisi, audiensi juga membahas program amnesti yang merupakan kebijakan pemerintah pusat. Plt Kalapas Ketapang menjelaskan bahwa proses verifikasi dan penetapan penerima amnesti dilakukan melalui Kementerian Hukum dan HAM, dengan sejumlah persyaratan dan kriteria tertentu.

Plt Kalapas menyampaikan bahwa saat ini Lapas Kelas IIB Ketapang juga mendapat dukungan melalui program magang nasional dari Kementerian Ketenagakerjaan. Sebanyak 16 peserta mengikuti program tersebut selama enam bulan dan diharapkan dapat membantu berbagai kegiatan sekaligus memberikan pengalaman kerja bagi para peserta.

Dari sisi kondisi penghuni, disampaikan bahwa jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB Ketapang saat ini mencapai sekitar 1.186 orang. Jumlah tersebut dinilai cukup tinggi karena jumlah warga binaan yang masuk masih cukup banyak meskipun setiap bulan terdapat warga binaan yang bebas.

Audiensi juga membahas karakteristik perkara yang mendominasi penghuni Lapas Kelas IIB Ketapang. Saat ini, perkara yang berkaitan dengan tindak pidana perkebunan/sawit menjadi salah satu perkara yang cukup dominan, disusul perkara perlindungan anak dan tindak pidana lainnya. Sementara itu, perkara narkotika disebut mengalami pergeseran dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.

Dalam hal pelayanan dan pembinaan, Plt Kalapas memastikan kondisi Lapas Kelas IIB Ketapang hingga saat ini berjalan aman dan kondusif, baik dari sisi internal maupun eksternal.

Terkait pelaksanaan pemberian remisi, Pemerintah Kabupaten Ketapang bersama Lapas Kelas IIB Ketapang juga akan melakukan kegiatan secara simbolis dengan menghadirkan perwakilan warga binaan yang menerima remisi.

Bupati Alexander Wilyo menyambut baik rencana tersebut dan meminta agar pelaksanaan kegiatan dapat dikomunikasikan dengan baik, termasuk memastikan data warga binaan yang memperoleh remisi maupun yang langsung bebas.

“Yang penting data dan informasinya jelas, sehingga pelaksanaan di lapangan berjalan baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Bupati.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Alexander Wilyo juga menyoroti pentingnya pembinaan dan pemberdayaan warga binaan agar setelah menjalani masa pidana dapat kembali ke tengah masyarakat dengan keterampilan dan kesiapan untuk menjalani kehidupan secara mandiri.

Bupati Alexander Wilyo menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang akan terus membangun komunikasi dan sinergi dengan Lapas Kelas IIB Ketapang, terutama dalam mendukung pembinaan warga binaan serta mempersiapkan mereka agar dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat secara produktif.

“Pemerintah daerah tentu akan terus mendukung sinergi dan koordinasi dengan Lapas. Yang paling penting adalah bagaimana warga binaan mendapatkan pembinaan yang baik dan setelah selesai menjalani masa pidana dapat kembali ke masyarakat serta memiliki masa depan yang lebih baik,” pungkas Bupati.(rls)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda