KETAPANG, SP - Inspektorat Kabupaten Ketapang melakukan kegiatan launching E-Consulting serta Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern (SPIP) terintegrasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, Senin (19/9/2022). Bupati Ketapang diwakili Asisten Setda Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Edy Radiansyah membuka dan melaunching kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Edy mengatakan bahwa Kegiatan Consulting merupakan salah satu kegiatan pengawasan yang lebih mendekatkan kepada layanan pemberian saran atau advice service yang didefeniskan sebagai pemberian bantuan kepada pihak lain berupa kegiatan biasa yang sifat dan ruang lingkupnya disetujui bersama oleh inspektorat Kabupaten Ketapang dan perangkat daerah, Pemerintah Desa, ataupun mitra kerja.
"Dibangunnya aplikasi E-Consulting ini dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan Inspektorat dengan memberikan kemudahan perangkat Daerah, Desa, dan pemangku kepentingan lain untuk mendapatkan layanan consulting Inspektorat Kabupaten Ketapang," katanya.
Lebih lanjut, Edy menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu wujud konkrit layanan consulting Inspektorat Kabupaten Ketapang bekerja sama dengan BPKP perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
"Kegiatan ini penting untuk diikuti perangkat daerah karena yang terlibat dalam SPIP adalah pimpinan dan seluruh pegawai diperangkat daerah masing masing OPD," tuturnya.
Selain itu, Edy juga meminta kepada para kepala perangkat daerah agar serius dan sungguh sungguh dalam mengikuti kegiatan sosialisasi ini, begitu juga dengan para asesor SPIP masing masing perangkat daerah untuk serius dan sungguh sungguh serta bersemangat untuk mengikuti BIMTEK implementasi SPIP terintegerasi.
"Saya berharap kita semua mendapatkan gambaran secara utuh tentang SPIP terintegerasi dan memahami bagaimana cara dan upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan nilai maturitas SPIP terintegerasi pemerintah Kabupaten Ketapang," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Ketapang, Repalianto mengatakan kalau perubahan paradigma penyelenggaraan pemerintahan daerah, dari sistem sentralistik menjadi desentralisasi membawa konsekwensi terhadap makin besarnya penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Repal melanjutkan, dengan kewenangan yang luas tentunya membutuhkan pengawasan secara kuat, karena tanpa pengawasan terbuka peluang terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan, sehingga akan mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah dan tidak terwujud kesejahteraan masyarakat, sebagaimana tujuan otonomi.
"Berdasarkan amanah pasal 20 ayat (1) Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, disebutkan bahwa pengawasan terhadap larangan penyalah gunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 dan pasal 18 dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah(APIP), untuk di daerah adalah inspektorat daerah," katanya.
Repal menambahkan, untuk itu saat ini paradigma aparat pengawasan intern juga harus diubah. Fungsi internal audit bukan lagi hanya semata-mata sebagai wacht dog, tetapi harus bergeser menjadi lebih luas agar bisa berperan jugasebagai konsultan, sebagai katalis dan berfungsi jugasebagai quality assurance yang berorientasi pada pencapaian misi dan tujuan organisasi. Untuk itu, inspektorat mengemban dua peran dalam pelaksanaanpengawasan yaitu assurance activities dan consulting activities.
"Kedua peran tersebut, mempunyai kedudukan yang sama dan sama-sama penting dalam memperkuat pengawasan. Untuk itu, inspektorat harus melaksanakan kedua peran tersebut secara seimbang dan paralel. Namun demikian, yang kita rasakan selama ini pengawasan masih lebih focus pada peranassurance dari pada peran consulting," tuturnya.
Akibatnya, pengawasan yang dilakukan inspektorat di daerah lebih banyak menemukan penyimpangan dari pada upaya pencegahan terhadap penyimpangan. Untuk itu, kedepan inspektorat harus selalu berupaya mengedepankan pencegahan di satu sisi dan di sisi lain upaya penegakan hukum juga harus tetap berjalan (zero toleransi terhadap penyimpangan).
"Berdasarkan Peraturan Bupati Ketapang Nomor26 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Ketapang bahwa Inspektorat Kabupaten Ketapang merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah," katanya.
Untuk itu, Repal mengaku dalam rangka peningkatan tugas pembinaan, maka kedepan inspektorat harus melakukan perubahan dengan mengoptimalkan peran consulting, yaitu kegiatan pengawasan yang lebih menekankan kepada layanan pemberian saran (advisory services), yang didefienisikan sebagai pemberian bantuan kepadapihak lain berupa kegiatan jasa, yang sifat dan ruanglingkupnya disetujui bersama oleh InspektoratKabupaten Ketapang dan Perangkat Daerah, Pemerintah Desa ataupun mitra kerja (stakeholder) yang bertujuan untuk memberi nilai tambah dan perbaikan terhadap proses tata kelola, manajemen resiko dan pengendalian intern pemerintah daerah.
"Yang menjadi pedoman pelaksanaan layanan consulting di Kabupaten Ketapang adalahPeraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2022 tentangPedoman Teknis Kegiatan Consulting padaInspektorat Kabupaten Ketapang. Untuk mendukung dan mempermudah dalam pelaksanaannya, Inspektorat Kabupaen Ketapang juga telah berinovasi yaitu dengan membangun aplikasi layanan e-Consulting dengan memanfaatkan aplikasi pada telepon seluler (WhatsApp). Aplikasi ini sebagai tambahan dari metode layanan yang semula hanyadilakukan secara tatap muka langsung," terangnya.
Sehingga, kedepan metode layanan consulting Inspektorat Kabupaten dapat dilaksanakan secara tatapmuka langsung dan melalui aplikasi e-consulting padatelepon seluler (WhatsApp).
"Tujuannya, adalah agar semakin memudahkan masyarakat dalammendapatkan layanan dari inspektorat di satu sisi dandi sisi lain semakin menyederhanakan prosedurlayanan inspektorat secara efektif dan efisien," tukasnya. (Teo)