Kubu Raya post authorelgiants 22 Desember 2025

Pro & Kontra Kuliner Serdam Ala Jiwo, Pengusaha Keluhkan Cara Pemerintah Kabupaten Tangani Masalah Lokasi Jualan

Photo of Pro & Kontra Kuliner Serdam Ala Jiwo, Pengusaha Keluhkan Cara Pemerintah Kabupaten Tangani Masalah Lokasi Jualan

Gebrakan Bupati Kubu Raya, Sujiwo yang sering turun kelapangan mendapat perhatian banyak pihak. Berbagai program pembagunan, seperti perbaikan trotoar jalan, tugu, penerangan jalan dan keindahan jalan di Jalan Alteri Supadio Pontianak serta pembersihan parit di Sei Raya Dalam terlihat berubah.

Tak sampai disitu,  Sujiwo juga baru-baru ini, pada Sabtu 20 Desember 2025 bersama Wakil Gubernur (Wagub) Kalbar, Krisantus meresmikan pusat kuliner terbesar di Kalbar yang berada di sepanjang  kawasan Jalan Sei Raya Dalam atau yang biasa disebut Serdam yang dimulai pada pukul 19.00 hingga selesai. 

Dan yang menjadi lokasi utama di halaman Gedung dan Bengkel Ban milik PT. Daya Motor II.

Dua surat resmipun dikirim oleh Pengkab Kubu Rayauntuk meminjam halaman tempat usaha, dan pihak Daya Motor pun menyambut  baik permohonan surat  tanggal 15 Desember 2025 yang ditandatangani Bupati Kubu Raya Sujiwo tersebut.

Namun surat kedua tanggal 17 Desember 2025 yang ditandatangani Dr. M Norasari Kadis  Koprasi dan UMKM Kubu Raya ditolak pihak PT Daya Motor Sei Raya Dalam dikarenakan dalam surat tersebut terkesan memaksakan kehendak.

“Pertama, jam yang diminta pukul 16.00 padahal bengkel itu tutup jam 5 sore dan itupun belum dengan persiapan bengkel bisa saja selesai pukul 18.00 WIB. Kan itu bisa menggangu kerja karyawan atau aktivitas bengkel yang mungkin masih berjalan, dan namanya bengkel besar bisa saja ada bongkar muat malam,  ungkap Dewi Perwakilan Hukum dari PT. Daya Motor kepada Tim Suara Pemred.

“Yang kedua tidak dijelaskan berapa banyak kuliner yang memakai halaman kita, dan yang paling penting gedung ini sangat beresiko dari api, nah yang jualan apa bisa dipastikan aman dari api, bagaimana  merekaa memasak dan lain sebagainya termasuk listrikdan air,” paparnya.

“Perusahaan ini bukan punya individu jadi perlu izin yang matang dan ada standarnya. Kita tentu sangat mendukung program pemerintah tetapi mohon maaf tidak bisa dalam jangka panjang karena dapat menggangu aktivitas usaha kami juga, ,” kata Dewi.

Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya untuk menjadikan Kawasan Sungai Raya Dalam (Serdam) memang mendapat respons positif, terutama dengan peresmian wilayah tersebut sebagai Pusat Kuliner Kalimantan Barat (Kalbar) dengan memberikan potensi peluang usaha bagi ratusan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Namun, ternyata terdapat beberapa laporan mengenai ketidakpuasan dan protes dari pengusaha terkait aspek tertentu, meskipun belum tentu secara langsung menentang keseluruhan kebijakan pusat kuliner tersebut.

Adapun poin-poin utama situasinya yang mendapat kritikan dari para pelaku usaha utama di wilayah tersebut adalag sebagai berikut, adanya

Pencanangan Pusat Kuliner, di mana Pemkab Kubu Raya secara resmi mencanangkan Serdam sebagai pusat kuliner, memberdayakan sekitar 180 pelaku UMKM dengan fasilitas tenda usaha yang terkoordinasi.

Acara peresmian ini bahkan dihadiri ribuan warga dan dianggap panen peluang bagi UMKM.

Adapun masalah yang disorot adalah meskipun tujuan utamanya adalah positif, beberapa masalah logistik dan operasional telah menjadi sorotan, terutama terkait parkir dan kemacetan di kawasan tersebut, yang mungkin memicu keluhan dari pengusaha dan pengunjung.

Termasuk di antara mereka yang tempat usahanya terkena penertiban secara langsung pada halaman atau tempat parkirnya. Keluhan mereka ini diungkapkan terkait adanya perjanjian yang sudah dibuat dan diberikan oleh Pemkab Kubu Raya, berupa Izin Usaha dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Keluhan ini disampaikan juga oleh warga netizen, yang mengomentasi status viral di Media Sosial (Medsos) Sang Bupati Kubu Raya, Sujiwo terkait kekesalannya akan sikap Pemilik Toko Ban GT Radial Daya Motor II Serdam.

Sujiwo dalam unggahannya menyatakan bahwa pada ia dibuat terkejut dengan kondisi pusat kuliner di depan Toko Ban GT Radial Daia Motor II Sungai Raya Dalam.

“Malam ini saya dibuat terkejut dengan kondisi pusat kuliner di depan Toko Ban GT Radial Daia Motor II Sungai Raya Dalam. Saya kaget karena tidak ada satupun pedagang UMKM yang berjualan di sana.

Begitu dicek, ternyata mereka telah pindah ke depan Masjid Darunnajah setelah dipaksa oleh pemilik toko ban tersebut. Pemilik toko menutup rapat gerbangnya dan tidak mengizinkan pedagang berjualan lagi di halamannya.

Pemerintah menerima dengan lapang dada sikap yang semena-mena dari pemilik Toko Ban GT Radial Daia Motor II ini. Silakan lanjutkan sikap PELIT Anda. Kalian pelit ke rakyat, kami juga akan pelit terhadap kebijakan.

Atas unggahan tersebut, pro kontra akan kebijakan Pemkab Kubu Raya dengan menjadikan kawasan Serdam sebagai Pusat Kuliner UMKM di Kalbar, ternyata memantik banyak keluhan.

Misalnya dari Akun atas nama Nurhasanah Puput. “Maaf Pak kali ini punya toko benar pak, die punya hak untuk konsumennya, bukan untuk tempat umum orang lain kecuali bapak nempatkan Terminal Sudarso sebagai tempat kuliner UMKM.

Atau di Serdam bapak bukakan lahan baru atau di atas trotoar baru. Sebagai UMKM pun jangan asal sembarangan, harus dengan izin yang punya lahan juga, kecuali punya pemerintah memang punya rakyat.

Lahan kantor bupati atau kantor para penjabat atau lahan rumah penjabat kan pasti tu hasil dari rakyat juga. Kalau lahan pertokoan bengkel merrka punya punya hak karena mereka beli pribadi pasti nama kan jualan pinggiran.

1 kumuh, belum tentu para UMKM bertagung jawab atas kebersihan lingkungan dan asal asal main atau numpang lahan. Tau sorang lah kan habis jualan main letak properti belum sampah dan lain-lain.

2 Mereka buat usaha bengkel untuk usaha mereka bukan udahan makanan buat seperti yang disaran kan. 3. Belum hal-hal lain yang banyak merugikan pihak pemilik.

“Jadi saran untuk UMKM dan pemerintah kan ada tu tahan lahan milik pemerintah bisa dong dipakai buat rakyat bangun jadi pasar kuliner buat rakyat buat pedangang. Atau lahan pemerintah lainnya, tanpa mengacau izin usaha dan izin usaha yang dibagun pemilik toko dengan jerih payah sendiri.

Kita para UMKM jangan arogan juga dan sebagai yang berkuasa harus juga menghargai keputusan dan hak pemilik toko.

Maaf hanya saran dikenyataan, walaupn saya ni tak punya toko. Ibaratnya saya pun tak mau kalau rumah saya tak disuruh orang numpang-numpang ini itu semua di rumah sayakan.

Ye kalau sekali-sekali ya lah dampak manusia geyan bisa tu tak pandai sadar diri pasti kaparannya banyak.

Mulai Penertiban

Pemkab Kubu Raya mulai melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan usaha di kawasan Serdam. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan wilayah yang telah ditetapkan sebagai pusat kuliner sekaligus ruang publik bagi masyarakat.

Bupati Kubu Raya Sujiwo menegaskan, penertiban dilakukan lantaran masih ditemukan bangunan yang melanggar ketentuan, khususnya terkait Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut bukanlah tindakan mendadak, melainkan hasil dari proses panjang yang telah diawali dengan komunikasi dan sosialisasi kepada para pelaku usaha.

“Kami sudah melakukan komunikasi, memberikan imbauan, dan menyampaikan surat kepada pihak terkait. Penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba, tetapi melalui tahapan agar kawasan Serdam bisa tertata dengan baik dan sesuai peruntukannya,” ujar Sujiwo saat meninjau lokasi, Senin (22/12/2025).

Menurutnya, Pemkab Kubu Raya pada prinsipnya sangat terbuka untuk menjalin kemitraan dengan dunia usaha. Namun demikian, kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan perizinan tetap menjadi hal yang tidak dapat ditawar.

“Kami ingin bermitra dengan dunia usaha. Selama aturan dipatuhi dan tidak merugikan masyarakat sekitar, tentu akan kami dukung. Tetapi jika sudah melanggar ketentuan tata ruang, pemerintah daerah wajib mengambil langkah penertiban,” tegasnya.

Sujiwo menambahkan, proses penertiban dilaksanakan secara bertahap dan sesuai prosedur. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah lebih dulu memberikan imbauan dan akan melanjutkan tahapan penertiban berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Prosesnya jelas, mulai dari Surat Peringatan hingga pembongkaran apabila tidak dilakukan secara mandiri. Kami berharap pihak terkait dapat menyikapinya secara bijak dan kooperatif,” katanya.

Selain menata bangunan, Pemkab Kubu Raya juga memastikan bahwa kawasan Serdam tetap diperuntukkan sebagai ruang publik yang inklusif, termasuk sebagai wadah aktivitas pelaku UMKM.

“Kawasan ini kami siapkan untuk masyarakat. UMKM tetap kami beri ruang agar bisa beraktivitas dan turut menggerakkan ekonomi lokal,” jelas Sujiwo.

Ia menegaskan, kebijakan penertiban tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap kepentingan masyarakat luas agar kawasan publik dapat dimanfaatkan secara tertib, adil, dan berkelanjutan.

“Pada prinsipnya, penataan ini kami lakukan untuk kepentingan bersama. Kawasan Serdam adalah ruang publik, sehingga harus dimanfaatkan dengan tertib. Pemerintah daerah akan terus mengawal agar kawasan ini benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Kecewa Pengusaha Tolak UMKM

Bupati Kubu Raya, Sujiwo, juga meminta klarifikasi dari sejumlah pelaku usaha yang menolak penggunaan halaman depan tempat usahanya untuk pelaku UMKM pasca pencanangan Serdam sebagai Pusat Kuliner Kalimantan Barat. Hal tersebut disampaikan Sujiwo saat melakukan peninjauan lapangan dan wawancara di Sungai Raya Dalam, Senin (22/12/2025).

Ia mengaku kecewa atas sikap beberapa pelaku usaha yang sebelumnya telah menyatakan kesediaan, namun kemudian membatalkan izin secara sepihak.

“Sudah kami komunikasikan berkali-kali, surat resmi juga sudah kami layangkan. Bahkan Pak Wakil Gubernur juga menyampaikan langsung dari panggung. Tapi ternyata ada pelaku usaha yang menolak, padahal pelaku UMKM sudah masak dan siap berjualan. Jujur saya kecewa berat,” tegas Sujiwo.

Menurutnya, pencanangan Serdam sebagai pusat kuliner bertujuan menggerakkan ekonomi rakyat kecil dan memberdayakan UMKM. Ia menilai dunia usaha seharusnya memiliki kepekaan sosial, terlebih pemanfaatan halaman dilakukan di luar jam operasional dan tidak mengganggu aktivitas utama usaha.

“Pesan moral saya jelas, tolong dimanusiakan manusia di sekitar kita. Ini bukan soal pemerintah, ini soal rakyat. Kalau urusannya rakyat, saya tidak akan pernah gentar,” ujarnya.

Sujiwo menegaskan, pemerintah daerah telah menempuh tahapan persuasif dan administratif. Jika pelanggaran tetap terjadi, khususnya terkait garis sempadan bangunan (GSB) dan ketinggian bangunan, maka penertiban akan dilakukan sesuai aturan.

“Tahapan tetap berjalan. SP1, SP2, SP3. Kalau tidak dibongkar, pemerintah yang akan membongkar. Alat berat sudah kami siapkan. Lebih baik dibongkar secara baik-baik,” katanya.

Sebelumnya dalam wawancara terpisah pada Minggu malam (11/12/2025), Sujiwo menyinggung pembatalan sepihak oleh beberapa pelaku usaha, termasuk minimarket dan lembaga perbankan, yang sebelumnya telah menyepakati peminjaman lahan untuk UMKM.

“Kalian pelit dengan rakyat, pemerintah juga bisa tegas dalam kebijakan. Ini ruang publik dan bisa digunakan untuk kepentingan publik. UMKM ini perlu atensi dari semua pihak,” ucapnya.

Sebagai solusi sementara, Pemkab Kubu Raya memfasilitasi pelaku UMKM yang terdampak penolakan untuk berjualan di halaman Masjid Darunnajah. Sujiwo bahkan turun langsung menemui para pedagang untuk memastikan mereka tetap dapat berjualan.

“Mereka sudah masak, sudah siap jualan, lalu dibatalkan mendadak. Itu menyakiti rakyat. Terima kasih kepada pengurus Masjid Darunnajah yang sudah membantu. Pemerintah akan terus mencarikan solusi,” ungkapnya.

Sujiwo juga menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung investasi, namun investasi yang berpihak kepada rakyat dan memberi manfaat nyata bagi daerah. “Saya akan pasang badan untuk investasi, tapi investasi yang benar, yang berpihak kepada rakyat. Kalau tidak, tentu akan kami evaluasi sesuai kewenangan dan regulasi yang ada,” paparnya. (ril/mar)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda