Ponticity post authorelgiants 12 Februari 2026

Polda Kalbar Pecat Anggota Terlibat Narkoba: Bukti Komitmen Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

Photo of Polda Kalbar Pecat Anggota Terlibat Narkoba: Bukti Komitmen Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H. dan Kabid Propam Polda Kalbar, Kombes Pol. I.M. Ginting.

?PONTIANAK, SP – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) menunjukkan komitmen serius dalam memberantas narkotika di internal institusi. Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), oknum anggota berinisial MA (31) resmi direkomendasikan untuk sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Kamis (12/2/2026).

?Kasus ini bermula saat tim Ditresnarkoba Polda Kalbar menangkap MA pada 14 Oktober 2025. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 499,16 gram.

?Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya institusi untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari pengaruh barang haram.

?"Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika. Setiap pelanggaran hukum akan kami tindak secara profesional dan tuntas. Ini wujud pertanggungjawaban kami dalam menjaga integritas dan wibawa hukum di Kalimantan Barat," tegas Bambang, didampingi Kabid Propam Polda Kalbar, Kombes Pol. I.M. Ginting.

?Sebelumnya, MA sempat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak terkait prosedur penanganan perkaranya. Namun, berdasarkan putusan nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Ptk yang dibacakan Senin (9/2/2026), hakim menolak seluruh permohonan tersebut dan menyatakan bahwa proses penyidikan telah sah sesuai hukum.

?Secara internal, MA dinyatakan terbukti melanggar norma hukum dan etika sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Hasil Sidang KKEP pada Rabu (11/2/2026) menjatuhkan rekomendasi PTDH sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi.

?Secara pidana, kasus ini pun terus melaju, ?status berkas telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar.

?Tahap II, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pontianak.

?Penahanan, MA saat ini mendekam di Lapas Kelas IIA Sungai Raya untuk menunggu proses persidangan.

?Kabid Humas menambahkan bahwa sepanjang awal tahun 2026, Ditresnarkoba Polda Kalbar telah menunjukkan kinerja agresif dalam memerangi narkotika di wilayah hukumnya. Tercatat, kepolisian telah menyita total 28.124,84 gram narkotika dan mengamankan 19 orang tersangka.

?"Ini adalah komitmen kami untuk memberantas segala bentuk peredaran gelap narkotika di Wilayah Hukum Polda Kalbar tanpa pengecualian," pungkas Bambang. (dit/bob)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda