PONTIANAK, SP – Wali Kota Pontianak, Edy Rusdi Kamtono, mengambil langkah strategis sebagai penengah dalam polemik kepengurusan Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) yang melibatkan MABT Kota Pontianak dan MABT Indonesia. Kebijakan ini diambil demi memastikan perayaan Imlek dan Cap Go Meh 2026 di Kota Pontianak tetap berjalan lancar dan meriah di tengah krisis legalitas organisasi.
Wali Kota Edy Rusdi Kamtono mengungkapkan bahwa dirinya telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada kedua belah pihak, yakni panitia pelaksana dari MABT Kota Pontianak (pimpinan Hendri Pangestu) dan MABT Indonesia (pimpinan Suyanto Tanjung).
"Karena kesepakatan untuk bersama-sama menjadi panitia acara Cap Go Meh tahun ini tidak disepakati, akhirnya saya mengeluarkan surat rekomendasi untuk dua panitia pelaksana agar adil dan sama-sama bisa terlaksana dengan baik," ujar Edy Rusdi Kamtono kepada Suara Pemred, Kamis (12/2/2026).
Pernyataan ini sekaligus menjadi respons atas dinamika internal organisasi yang berkembang terkait status kepemimpinan MABT Kota Pontianak menjelang agenda-agenda besar ke depan.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan kedua pihak dapat fokus pada kesuksesan perayaan Cap Go Meh 2026 sebagai aset budaya dan pariwisata kebanggaan Kota Pontianak, tanpa mengesampingkan upaya penyelesaian masalah administratif organisasi di masa mendatang.
Menanggapi keputusan Wali Kota Pontianak, Ketua MABT Kota Pontianak, Hendri Pangestu, menyambut baik langkah tersebut. Ia menilai kebijakan wali kota sangat bijak dan penuh rasa keadilan agar tradisi budaya tetap bisa berjalan meskipun dinamika organisasi sedang berlangsung.
“Kebijakan wali kota sangat bijak dan penuh rasa keadilan agar tradisi budaya tetap bisa berjalan meskipun dinamika organisasi sedang berlangsung,” kata Hendri Pangestu.
Sementara, Ketua DPP MABT Indonesia Suyanto Tanjung juga menyambut baik kebijakan rekomendasi Walikota Pontianak.
“Langkah Walikota Pontianak sebagai tindakan yang bijaksana. Namun saya tetap berharap kami dapat bersama-sama dalam penyelenggaran Imblek dan Cap Go Meh 2026 sebagai satu kesatuan,” kata Tanjung.
Terlepas adanya kebijakan tersebut, Tanjung menyayangkan belum terwujudnya sinergi penuh di tingkat kepanitiaan. Dia prihatin karena ajakan DPP MABT Indonesia untuk berkolaborasi dan bersinergi dalam pelaksanaan Cap Go Meh belum disambut baik oleh pihak MABT Kota Pontianak.
"Sangat disayangkan, ketika kami dari DPP mengajak untuk berkolaborasi dan bersinergi demi kesuksesan Cap Go Meh, hal itu tidak terwujud. Padahal niat kami bukan sekadar ingin melaksanakan acara, tapi ingin menyampaikan amanah dari para tokoh Tionghoa," ujar Tanjung.
Tanjung menjelaskan bahwa dalam pertemuan dengan para tokoh Tionghoa sebelumnya, muncul aspirasi agar perayaan Cap Go Meh tahun ini dilaksanakan secara lebih meriah, transparan, dan akuntabel. Tujuan utama dari transparansi tersebut adalah pengelolaan dana yang lebih baik.
"Maksud pesan itu jelas, jika nanti ada saldo atau sisa anggaran dari kegiatan, dana tersebut akan dialokasikan untuk membangun Rumah Adat Tionghoa yang telah lama didambakan. Kami menginisiasi pertemuan dengan MABT Kota agar bisa bersama-sama mencari donatur sehingga anggaran lebih besar dan cita-cita membangun rumah adat bisa tercapai," tambahnya.
Dalam keterangannya, Tanjung juga menegaskan bahwa upayanya merangkul pengurus kota bukan demi kepentingan pribadi atau jabatan. Ia bahkan secara tegas menyatakan tidak bersedia dimasukkan dalam struktur kepanitiaan.
"Saya sedih ketika ajakan kolaborasi ini tidak disambut. Saya pribadi tidak meminta nama saya terlibat dalam kepanitiaan. Saya tidak mau masuk struktur. Ini murni aspirasi pengurus lain dan para tokoh yang ingin kita bersatu," tegasnya.
Meskipun saat ini terdapat dua rekomendasi panitia, DPP MABT Indonesia menyatakan masih membuka pintu selebar-lebarnya untuk duduk bersama dan melebur menjadi satu kepanitiaan yang solid. Tanjung menekankan bahwa dirinya tidak keberatan jika Hendri Pangestu memimpin kepanitiaan, asalkan dilandasi semangat sinergi.
"Masih ada kesempatan bagi kita untuk duduk bersama menjadi satu kepanitiaan. Kami tidak keberatan Saudara Hendri menjadi panitia, asalkan bisa bersinergi dengan kita semua demi nama baik masyarakat Tionghoa dan kesuksesan pembangunan rumah adat kita," tutupnya.
Polemik Kepengurusan
Kisruh di tubuh organisasi masyarakat Tionghoa ini sebelumnya mencuat ke publik setelah Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) MABT Indonesia, Suyanto Tanjung, menegaskan bahwa secara administratif, masa jabatan Hendri Pangestu Lim sebagai Ketua MABT Kota Pontianak telah berakhir pada 17 Januari 2026.
Tanjung menjelaskan bahwa legalitas organisasi sangat bergantung pada Surat Keputusan (SK) dari tingkat di atasnya. Tanpa SK yang sah, sebuah organisasi tidak memiliki dasar hukum formal untuk berurusan dengan perbankan maupun instansi pemerintah seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
"Yang bersangkutan memang sebelumnya Ketua MABT Kota Pontianak, namun masa jabatannya sudah berakhir sejak Januari lalu. Kami sudah meminta agar Musda ditunda hingga rangkaian Imlek dan Cap Go Meh selesai, namun pihak kota (Hendri Pangestu) tetap melaksanakannya. Ini yang menjadi pertanyaan, kenapa tidak mau menunda?" tegas Tanjung, beberapa waktu lalu.
Menanggapi pernyataan itu, Ketua MABT Kota Pontianak, Hendry Pangestu Lim membenarkan bahwa masa Surat Keputusan (SK) kepengurusannya memang berakhir pada tanggal 17 Januari 2026.
Namun, ia menegaskan dirinya telah kembali terpilih secara sah sebagai Ketua DPD MABT Kota Pontianak melalui Musyawarah Daerah (Musda) yang digelar pada 1 November 2025 di Hotel Harris Pontianak.
“Memang betul masa SK saya berakhir 17 Januari 2026. Tapi pada 1 November 2025 kami sudah melaksanakan Musda sesuai dengan AD/ART MABT yang berlaku,” ujar Hendry.
Ia menjelaskan, sebelum pelaksanaan Musda, panitia yang diketuai Adi telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada ketua umum terpilih, Suyanto Tanjung. Namun menurutnya, pihak DPP meminta agar pelaksanaan Musda ditunda.
“Kenapa tidak kami pending? Karena saat itu perubahan akte dari ketua umum lama ke ketua umum terpilih belum selesai. Artinya secara legal kapasitas ketua umum yang baru belum ada. Maka kami panitia DPD MABT Kota Pontianak tetap melaksanakan Musda sesuai AD/ART,” jelasnya.
Hendry menegaskan seluruh tahapan Musda telah dilalui sesuai aturan organisasi, mulai dari pendaftaran calon, proses verifikasi, hingga penetapan calon ketua.
Ia juga menyampaikan Musda tersebut dihadiri enam ketua kecamatan yang memiliki hak suara. Selain itu, hadir pula Pembina DPD MABT Kota Pontianak, peserta Musda, serta perwakilan Pemkot Pontianak melalui Kesbangpol.
Karena hanya satu calon yang mendaftar, yakni dirinya, enam ketua kecamatan yang hadir secara aklamasi menyatakan Hendry Pangestu Lim terpilih sebagai Ketua DPD MABT Kota Pontianak.
“Keputusan itu sah. Semua sudah sesuai AD/ART. Dalam berorganisasi kita harus berpegang pada aturan agar tidak terjadi pelanggaran,” tegasnya.
Hendry memastikan bahwa kepengurusan yang dipimpinnya saat ini memiliki dasar hukum dan legitimasi organisasi yang jelas berdasarkan hasil Musda 1 November 2025 tersebut.
Terkait pelaksanaan Cap Go Meh di Kota Pontianak, Hendry menilai posisi MABT pusat maupun provinsi bersifat pembina dan penasihat. Sementara pelaksanaan teknis kegiatan, menurutnya, menjadi domain kepengurusan di tingkat kota.
“Sebagai ketua umum, beliau pembina dan penasihat. Tinggal perintahkan kami, sepanjang perintahnya sesuai aturan, pasti kami jalankan,” pungkas Hendry.
Tegaskan Legalitas
Polemik pun kian memanas setelah kedua pihak saling lempar statmen di media. Terbaru, DPP MABT Indonesia kembali memberikan klarifikasi resmi terkait dinamika organisasi dan persiapan perayaan Cap Go Meh di Kota Pontianak pada Kamis (12/2/2026) sore.
Melalui keterangan tertulis, DPP MABT Indonesia menjelaskan bahwa rangkaian persiapan penyelenggaraan Cap Go Meh telah dilakukan pada 7 November 2025 melalui agenda “Ramah Tamah Pengurus MABT Indonesia”.
Pertemuan ini menghadirkan tokoh-tokoh Tionghoa, yayasan, serta pimpinan organisasi Tionghoa untuk mempererat sinergi. Dalam pertemuan tersebut, DPP menerima aspirasi agar kepengurusan ke depan lebih inklusif dan penyelenggaraan Cap Go Meh dilakukan secara transparan serta akuntabel.
Sebagai tindak lanjut, DPP MABT Indonesia secara resmi memilih Ir. Djupri Syukur sebagai Ketua Panitia Cap Go Meh untuk memastikan standar pengelolaan yang diharapkan para tokoh dapat terpenuhi.
Merespons beredarnya pesan singkat di beberapa grup WhatsApp terkait surat rekomendasi wali kota kepada kepada DPD MABT Pontianak, DPP MABT Indonesia melakukan pendekatan persuasif kepada DPD MABT Kota Pontianak pada 25 November 2025 di Hotel Harris.
Dalam pertemuan tersebut, DPP secara resmi meminta DPD MABT Kota Pontianak untuk menunda pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) sementara waktu demi menjaga kondusivitas. Namun, pihak DPD Kota Pontianak tetap memilih melaksanakan Musda.
Meski demikian, DPP tetap pada komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan Cap Go Meh dan meminta keterlibatan aktif dalam kepanitiaan bersama.
DPP MABT Indonesia juga menegaskan bahwa pada audiensi tanggal 23 Desember 2025, Walikota Pontianak telah memberikan surat rekomendasi kepada DPP MABT Indonesia untuk menyelenggarakan perayaan Cap Go Meh.
Ketua Umum MABT Indonesia, Suyanto Tanjung dalam keterangannya menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan organisasi dan legalitas formal sebagai fondasi menjalankan roda organisasi.
Tanjung meluruskan persepsi mengenai struktur organisasi. Ia menegaskan bahwa pusat MABT Indonesia kini berada di Kalimantan Barat, bukan di Jakarta.
"Kenapa kita harus selalu berpikir kalau pusat itu di Jakarta? Sesekali pusatnya ada di Kalimantan Barat. Kita buat MABT Indonesia pusatnya di sini," tegasnya.
Ia mengibaratkan hubungan antara DPP dan pengurus daerah seperti hubungan orang tua dan anak, atau induk partai dengan DPD/DPC-nya.
Tanjung juga menyoroti berakhirnya masa jabatan Ketua MABT Kota Pontianak pada 17 Januari 2026. Menurutnya, fakta administratif ini merupakan aturan yang sudah tertulis sejak lima tahun lalu dan harus dihormati.
"Sahnya sebuah organisasi adalah mengantongi SK. Apa gunanya dipilih kalau tidak ada SK? Mau buka rekening di bank atau urus KTP saja ditanya SK-nya. Tidak bisa hanya dengan foto, video, atau menyerahkan pataka lalu mengklaim sudah terpilih tanpa legalitas formal," ujar Tanjung.
Ia menyayangkan sikap pengurus MABT Kota Pontianak yang tetap memaksakan melaksanakan Musda meski DPP telah mengeluarkan surat perintah penundaan resmi hingga pelantikan pengurus DPP selesai.
"Daerah lain seperti Kubu Raya dan lainnya bisa menunggu dan mengikuti arahan DPP, kenapa yang satu ini tidak bisa? Dalam organisasi, tindakan menjalankan Musda sendiri tanpa koordinasi dengan induk organisasi itu tidak dibenarkan," tambahnya.
Ia juga mengungkapkan visi besar organisasi, di mana sisa anggaran dari kegiatan-kegiatan besar nantinya akan dikumpulkan untuk pembangunan Gedung MABT/Rumah Adat Tionghoa yang menjadi dambaan masyarakat Tionghoa di Kalimantan Barat.
Menutup keterangannya, Tanjung menyatakan bahwa DPP sedang merapatkan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan di MABT Kota Pontianak.
"Semua kemungkinan ada. Bisa saja beliau (Hendri Pangestu) ditunjuk kembali sebagai Plt, atau orang lain, tergantung hasil rapat forum DPP. Yang pasti, kita ingin suasana tetap sejuk dan masyarakat Tionghoa tidak terpecah belah karena masalah ini," pungkasnya. (ind/din/hd)