Ponticity post authorelgiants 12 Februari 2026

Ironi, Kakek Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, HMI Kawal Kasus Tok Herman

Photo of Ironi, Kakek Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, HMI Kawal Kasus Tok Herman

Hampir satu tahun berlalu, namun rasa bingung dan keadilan yang terasa menjauh masih menyelimuti keluarga Herman. Pria yang menurut penuturan keluarga awalnya menjadi korban pengeroyokan, kini justru harus menghadapi proses hukum sebagai tersangka. Sebuah ironi yang hingga hari ini belum mampu mereka pahami sepenuhnya.

Kisah pahit itu dituturkan Sarimah, istri Herman. Dengan suara bergetar, ia mengingat kembali peristiwa malam 1 November 2024 malam yang mengubah kehidupan keluarganya.

Malam itu, seperti hari-hari biasa, Sarimah dan suaminya berangkat ke langkau untuk membakar sabut kelapa. Tak ada firasat buruk. Di perjalanan, keduanya sempat berniat singgah ke sebuah toko untuk membeli rokok. Namun karena toko sudah tutup, mereka melanjutkan perjalanan.

Setibanya di pinggir jalan, tidak jauh dari langkau, motor mereka dimatikan. Dalam kondisi senter ponsel Sarimah masih menyala, ia melihat dua orang yang dikenalnya, Busran dan Jaka.

Ia sempat memberi tahu suaminya, “Tok ada seran tok.”

Menurut penuturan Sarimah, situasi berubah cepat. Busran mendekatinya, lalu secara tiba-tiba merampas ponsel yang sedang ia pegang dan membuangnya ke parit. Hampir bersamaan, Herman menoleh ke arah kiri dan langsung mendapat pukulan di pelipis mata kiri oleh Jaka hingga terluka.

Herman terjatuh dan terduduk di tanah. Tidak berhenti di situ, Busran kembali memukul bagian dada Herman hingga ia terbaring telentang dan tidak sadarkan diri.

Sarimah mengaku tak menyadari dari mana datangnya, tiba-tiba istri Busran bernama Wahda serta anaknya Raja turut berada di lokasi. Ketika Sarimah berteriak meminta pertolongan, Wahda disebut menjambaknya hingga ia tertunduk.

Di tengah kekacauan itu, Sarimah mengaku mendengar suara Jaka berkata, “Habiskan pak.”

Dengan sisa tenaga, Sarimah memberontak melepaskan jambakan dan kembali berteriak meminta tolong. Setelah para pelaku pergi, ia menghampiri suaminya yang masih pingsan dan berusaha memapahnya untuk mencari pertolongan.

Tak lama kemudian, warga bernama Pak Yan dan Hen datang membantu. Herman segera dibawa ke mantri untuk mendapatkan pertolongan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut keluarga, ditemukan memar di bagian dalam dada Herman luka yang menjadi penanda bahwa kekerasan benar-benar terjadi malam itu.

Beberapa hari setelah kejadian, polisi memanggil pihak-pihak yang disebut dalam peristiwa tersebut. Dari proses itu, keluarga menyebut hanya satu orang yang ditahan dan diproses hingga pengadilan. Sementara tiga orang lainnya dibebaskan, tanpa penjelasan yang dipahami keluarga. Pada fase itu, Herman masih diposisikan sebagai korban.

Namun waktu berjalan, dan arah perkara berubah. Hampir satu tahun setelah kejadian, keluarga mengaku terkejut saat Herman menerima surat panggilan yang menetapkannya sebagai tersangka.

“Kami bingung dan tidak mengerti. Dari awal suami saya yang dipukul, dirawat di puskesmas dan rumah sakit, tapi tiba-tiba malah jadi tersangka,” tutur Sarimah, menahan tangis.

Keluarga juga mempertanyakan isi laporan yang menyebut dugaan penggunaan senjata tajam. Menurut mereka, Herman tidak pernah melakukan penyerangan. Parang yang dibawa Herman, kata keluarga, merupakan alat kerja yang biasa dibawa saat pergi ke kebun, bukan untuk melukai siapa pun. Dalam peristiwa tersebut, justru Herman yang menjadi pihak yang mengalami kekerasan.

Situasi keluarga semakin berat ketika Herman ditahan selama 60 hari di Polres Kubu Raya, dalam kondisi sakit hernia. Keluarga mengaku telah mengajukan permohonan agar Herman mendapatkan tindakan medis berupa operasi, namun merasa tidak memperoleh respons sebagaimana yang mereka harapkan. Setelah itu, Herman dilimpahkan ke Mempawah, dan proses hukum masih berjalan hingga kini.

Bagi keluarga, perkara ini bukan semata soal pasal dan berkas hukum. Ini adalah soal luka fisik yang belum sepenuhnya pulih, luka batin yang kian dalam, serta rasa keadilan yang mereka nilai belum berpihak.

“Kami hanya ingin keadilan. Kalau memang salah, jelaskan salahnya di mana. Tapi kalau dari awal dia korban, kami berharap kebenaran bisa terlihat,” ujar Sarimah.

Di tengah proses hukum yang masih bergulir, keluarga Herman berharap ada kejelasan dan keterbukaan atas perkara yang menimpa mereka. Harapan sederhana agar hukum benar-benar hadir melindungi, bukan justru meninggalkan rasa ketidakadilan bagi masyarakat kecil yang hanya ingin hidup tenang dan merasa aman di bawah payung hukum negara.

Jadi Sorotan

Kasus hukum yang menimpa Herman kini memantik sorotan luas, tidak hanya dari keluarga, tetapi juga dari kalangan mahasiswa dan masyarakat. Perkara ini dinilai menyisakan banyak tanda tanya, terutama terkait perubahan status Herman yang semula disebut sebagai korban, namun hampir satu tahun kemudian justru ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan keluarga, Herman awalnya menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang yang diduga hendak mencuri kelapa di kebunnya. Peristiwa itu, menurut kronologi keluarga, terjadi pada malam 1 November 2024. Malam tersebut, Herman bersama istrinya pergi ke langkau untuk bekerja seperti biasa. Namun di tengah perjalanan, mereka didatangi beberapa orang. Situasi yang semula biasa kemudian memanas dan berujung pada kekerasan.

Dalam kejadian tersebut, Herman disebut dipukul hingga tidak sadarkan diri. Akibatnya, ia harus mendapatkan perawatan medis secara berjenjang, mulai dari mantri, puskesmas, hingga rumah sakit. Hasil pemeriksaan medis, menurut keluarga, menunjukkan adanya memar di bagian dalam dada Herman, yang menguatkan dugaan bahwa ia mengalami kekerasan fisik.

Beberapa hari setelah kejadian, pihak-pihak yang disebut dalam peristiwa tersebut dipanggil dan diperiksa oleh aparat kepolisian. Dalam proses yang berjalan, menurut keterangan keluarga, satu orang sempat ditahan dan menjalani persidangan, sementara pihak lainnya dibebaskan tanpa sepengetahuan mereka. Pada fase ini, Herman masih diposisikan sebagai korban.

Namun perkembangan perkara justru berubah drastis. Hampir satu tahun berselang, Herman menerima surat panggilan dengan status sebagai tersangka. Perubahan status tersebut memicu keheranan, kekecewaan, sekaligus kemarahan keluarga. Kondisi ini juga mengundang reaksi keras dari kalangan mahasiswa.

Ketua Umum HMI Komisariat Syariah Cabang Mempawah, Muslim, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa kejelasan. Ia menyatakan bahwa HMI akan mengawal kasus tersebut dan mendesak agar proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

"Publik berhak mengetahui secara jelas dasar penetapan tersangka terhadap Herman, terlebih ketika yang bersangkutan sebelumnya diakui sebagai korban dan memiliki bukti perawatan medis akibat kekerasan," tegas Ketua Umum HMI Komisariat Syariah Cabang Mempawah, Muslim.

Saat ini, berdasarkan informasi dari keluarga, Herman sedang menjalani penahanan di Rutan Mempawah. Kondisi tersebut semakin menambah kekhawatiran keluarga, yang berharap agar proses hukum dilakukan secara adil, terbuka, serta memperhatikan kondisi kesehatan Herman.

Kasus ini kini menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat, khususnya di Mempawah dan sekitarnya. Banyak pihak menilai bahwa penegakan hukum memang harus dilakukan secara tegas, namun tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi, agar kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tidak semakin terkikis.

Hingga kini, proses hukum terhadap Herman masih berjalan. Masyarakat pun menanti penjelasan yang terang dan utuh, agar kebenaran dalam perkara ini dapat terungkap secara jelas dan tidak meninggalkan luka ketidakadilan di tengah publik. (din)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda