Melawi post authorKiwi 12 Juli 2025

Rapat Penyusunan RPJMD 2025-2029, DPRD Soroti Kinerja OPD dan Rendahnya PAD

Photo of Rapat Penyusunan RPJMD 2025-2029, DPRD Soroti Kinerja OPD dan Rendahnya PAD Ketua DPRD Melawi, Hendegi Januardi Usfa Yursa

Melawi,SP - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Melawi menggelar rapat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029. Rapat ini melibatkan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Melawi bersama tim penyusun dari Pemerintah Kabupaten Melawi, Jum’at (11/7).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Melawi, Hendegi Januardi Usfa Yursa, ini diawali dengan pembahasan hasil kunjungan DPRD Melawi ke beberapa kantor DPRD kabupaten/kota dan Kantor Gubernur Kalimantan Barat. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Melawi Paulus, perwakilan dari BPKAD, Bapenda, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, dan anggota Bapemperda DPRD Melawi.

Ketua DPRD mengungkapkan kekecewaannya terhadap rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Melawi yang selama ini tidak menunjukkan perkembangan signifikan.

“Dari hasil diskusi dengan DPRD Kota Pontianak dan Sekadau, serta pihak Pemprov, kami mendapati bahwa PAD kita masih stagnan di angka 60, 70 hingga 80 miliar rupiah. Respons mereka terhadap hal ini sangat mengecewakan,” ujar Hendegi.

Selain soal PAD, rapat juga menyoroti jumlah dan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai perlu dirampingkan. Saat ini, Kabupaten Melawi memiliki 40 OPD yang terdiri dari 27 dinas/badan, 2 rumah sakit, dan 11 kecamatan. DPRD menilai bahwa masih terdapat OPD yang belum mampu menjalankan tugas secara mandiri dan hanya membebani anggaran.

“Kami mengusulkan agar beberapa OPD digabung atau dikembalikan kewenangannya ke provinsi maupun pusat, karena tidak efektif jika dipaksakan berdiri sendiri,” lanjut Hendegi.

Sekda Melawi, Drs. Paulus, menjelaskan bahwa perampingan OPD memang membutuhkan waktu dan proses administratif.

“Dibutuhkan waktu sekitar 2–3 bulan karena harus diajukan ke Pemerintah Provinsi dan kementerian terlebih dahulu. Penggabungan OPD juga harus mempertimbangkan urusan atau rumpun tugasnya. Saat ini, kami tengah mengkaji penggabungan antara Dinas Perumahan Rakyat dengan Dinas Pekerjaan Umum,” jelas Paulus.

Selain membahas OPD, DPRD juga menyoroti persoalan pajak daerah yang belum tergarap maksimal. Salah satu contoh adalah pajak parkir, di mana hingga kini masih ditemukan praktik pungutan tanpa karcis resmi.

“Saya pribadi masih sering membayar parkir tanpa diberi karcis. Ini jelas tidak sesuai dengan aturan. Padahal parkir resmi seharusnya disertai dengan karcis sebagai bukti,” kata Hendegi.

Paulus mengakui bahwa pengelolaan pajak di Melawi masih jauh dari optimal. Ia menekankan pentingnya kesiapan pemerintah daerah dalam menggali potensi pajak, termasuk dari sektor usaha seperti kafe.

“Jika digarap secara maksimal, PAD Melawi bisa jauh lebih besar. Contoh kafe yang sudah menjalankan sistem pengelolaan pajak dengan baik adalah Aming Coffee. Harapannya, RPJMD ini segera rampung agar kebijakan pajak bisa segera diterapkan ke sektor-sektor potensial lainnya,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, pihaknya tengah mengevaluasi pengelolaan pajak IMB dan retribusi parkir. Salah satu solusi yang dipertimbangkan adalah skema baru dalam pengumpulan hasil parkir.

“Kami akan mengkaji kemungkinan agar seluruh hasil parkir dikumpulkan terlebih dahulu ke kas daerah, kemudian dibagi hasil dengan pengelola parkir agar lebih transparan,” jawab Paulus. (eko)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda