Nasional post authorKiwi 13 Februari 2026

Baleg DPR Dorong Tata Ulang Hak Cipta di Era Digital, demi Keadilan Pelaku Industri Musik

Photo of Baleg DPR Dorong Tata Ulang Hak Cipta di Era Digital, demi Keadilan Pelaku Industri Musik

JAKARTA,SP - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abdullah menegaskan komitmen DPR RI untuk mengakhiri polemik berkepanjangan antara penyanyi, pencipta lagu, dan komposer melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hal itu disampaikannya usai mengikuti rapat Panitia Kerja (Panja) Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU di Ruang Rapat Badan Legislasi DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Abdullah menjelaskan, agenda pembahasan difokuskan pada penegasan pengaturan hak dan porsi masing-masing pihak dalam industri musik dan karya seni agar tidak lagi menimbulkan sengketa di kemudian hari. Menurutnya, negara harus hadir memastikan setiap pihak yang terlibat dalam proses kreatif mendapatkan haknya secara adil.

“Kita ingin mengakhiri polemik yang terjadi di antara penyanyi, pencipta, dan komposer. Semua peran dalam sebuah karya akan kita atur secara adil. Negara harus hadir untuk memastikan hak masing-masing pihak terlindungi dan dikelola dengan baik,” ujarnya.

Ia menegaskan, RUU ini akan mengakomodasi seluruh pihak yang berperan dalam proses penciptaan hingga penyebarluasan karya. Tidak hanya penyanyi atau komposer, tetapi seluruh elemen yang berkontribusi terhadap lahir dan populernya sebuah karya akan mendapatkan hak sesuai porsinya. “Keseluruhan kita akomodir supaya semua bicara sesuai porsinya masing-masing dan tidak ada lagi sengketa,” ungkapnya.

Abdullah menyinggung polemik yang sempat mencuat terkait persoalan perizinan dan mekanisme distribusi royalti. Dalam revisi kali ini, Baleg berupaya menata ulang mekanisme tersebut secara lebih rinci dan komprehensif agar tidak menimbulkan multitafsir. Pembahasan dilakukan secara detail, bahkan untuk beberapa pasal memerlukan perdebatan panjang demi memastikan tidak ada celah hukum di kemudian hari.

“Baru dua pasal saja sudah melalui perdebatan panjang. Tapi itu karena kita ingin memastikan tidak ada celah yang bisa memicu saling tuntut,” jelas Abdullah.

Selain itu, Baleg juga mempertimbangkan perkembangan teknologi digital dalam pembahasan RUU ini. Penyebaran karya kini tidak lagi terbatas pada pertunjukan langsung, tetapi juga melalui platform digital, website, dan media sosial. Karena itu, regulasi yang disusun harus adaptif terhadap perubahan zaman dan mampu mengantisipasi potensi persoalan baru di masa depan.

“Zaman sudah berubah. Potensi-potensi ke depan harus kita minimalisir di RUU ini. Karena itu perdebatannya memang agak panjang. Kita tidak ngebut, tapi pelan-pelan dan detail,” tambah Abdullah.

Ia berharap revisi UU Hak Cipta ini dapat menjadi payung hukum yang memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh pelaku industri kreatif, khususnya di bidang musik dan seni. Dengan regulasi yang lebih komprehensif dan adaptif, negara diharapkan benar-benar hadir dalam melindungi hak-hak para pencipta dan pelaku karya budaya di Indonesia. (nif)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda