Nasional post author Kiwi 26 Juli 2026

Febrie Tak Pakai Rompi Tahanan dan Tanpa Diborgol, Mempertontonkan Ketidakadilan kepada Publik

Photo of Febrie Tak Pakai Rompi Tahanan dan Tanpa Diborgol, Mempertontonkan Ketidakadilan kepada Publik

JAKARTA, SP – Anggota Komisi III DPR Abdullah menilai penahanan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah yang tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol telah memunculkan persepsi ketidakadilan dan melukai rasa keadilan masyarakat.

Menurutnya, perlakuan berbeda terhadap mantan pejabat tinggi penegak hukum berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum.

“Febrie Adriansyah yang tidak mengenakan rompi tahanan dan borgol usai ditetapkan sebagai tersangka TPPU telah mencederai rasa keadilan masyarakat," ujar Abdullah dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).

Pria yang akrab disapa Abduh itu menilai proses penegakan hukum perkara ini bisa menunjukkan perlakuan yang sama. Apalagi, kata dia, perkara yang melibatkan Febrie mendapat perhatian besar dari publik.

"Mengingat perkara ini menyita perhatian besar publik dan melibatkan mantan pejabat tinggi negara, semestinya proses penegakan hukum juga mampu menunjukkan bahwa setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujar Abduh.

Abduh menegaskan tak pernah mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka maupun penahanan Febrie. Secara hukum, keabsahan penahanan ditentukan oleh ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terutama terpenuhinya syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, bukan oleh penggunaan rompi tahanan ataupun borgol.

"Namun demikian, perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum tidak cukup hanya diukur dari aspek legalitas, tetapi juga harus mampu menjaga persepsi publik terhadap keadilan dan kesetaraan dalam penegakan hukum," ucap dia.

Abduh menilai penjelasan Kejagung ihwal tak dipakainya rompi tahanan dan borgol pada Febrie karena buru-buru belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik. Dia mengatakan proses penegakan hukum harus benar-benar menjadi pembuktian tidak ada perlakuan yang berbeda terhadap siapa pun.

“Ketika masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan terhadap mantan pejabat penegak hukum dibandingkan dengan tersangka lain, maka ruang munculnya persepsi perlakuan istimewa menjadi semakin besar. Persepsi seperti ini harus dijawab dengan tindakan yang konsisten, bukan sekadar penjelasan administratif,” tegasnya.

Abduh meminta Kejagung untuk berpegang teguh pada prinsip equality before the law sebagaimana diamanatkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.

“Perkara ini merupakan pembuktian akuntabilitas Kejaksaan Agung dalam menangani mantan pejabat internalnya sendiri. Jangan sampai muncul kesan bahwa standar penegakan hukum berubah hanya karena yang diperiksa pernah menduduki jabatan penting. Justru dalam perkara seperti inilah komitmen terhadap persamaan di hadapan hukum harus benar-benar dibuktikan,” ujarnya.

Bukti Hukum Tak Setara

Pengacara Muannas Alaidid menanggapi penahanan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan menyoroti perlakuan aparat terhadap tersangka dalam proses hukum.

Melalui pernyataan singkatnya, Muannas menilai penegakan hukum seharusnya tetap mengedepankan asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Menurutnya, perlakuan terhadap seorang tersangka tidak perlu disertai tindakan yang bersifat mempermalukan di hadapan publik.

“Jangan diborgol, cukup tersangka tak pakai rompi, bukti hukum masih tak setara,” ujar Muannas Alaidid di akun X pribadinya.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas penahanan Febrie Adriansyah yang tengah menjadi perhatian publik.

Muannas berpandangan, penggunaan borgol maupun atribut rompi tahanan bukanlah tolok ukur utama dalam proses penegakan hukum.

Ia juga menyinggung masih adanya perbedaan perlakuan dalam proses hukum terhadap sejumlah tersangka pada berbagai perkara.

Karena itu, menurutnya, aparat penegak hukum perlu menjaga konsistensi agar prinsip kesetaraan di hadapan hukum benar-benar diterapkan tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan seseorang.

Polemik mengenai perlakuan terhadap tersangka dalam proses penegakan hukum kembali menjadi sorotan publik menyusul penahanan Febrie Adriansyah. Sejumlah pihak berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tetap menghormati hak-hak setiap pihak sesuai prinsip negara hukum.

Bentuk Kompromi

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menduga proses penahanan eks Jampidsus Febrie Adriansyah, tersangka dugaan TPPU tanpa mengenakan rompi tahanan dan tidak diborgol merupakan bentuk kompromi.

Dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Sabtu (25/7/2026), Boyamin mengapresiasi pihak Kejaksaan Agung yang telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dan menahannya di Rutan KPK.

Meski demikian, ia juga mengkritisi Febrie yang tidak mengenakan rompi tahanan dan tidak diborgol.

“Ya itu minusnya saja. Bahwa penahanannya kita apresiasi, tapi caranya itu aja minusnya, gitu ya. Harus kita kritik kenapa dia tidak diborgol, kenapa dia tidak dipakai rompi, begitu,” kata dia.

Mengenai alasan pihak Kejaksaan yang menyebut Febrie tidak mengenakan rompi karena terburu-buru, Boyamin berpendapat, alasan itu bisa saja dibuat-buat.

“Alasan itu ya alasan yang dibuat ya bisa. Wong rompi sama borgol itu kan ada di gedung bundar. Gedung bundar dengan gedung utama itu kan jaraknya cuma 200 meter.”

“Itu kan jalan kaki, cuma dipisahkan lapangan sepak bola doang gitu. Bukan lapangan sepak bola besar juga lapangan bola mini begitu,” tambahnya.

Ia menduga tidak mengenakannya rompi tahanan tersebut merupakan bentuk kompromi antara pihak penyidik dengan tersangka agar bersedia keluar.

Mempertontonkan Ketidakadilan kepada Publik

Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau PB PMII menyoroti Kejaksaan yang tidak mengenakan rompi pink terhadap Febrie.

"Kejaksaan Agung mempertontonkan ketidakadilan kepada publik. Baru hari ini seorang tersangka tidak pakai rompi pink," kata Sekjen PB PMII Ahmad Syahrul Fadhil dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7/2026).

PB PMII menyebut potret ini mencederai asas keadilan dan kesetaraan di mata hukum.

Menurutnya, langkah Kejagung tak sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam penegakan hukum yang adil.

"Ini tidak sejalan dengan komitmen Presiden yang selalu menyatakan semua sama di mata hukum," kata dia.

"Jangan-jangan mereka sengaja ingin mendegradasi kepercayaan publik ke Presiden," imbuhnya.

PB PMII pun melontarkan sarkasme terkait penahanan Febrie. Dia menyebut Kejaksaan 'mencetak sejarah' bahwa Febrie tersangka tidak memakai rompi pink dan tak diborgol.

"Febrie cetak sejarah, tersangka tanpa rompi pink dan tak diborgol," katanya.

Alasan Kejagung Buru-buru

Diketahui, Febrie Adriansyah ditahan oleh Kejagung usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026). Dia tak memakai rompi tahanan Kejagung dan tak diborgol saat menuju mobil tahanan.

Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, alasan Febrie tak mengenakan rompi tahanan karena proses penanganan dilakukan terburu-buru. Pihaknya pun meminta maaf atas hal itu.

"Kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam," ujar Rudi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).

Kondisi tersebut berbeda dengan tersangka lain, Don Ritto, yang juga diperiksa pada hari yang sama. Sebab saat keluar dari ruang pemeriksaan, Don Ritto tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink milik Kejagung. (net)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda